CIANJUR TIMES – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur menggelar Sidang PKL Bomero di Pengadilan Negeri Cianjur pada Jumat (21/11/25). Sidang ini menargetkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terbukti membandel karena tetap berdagang di area terlarang kawasan Bomero Citywalk, seperti trotoar dan badan jalan, meskipun telah berulang kali ditertibkan.
Kepala Satpol PP dan Damkar, Djoko Purnomo, mengatakan sidang Sidang PKL Bomero ini merupakan kelanjutan dari upaya berkelanjutan Pemerintah Daerah untuk menjaga kenyamanan, keindahan, dan kebersihan kawasan Bomero sebagai ikon Cianjur.
“Dalam penertiban, delapan PKL terjaring. Namun, hanya lima yang akhirnya kami proses dalam sidang karena alasan administrasi dan kehadiran,” ungkap Djoko, Jumat (21/11/25).
Pelanggar Perda Terkena Denda
Kelima PKL yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) kemudian Majelis Hakim jatuhi sanksi denda. Dasar hukum yang petugas gunakan dalam penindakan ini adalah Perda No. 1 Tahun 2019 juncto Perda No. 3 Tahun 2020. Djoko berharap denda ringan bagi pelanggar ini dapat memberikan efek jera.
“Denda tersebut berbagai macam, ada yang Rp100 ribu dan juga ada yang Rp50 ribu,” kata Djoko.
Djoko menekankan bahwa penertiban ini bertujuan menghilangkan pasar bayangan yang mengganggu ketertiban umum. Kehadiran PKL di area terlarang menghambat fungsi utama trotoar dan badan jalan yang seharusnya untuk pejalan kaki dan kendaraan.
Satpol PP Imbau Warga Dukung Penataan Kawasan
Pemerintah Daerah melalui Satpol PP terus mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penataan kawasan. Dukungan ini dapat masyarakat berikan dengan tidak membeli produk dari PKL di lokasi terlarang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dari PKL di lokasi terlarang. Guna menghilangkan pasar bayangan dan mendukung penataan Bomero sebagai ikon Cianjur yang tertib dan indah,” pungkas Djoko.(*)
















