CianjurTimes – Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam PMK tersebut, pemerintah menyatakan bahwa gaji ke-13 PNS akan mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Lebih lanjut, Pasal 15 Ayat 2 menjelaskan bahwa jika pembayaran gaji ke-13 PNS belum terlaksana pada bulan Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Selain daripada itu, penting untuk dicatat, pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 PNS tidak mencakup insentif kinerja maupun insentif kerja. Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 PNS bagi pensiunan sesuai dengan PMK Nomor 23 Tahun 2025:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp31.474.800,00
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lain: Rp29.665.400,00
- Sekretaris atau sebutan lain: Rp28.104.300,00
- Anggota: Rp28.104.300,00
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya Setara atau Setingkat dengan Eselon/Pejabat:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp24.886.200,00
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800,00
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp13.842.300,00
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp10.612.900,00
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah Termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:
- PNS dengan Pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.285.200,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.639.300,00
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600,00
- PNS dengan Pendidikan SMA/DI/sederajat:
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.907.700,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.347.400,00
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500,00
- PNS dengan Pendidikan DII/DIII/sederajat:
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp5.488.500,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.966.100,00
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200,00
- PNS dengan Pendidikan S1/D-IV/sederajat:
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp6.591.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp7.160.500,00
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800,00
- PNS dengan Pendidikan S2/S3/sederajat:
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp8.357.500,00
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500,00
Semoga artikel terkait pencairan gaji ke-13 PNS ini sesuai dengan kebutuhan Anda!