CIANJUR TIMES – Angka perceraian di Kabupaten Cianjur menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Meskipun jumlah total pengajuan gugatan menurun, judi online (judol) kini menjadi pemicu utama perceraian. Karena hal tersebut, Cianjur menjadi daerah dengan tingkat perceraian tertinggi kedua di Jawa Barat.
Menurut Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Agama (PA) Cianjur, Ahmad Yani, sejak Januari hingga Agustus 2025, tercatat 3.159 permohonan cerai yang masuk. Dari jumlah tersebut, 2.889 di antaranya telah keluar putusan. Angka ini sedikit lebih rendah dibanding tahun lalu. Namun, penyebabnya kini mayoritas oleh masalah finansial yang berujung pada kasus judi online.
“Jadi kan kalau kita lihat dalam surat gugatannya memang yang tertera itu hanya akibat faktor ekonomi. Namun, setelah kita sidang dan kita telusuri, baru mereka ngaku katanya memang judol yang menjadi pengaruh dalam faktor ekonomi,” papar Ahmad.
Judol Jadi Pemicu Utama Perceraian, Gugatan Didominasi Pihak Istri
Sebagian besar gugatan cerai di Cianjur diajukan oleh pihak istri. Hal ini menunjukkan bahwa banyak perempuan yang memutuskan untuk mengakhiri pernikahan karena masalah keuangan. Terlebih lagi dengan alasan yang berkaitan kebiasaan judi online pasangannya. Rentang usia pasangan yang mengajukan cerai rata-rata antara 25 hingga 50 tahun.
Selain judol, faktor lain seperti ketidakseimbangan finansial dalam rumah tangga juga jadi penyebab. Kondisi di mana istri menjadi tulang punggung utama, juga menjadi salah satu alasan kuat di balik banyaknya pengajuan gugatan cerai.
Meski Pengadilan Agama Cianjur telah berupaya melakukan mediasi untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga, banyak pasangan yang sudah bertekad bulat untuk berpisah.
Dengan angka perceraian yang signifikan ini, Cianjur kini berada di posisi kedua sebagai wilayah dengan tingkat perceraian tertinggi di Jawa Barat, setelah Depok. Tren ini menjadi perhatian serius bagi banyak pihak yang mengimbau untuk lebih waspada terhadap dampak buruk dari judi online.(*)