CIANJUR TIMES – Polisi akhirnya meringkus R (17), satu dari dua pelaku pemerkosaan gadis Cianjur yang sempat buron. Selama pelariannya, R bekerja sebagai kuli bangunan di Jakarta. Penangkapan ini mendekatkan polisi pada penyelesaian total kasus pemerkosaan keji yang mengguncang Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan R, pelaku pemerkosaan gadis Cianjur ini, ditangkap saat pulang ke rumahnya di Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, pada Minggu (13/7/2025) petang.
“Kami mendapat informasi jika pelaku pulang ke rumahnya. Anggota langsung datang dan menangkap pelaku,” kata Tono, Rabu (16/7/2025).
Menurut Tono, selama pelariannya, pelaku pergi ke Jakarta dan bekerja sebagai kuli bangunan. Pelaku, yang ternyata sudah putus sekolah ini, juga memutus kontak dengan keluarganya agar tidak terlacak pihak kepolisian.
“Di Jakarta dia bekerja sebagai kuli bangunan. Selama bekerja, ia tidak membuat kontak dengan keluarga. Tempat bekerjanya pun tidak diketahui, sehingga sulit untuk dilacak,” jelasnya.
Polisi kini mengamankan R Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah kami tahan, dan kami masih periksa untuk meminta keterangan lebih dalam dari pelaku,” kata Tono.
Tono mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa R adalah orang yang pertama kali memperkosa korban. “Jadi, dari 12 pelaku, yang pertama kali memperkosa korban adalah R ini. Kemudian dilanjutkan oleh 11 pelaku lainnya,” ungkapnya.
Polisi Buru Satu Lagi Pelaku Pemerkosaan Gadis Cianjur
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya, yakni Pa (26), yang terindikasi berada di wilayah Bogor. “Tinggal satu pelaku lagi yang masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi, dugaan kami ada di Bogor. Kami masih mencari tahu lokasi pasti keberadaan pelaku,” kata Tono.
Atas perbuatannya, para pelaku pemerkosaan gadis Cianjur terjerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka.
Sebelumnya, seorang gadis berusia 16 tahun di kawasan Puncak Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan oleh 12 pria secara bergantian selama empat hari berturut-turut.(*)