Menu

Mode Gelap
Cerai Karena Judol: Cianjur Tempati Posisi Kedua di Jawa Barat Jadwal dan Daftar Desa Pilkades Serentak 2026 di Cianjur, Bakal Gunakan Sistem Digital Kementerian Haji dan Umrah Terbentuk, Kemenag Cianjur Masih Tunggu Arahan Teknis Apple Iphone 17 Resmi Meluncur: Harga, Spesifikasi Lengkap, dan Fitur Barunya Resmi Dibuka! Ini Panduan Lengkap Daftar CPNS Online 2025 Lewat SSCASN Marak Kasus Keracunan, Masalah Program MBG di Cianjur Jadi Sorotan DPRD​

Berita

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Ditetapkan, Simak Detailnya!

badge-check


					Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Ditetapkan, Simak Detailnya! Perbesar

CianjurTimes – Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam PMK tersebut, pemerintah menyatakan bahwa gaji ke-13 PNS akan mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Lebih lanjut, Pasal 15 Ayat 2 menjelaskan bahwa jika pembayaran gaji ke-13 PNS belum terlaksana pada bulan Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

Selain daripada itu, penting untuk dicatat, pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 PNS tidak mencakup insentif kinerja maupun insentif kerja. Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 PNS bagi pensiunan sesuai dengan PMK Nomor 23 Tahun 2025:

  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
    • Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp31.474.800,00
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lain: Rp29.665.400,00
    • Sekretaris atau sebutan lain: Rp28.104.300,00
    • Anggota: Rp28.104.300,00
  • Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya Setara atau Setingkat dengan Eselon/Pejabat:
    • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp24.886.200,00
    • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800,00
    • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp13.842.300,00
    • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp10.612.900,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah Termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:

  • PNS dengan Pendidikan SD/SMP/sederajat:
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.285.200,00
    • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.639.300,00
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600,00
  • PNS dengan Pendidikan SMA/DI/sederajat:
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.907.700,00
    • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.347.400,00
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500,00
  • PNS dengan Pendidikan DII/DIII/sederajat:
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp5.488.500,00
    • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.966.100,00
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200,00
  • PNS dengan Pendidikan S1/D-IV/sederajat:
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp6.591.000,00
    • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp7.160.500,00
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800,00
  • PNS dengan Pendidikan S2/S3/sederajat:
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100,00
    • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp8.357.500,00
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500,00

Semoga artikel terkait pencairan gaji ke-13 PNS ini sesuai dengan kebutuhan Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cerai Karena Judol: Cianjur Tempati Posisi Kedua di Jawa Barat

9 September 2025 - 20:50 WIB

Cerai karena judol

Jadwal dan Daftar Desa Pilkades Serentak 2026 di Cianjur, Bakal Gunakan Sistem Digital

9 September 2025 - 19:17 WIB

Pilkades Serentak 2026

Kementerian Haji dan Umrah Terbentuk, Kemenag Cianjur Masih Tunggu Arahan Teknis

9 September 2025 - 19:01 WIB

kementerian haji

Apple Iphone 17 Resmi Meluncur: Harga, Spesifikasi Lengkap, dan Fitur Barunya

9 September 2025 - 18:46 WIB

Iphone 17

Resmi Dibuka! Ini Panduan Lengkap Daftar CPNS Online 2025 Lewat SSCASN

8 September 2025 - 20:23 WIB

Daftar CPNS Online
Trending di Berita