Menu

Mode Gelap
50 Paskibraka Cianjur Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Bendera Merah Putih Hari ke-10, Kebakaran Gunung Gede Padam, Petugas Masih Temukan 7 Titik Asap Hari Pramuka, Jabar Inspiratif Dorong Generasi Muda Cianjur Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Apel Kebangsaan di Cianjur, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Keutuhan NKRI MENDADAK DJ, Musisi Elektronik Asal Cianjur yang Ingin Mengubah Stigma Profesi DJ Tukang Ojek di Cibeber Cianjur Diserang Saat Pulang, Alami Luka Serius dan Motor Hilang

Berita

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Ditetapkan, Simak Detailnya!

badge-check

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Ditetapkan, Simak Detailnya! Perbesar

CianjurTimes – Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam PMK tersebut, pemerintah menyatakan bahwa gaji ke-13 PNS akan mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Lebih lanjut, Pasal 15 Ayat 2 menjelaskan bahwa jika pembayaran gaji ke-13 PNS belum terlaksana pada bulan Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

Selain daripada itu, penting untuk dicatat, pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 PNS tidak mencakup insentif kinerja maupun insentif kerja. Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 PNS bagi pensiunan sesuai dengan PMK Nomor 23 Tahun 2025:

  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
    • Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp31.474.800,00
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lain: Rp29.665.400,00
    • Sekretaris atau sebutan lain: Rp28.104.300,00
    • Anggota: Rp28.104.300,00
  • Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya Setara atau Setingkat dengan Eselon/Pejabat:
    • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp24.886.200,00
    • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800,00
    • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp13.842.300,00
    • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp10.612.900,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah Termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:

  • PNS dengan Pendidikan SD/SMP/sederajat:
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.285.200,00
    • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.639.300,00
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600,00
  • PNS dengan Pendidikan SMA/DI/sederajat:
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.907.700,00
    • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.347.400,00
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500,00
  • PNS dengan Pendidikan DII/DIII/sederajat:
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp5.488.500,00
    • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.966.100,00
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200,00
  • PNS dengan Pendidikan S1/D-IV/sederajat:
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp6.591.000,00
    • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp7.160.500,00
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800,00
  • PNS dengan Pendidikan S2/S3/sederajat:
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100,00
    • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp8.357.500,00
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500,00

Semoga artikel terkait pencairan gaji ke-13 PNS ini sesuai dengan kebutuhan Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

50 Paskibraka Cianjur Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Bendera Merah Putih

16 Agustus 2026 - 06:14 WIB

Paskibraka cianjur

Hari ke-10, Kebakaran Gunung Gede Padam, Petugas Masih Temukan 7 Titik Asap

15 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Kebakaran Gunung

Hari Pramuka, Jabar Inspiratif Dorong Generasi Muda Cianjur Perkuat Karakter dan Kepemimpinan

15 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Apel Kebangsaan di Cianjur, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Keutuhan NKRI

14 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Apel Kebangsaan

MENDADAK DJ, Musisi Elektronik Asal Cianjur yang Ingin Mengubah Stigma Profesi DJ

14 Agustus 2026 - 19:59 WIB

mendadak dj
Trending di Berita