Cianjur, cianjurtimes.com – Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), kembali mengungkap temuan baru terkait dugaan korupsi di kawasan wisata Cibodas. Mereka menemukan data bahwa retribusi kebersihan/persampahan dan parkir diduga tidak disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Cianjur.
Anton Ramadhan, Direktur CRC, menyatakan bahwa penelusuran timnya ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Cianjur pekan lalu mengungkap fakta ini.
“Selama 2022 hingga 2024, pihak ketiga, PT Bharaduta Jaya Sakti (BJS), hanya menyetorkan retribusi objek wisata dan olahraga. Dua retribusi lainnya, kebersihan dan parkir, tidak disetorkan,” ungkap Anton, Selasa (4/3/2025).
Anton menjelaskan, laporan penerimaan retribusi di BKAD Cianjur menunjukkan bahwa setoran ke RKUD hanya berasal dari retribusi objek wisata dan olahraga.
“Padahal, Perbup Nomor 71 Tahun 2022 mengatur tiga jenis retribusi dengan total tiket Rp18.000. Objek wisata dan olahraga Rp7.000, kebersihan Rp5.000, dan parkir Rp6.000,” jelasnya.
“Kemudian, Perbup Cianjur Nomor 11 Tahun 2023, yang berlaku saat ini, menetapkan tarif retribusi Rp12.000 per orang untuk usia 5 tahun ke atas. Rinciannya terdiri dari retribusi masuk objek wisata Rp7.000 dan retribusi kebersihan Rp5.000,” tambah Anton.
Data dari BKAD Cianjur mencatat penerimaan retribusi objek wisata dan olahraga: 2022 sebesar Rp2.613.430.000, 2023 sebesar Rp704.630.000, dan 2024 sebesar Rp413.937.000. Data retribusi kebersihan dan parkir tidak ada dalam catatan.
Masalah Cibodas Penuhi Unsur Pidana
Anton menilai, penyidikan Polda Jabar terhadap dugaan korupsi yang melibatkan PT BJS sudah tepat.
“Penyidikan ini sudah benar karena banyak kejanggalan yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, masalah di Cibodas ini memenuhi unsur pidana. Selain tunggakan retribusi objek wisata dan olahraga sebesar Rp5,3 M, Ada dugaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata lalai dan membiarkan dua jenis retribusi tidak masuk ke kas daerah.
“Kelalaian ini merugikan negara dan dugaan kami ini memperkaya PT BJS, yang menarik tiket dengan tarif retribusi sampah dan parkir, tetapi tidak menyetorkannya ke kas daerah. Ini jelas tertera di tiket,” Kata Anton.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Cianjur terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi di kawasan wisata Cibodas tahun 2021-2024. Dugaan korupsi mencuat setelah PT BJS belum membayar tunggakan retribusi yang mencapai miliaran rupiah.
Informasi terbaru menyebutkan, tunggakan PT BJS mencapai Rp5,3 M. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur juga turun tangan untuk menagih tunggakan tersebut.(*)
1 Komentar
padahal masuk ka Cibodas mayar 25rb per orang.itungan motor + orang. terus didalem bayar lagi parkir 10rebu