Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Plat Lemhannas di Mobil Pribadi Ketua DPRD Cianjur Jadi Sorotan, Dipertanyakan Etika Penggunaan Fasilitas Negara

badge-check

Tangkapan layar-Mobil pribadi Ketua DPRD Cianjur, Metty Triantika saat meninggalkan area Gedung DPRD Cianjur. Tampak dari belakang mobil tersebut menggunakan plat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) (Foto: CIANJUR EKSPRES)-- Perbesar

Tangkapan layar-Mobil pribadi Ketua DPRD Cianjur, Metty Triantika saat meninggalkan area Gedung DPRD Cianjur. Tampak dari belakang mobil tersebut menggunakan plat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) (Foto: CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUR TIMES – Penggunaan plat Lemhannas pada mobil pribadi Ketua DPRD Cianjur, Metty Triantika, menuai sorotan. Hal ini menjadi perbincangan setelah ia mengakui bahwa plat khusus tersebut digunakan untuk menghindari aturan ganjil-genap saat bepergian ke Jakarta. Publik kini menyoroti etika penggunaan fasilitas yang terkait dengan lembaga negara untuk kepentingan pribadi.

Dalam keterangannya, Metty Triantika mengakui bahwa ia tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas jabatan. Ia lebih memilih memakai mobil pribadi dengan alasan untuk memudahkan perjalanan dinas. Menurutnya, plat Lemhannas tersebut dipinjam dari Ketua Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Gubernur Lemhannas.

Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Metty Triantika

“Mobil saya hanya ganjil, sedangkan ketika genap tidak bisa masuk (Jakarta). Nah, makanya dipinjamkan plat Lemhannas itu,” kata Metty, menjelaskan alasannya.

Meskipun Metty mengklaim penggunaan plat tersebut tidak menyalahi aturan karena ia membayar pajaknya secara pribadi, tindakan ini tetap menimbulkan pertanyaan. Bagi banyak pihak, penggunaan plat khusus dari instansi negara, meskipun legal secara administrasi, menunjukkan adanya perlakuan istimewa yang masyarakat umumtidak dapatkan.

Hal ini memunculkan pertanyaan seputar etika pejabat publik dalam memanfaatkan relasi dan fasilitas negara, terlepas dari apakah hal itu melanggar hukum atau tidak. Banyak pihak menganggap, tindakan ini sebagai salah satu bentuk hak istimewa yang seharusnya tidak digunakan untuk kenyamanan pribadi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PKL Kembali Berjualan di Bekas Rest Area Segar Alam Puncak, Pemkab Pasang Pembatas Beton

10 Okt 2026 - 09:39 WIB

PKL Kembali Berjualan di Bekas Rest Area Segar Alam Puncak, Pemkab Pasang Pembatas Beton

Polres Cianjur Ungkap Sindikat Pecah Kaca dan Gembos Ban, Kerugian Rp4,1 Miliar

10 Okt 2026 - 06:22 WIB

Polres Cianjur Ungkap Sindikat Pecah Kaca dan Gembos Ban, Kerugian Rp4,1 Miliar

Anamcara Hotel Cipanas Resmi Rebranding dan Bergabung dengan Alltrue

8 Okt 2026 - 15:06 WIB

Anamcara Hotel Cipanas Resmi Rebranding dan Bergabung dengan Alltrue

Penyaluran Bantuan Pangan Cianjur Capai 95 Persen, Validitas Data Penerima Jadi Kendala

8 Okt 2026 - 05:37 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Cianjur Capai 95 Persen, Validitas Data Penerima Jadi Kendala

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan Setara SMA Gibran, Permohonan Tidak Dapat Diterima

8 Okt 2026 - 05:21 WIB

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan Setara SMA Gibran, Permohonan Tidak Dapat Diterima
Trending di Berita