Cianjur, cianjurtimes.com – Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim yang mereka tunaikan pada bulan Ramadan. Ibadah ini menjadi penanda kesempurnaan ibadah puasa dan memiliki dimensi sosial yang sangat penting. Sebelum menunaikan zakat fitrah, setiap Muslim wajib mengetahui dan melafalkan niat zakat fitrah, baik untuk diri sendiri maupun untuk keluarga yang menjadi tanggungannya.
Tanpa niat yang benar, ibadah zakat fitrah yang seseorang lakukan dianggap tidak sah. Oleh karena itu, pemahaman dan pengamalannya menjadi hal yang sangat penting bagi setiap Muslim.
Dimensi Ekonomi dan Sosial Zakat Fitrah
Mengutip dari buku “Handbook Zakat” karya Tika Widiastuti, Wisudanto, dan Sulistya Rusgianto (2019), mekanisme zakat memiliki dimensi ekonomi yang sangat penting. Zakat membantu memenuhi kebutuhan minimal fakir miskin dan penerima zakat lainnya. Dalam Islam, zakat terbagi menjadi beberapa kelompok, namun zakat fitrah merupakan salah satu yang wajib umat Muslim tunaikan.
Zakat fitrah tidak hanya memiliki dimensi ekonomi, tetapi juga dimensi sosial yang sangat kuat. Ibadah ini menjadi sarana untuk mempererat tali persaudaraan antar sesama Muslim dan menumbuhkan rasa kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu.
Bacaan Niat Zakat Fitrah yang Benar
Berikut ini adalah bacaan niat untuk keluarga dan diri sendiri lengkap dengan artinya, yang perlu umat Muslim hafalkan dan pahami:
Niat untuk Diri Sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat untuk Keluarga:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggungan saya, fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat untuk Istri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya, fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat untuk Anak Laki-Laki:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii… fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya… (nama anak laki-laki), fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat untuk Anak Perempuan:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ … فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii… fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya… (nama anak perempuan), fardu karena Allah Ta’ala.”
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Selain memahami niatnya, umat Muslim juga perlu mengetahui waktu yang tepat untuk menunaikan rukun islam yang ke tiga ini. Zakat fitrah dapat mereka tunaikan mulai dari awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Membayar zakat fitrah tepat waktu merupakan bagian dari kesempurnaan ibadah Ramadan. Oleh karena itu, umat Muslim sebaiknya tidak menunda-nunda pembayaran zakat fitrah hingga mendekati hari raya Idulfitri.(*)