Menu

Mode Gelap
Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Kemensos Sediakan 8.180 Formasi Guru dan Tendik CCN Gelar Nobar Film Nasional di Cipanas, Libatkan 190 Anak Penyandang Disabilitas Gempa Cianjur, KA Siliwangi Sempat Berhenti untuk Pemeriksaan Jalur Gempa Cianjur Hari Ini: Magnitudo 3,4 Guncang Sejumlah Wilayah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami Investasi Kabupaten Cianjur Tembus Rp607 Miliar pada Triwulan Pertama 2026 Ratusan Dapur MBG Cianjur Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan dan Sanitasi

Berita

Plat Lemhannas di Mobil Pribadi Ketua DPRD Cianjur Jadi Sorotan, Dipertanyakan Etika Penggunaan Fasilitas Negara

badge-check


					Tangkapan layar-Mobil pribadi Ketua DPRD Cianjur, Metty Triantika saat meninggalkan area Gedung DPRD Cianjur. Tampak dari belakang mobil tersebut menggunakan plat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) (Foto: CIANJUR EKSPRES)-- Perbesar

Tangkapan layar-Mobil pribadi Ketua DPRD Cianjur, Metty Triantika saat meninggalkan area Gedung DPRD Cianjur. Tampak dari belakang mobil tersebut menggunakan plat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) (Foto: CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUR TIMES – Penggunaan plat Lemhannas pada mobil pribadi Ketua DPRD Cianjur, Metty Triantika, menuai sorotan. Hal ini menjadi perbincangan setelah ia mengakui bahwa plat khusus tersebut digunakan untuk menghindari aturan ganjil-genap saat bepergian ke Jakarta. Publik kini menyoroti etika penggunaan fasilitas yang terkait dengan lembaga negara untuk kepentingan pribadi.

Dalam keterangannya, Metty Triantika mengakui bahwa ia tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas jabatan. Ia lebih memilih memakai mobil pribadi dengan alasan untuk memudahkan perjalanan dinas. Menurutnya, plat Lemhannas tersebut dipinjam dari Ketua Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Gubernur Lemhannas.

Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Metty Triantika

“Mobil saya hanya ganjil, sedangkan ketika genap tidak bisa masuk (Jakarta). Nah, makanya dipinjamkan plat Lemhannas itu,” kata Metty, menjelaskan alasannya.

Meskipun Metty mengklaim penggunaan plat tersebut tidak menyalahi aturan karena ia membayar pajaknya secara pribadi, tindakan ini tetap menimbulkan pertanyaan. Bagi banyak pihak, penggunaan plat khusus dari instansi negara, meskipun legal secara administrasi, menunjukkan adanya perlakuan istimewa yang masyarakat umumtidak dapatkan.

Hal ini memunculkan pertanyaan seputar etika pejabat publik dalam memanfaatkan relasi dan fasilitas negara, terlepas dari apakah hal itu melanggar hukum atau tidak. Banyak pihak menganggap, tindakan ini sebagai salah satu bentuk hak istimewa yang seharusnya tidak digunakan untuk kenyamanan pribadi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Kemensos Sediakan 8.180 Formasi Guru dan Tendik

8 Juni 2026 - 09:04 WIB

PPPK Sekolah Rakyat

CCN Gelar Nobar Film Nasional di Cipanas, Libatkan 190 Anak Penyandang Disabilitas

8 Juni 2026 - 08:35 WIB

ccn

Gempa Cianjur, KA Siliwangi Sempat Berhenti untuk Pemeriksaan Jalur

6 Juni 2026 - 21:51 WIB

KA Siliwangi

Gempa Cianjur Hari Ini: Magnitudo 3,4 Guncang Sejumlah Wilayah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

6 Juni 2026 - 21:23 WIB

gempa cianjur hari ini

Investasi Kabupaten Cianjur Tembus Rp607 Miliar pada Triwulan Pertama 2026

6 Juni 2026 - 20:40 WIB

dpmptsp cianjur
Trending di Berita