Menu

Mode Gelap
Lagi! Kasus Keracunan MBG Berulang di Cianjur, 16 Siswa SD-SMP Dibawa ke Puskesmas Babak Baru! Perkembangan Kasus Korupsi PJU Cianjur Masuk Sidang Perdana, Kejari Turunkan 4 Jaksa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2025, Cianjur Termasuk? Daftar Final Skuad Garuda untuk Laga Krusial Indonesia vs Arab Saudi: Ole Romeny Masuk Waduh! Hanya 4 Dapur Lolos, Bupati Cianjur Ancam Setop Total SPPG yang Tak Penuhi Syarat Higienis MBG Cianjur BUMD Cianjur dalam Sorotan: OJK Tetapkan LKM Akhlakul Karimah Tidak Sehat Akibat Kredit Macet 39,4%

Berita

Ketua Gapoktan di Cidaun, Cianjur Ditangkap, Diduga Korupsi Traktor Bantuan Pemerintah

badge-check


					Pelaku dugaan korupsi bantuan traktor diringkus. (Foto : detikJabar) Perbesar

Pelaku dugaan korupsi bantuan traktor diringkus. (Foto : detikJabar)

CIANJUR TIMES – Udan Supena, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Cikawung 3 di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi atas dugaan korupsi traktor bantuan pemerintah. Ia tertunduk lesu saat digiring petugas setelah diduga menjual traktor roda empat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan petani.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku mengusulkan bantuan traktor ke pemerintah pusat melalui aspirasi anggota DPR RI. Bantuan tersebut akhirnya cair pada Agustus 2020.

“Bantuan ini diusulkan melalui aspirasi anggota DPR RI. Hingga akhirnya bantuan tersebut cair pada Agustus 2020,” kata AKP Tono, Selasa (26/8/2025).

Dijual Seharga Rp120 Juta, Uang Dipakai Keperluan Pribadi

Namun, bukannya digunakan untuk membantu para petani, Udan Supena justru menjual traktor tersebut ke seseorang di Lampung. Penjualan ini dilakukan hanya 38 hari setelah traktor diterima, dan alat pertanian itu bahkan belum pernah digunakan sama sekali.

Traktor tersebut dijual seharga Rp120 juta. Uang hasil penjualan ini dikirimkan dalam dua tahap, yaitu Rp20 juta dan Rp100 juta. Setelah uang diterima, traktor langsung dikirimkan ke Lampung.

“Dijualnya 38 hari setelah bantuan diterima. Belum pernah digunakan sekalipun oleh anggota atau para petani di wilayahnya,” tegas Tono.

Lebih lanjut, AKP Tono mengungkapkan uang hasil penjualan traktor tersebut langsung digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

“Pengakuannya (tersangka), Rp18 juta disetorkan ke pengusung. Selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Saat ini, Polres Cianjur masih terus mengembangkan kasus dugaa korupsi traktor tersebut, termasuk melacak keberadaan traktor dan kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kami masih kembangkan, kemungkinan ada tersangka lain. Salah satunya pembeli traktor, karena bagian dari penadah,” ujar Tono.

Atas perbuatannya, Udan Supena dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lagi! Kasus Keracunan MBG Berulang di Cianjur, 16 Siswa SD-SMP Dibawa ke Puskesmas

10 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Babak Baru! Perkembangan Kasus Korupsi PJU Cianjur Masuk Sidang Perdana, Kejari Turunkan 4 Jaksa

8 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Dadan Ginanjar

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2025, Cianjur Termasuk?

8 Oktober 2025 - 20:59 WIB

pemutihan pajak kendaraan bermotor

Daftar Final Skuad Garuda untuk Laga Krusial Indonesia vs Arab Saudi: Ole Romeny Masuk

8 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Indonesia vs arab saudi

Waduh! Hanya 4 Dapur Lolos, Bupati Cianjur Ancam Setop Total SPPG yang Tak Penuhi Syarat Higienis MBG Cianjur

5 Oktober 2025 - 19:07 WIB

higienis MBG
Trending di Berita