CIANJUR TIMES – Sebuah fenomena mengejutkan melanda lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur. Sejak awal tahun hingga pertengahan Juli 2025, tercatat 32 pegawai Pemda cerai atau mengajukan permohonan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur.
Angka ini terbilang menarik, sebab 27 orang di antaranya adalah perempuan atau berstatus istri, sementara sisanya hanya lima orang laki-laki. Jumlah pengajuan cerai ini bahkan terbilang meningkat signifikan, terutama setelah pelantikan massal PPPK pada 6 Maret 2025 lalu.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kabupaten Cianjur, Usman Yusuf, membenarkan adanya tren peningkatan pengajuan cerai sejak awal tahun.
“Berdasarkan data dari BKPSDM, dari Januari sampai 22 Juli 2025, ada 32 orang yang ajukan izin cerai. Terdiri dari 20 PNS dan 12 PPPK. Untuk jenis kelamin, laki-laki hanya lima orang, sisanya perempuan,” kata Usman kepada wartawan pada Selasa (22/7/2025).
Menurut Usman, mayoritas pengajuan berasal dari dua instansi besar, yaitu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur. Kedua dinas ini memang memiliki jumlah ASN dan PPPK yang cukup besar di lingkungan pemerintahan daerah.
Gaji Lebih Besar hingga Masalah Lama Jadi Alasan Pegawai Pemda Cerai
Meningkatnya angka permohonan cerai ini sangat berkaitan dengan pelantikan PPPK, yang membuat penghasilan istri lebih besar daripada suami. Selain itu, banyaknya gugatan juga karena pengaruh masalah rumah tangga yang sudah lama terjadi.
“Memang setelah pelantikan banyak yang mengajukan, tapi alasan perceraian kebanyakan sudah terjadi sejak lama. Setelah resmi jadi PPPK, mereka baru punya keberanian dan kemudahan mengurus administrasinya,” jelas Usman.
Dari 32 permohonan cerai, 70 persen di antaranya disebabkan oleh faktor ekonomi, serta persoalan pribadi yang sudah tidak bisa diperbaiki.
“Kita sudah coba lakukan pendekatan, siraman rohani, dan juga kami minta keterangan. Tapi rata-rata memang sulit rujuk, sudah lama berpisah secara batin,” tuturnya.
Usman juga menjelaskan, untuk pengesahan SK cerai, saat ini berada dalam lingkup tanggung jawab Sekretaris Daerah (Sekda), bukan lagi oleh Bupati. Ini sesuai dengan pelimpahan kewenangan administratif pasca-pelantikan PPPK.
“Ada juga guru dari Ciranjang yang baru saja kita BAP (berita acara pemeriksaan), termasuk 7 orang lainnya yang SK-nya masih dalam proses tanda tangan,” jelasnya.
Tidak hanya PPPK yang baru mendapat SK, beberapa ASN juga mengajukan cerai menjelang pensiun demi penertiban administrasi kepegawaian.
“Banyak juga ASN yang sebenarnya sudah lama pisah, tapi baru mengajukan secara resmi agar masa pensiunnya lebih tenang dan tidak terbebani status hukum,” tutup Usman(*)