CIANJURTIMES, Cianjur – Jabatan Bupati dan Wakil Bupati mendapatkan dana operasional dan juga upah pemungutan pajak yang lebih besar dari gaji pokok. Hal ini membuat janji pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang, yang tak akan mengambil gaji pokok bila menjabat, terasa hambar.
Menurut penilaian Ketua Harian DPP Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik, janji tersebut tak istimewa bila harus membandingkannya dengan pendapatan bupati dari sektor lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, gaji pokok bupati hanya Rp2,1 juta per bulan sedangkan gaji pokok wakil bupati sebesar Rp1,8 juta per bulan.
“Jadi kalau janjinya cuma tak ambil gaji pokok doang ya hal yang biasa. Karena gaji bupati selama setahun hanya Rp46,8 juta. Dengan besaran uang segitu bisa dipakai untuk apa ketika kita berbicara kebutuhan se-Kabupaten Cianjur,” ujarnya kepada cianjurtimes.com, Senin (11/11/2024).
Bukan gaji pokok, sambung dia, pendapatan bupati dan wakil bupati yang paling besar berasal dari insentif, biaya operasional dan tunjangan lainnya. Menurutnya, tunjangan bupati dan wakil bupati ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
BACA JUGA : Kepala Daerah Hingga ASN Diduga Nikmati Miliaran Rupiah Hasil Dana PPJ
“Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan bupati adalah sebesar Rp3,78 juta per bulan sedangkan tunjangan wakil bupati sebesar Rp3,24 juta per bulan. Selain itu bupati dan wakil bupati juga mendapatkan perlengkapan dan biaya pemeliharaan,” ungkapnya.
Rincian Fasilitas untuk Bupati dan Wakilnya
Berikut rincian fasilitas yang bupati dan wakil bupati dapatan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000:
1. Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
2. Bupati dan wakil bupati masing-masing mendapat mobil dinas.
3. Biaya pemeliharaan kesehatan.
4. Biaya perjalanan dinas.
5. Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.
6. Biaya penunjang operasional untuk penanggulangan sosial, pengamanan dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.
“Adapun besaran biaya penunjang operasional untuk kepala daerah kabupaten atau kota, berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi kalau PAD di atas Rp150 miliar, tunjangan operasional Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD,” paparnya.
Upah Pemungutan Pajak Jadi Sumber Pendapatan Lain Bupati
Tak hanya itu, Hendra juga menyebutkan, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan pendapatan lainnya berbentuk insentif dari pemungutan pajak, antara lain pajak penerangan jalan (PPJ), pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, air tanah, sarang walet, mineral bukan logam, PBB dan BPHTB.
“Jadi kalau mereka hanya berjanji tidak akan mengambil gajinya saja, maka itu tidak ada apa-apanya, karena gaji pokok bupati dan wakil bupati tidaklah seberapa kalau kita membandingkannya dengan fasilitas, insentif, operasional dan tunjangan lainnya,” katanya.
Terkait PPJ, Hendra menyoroti upah pungut yang Bupati Cianjur dapatkan yang tidak berbarengan dengan kinerja maksimal serta penyediaan fasilitas penerangan bagi masyarakat Cianjur.
“Salah satu contoh dugaan pajak yang pengelolaannya buruk adalah PPJ. Upah pungut bagi pejabatnya diterima, tapi fasilitas penerangan jalan di Cianjur masih sangat minim. Belum lagi besaran pajaknya naik alias masyarakat yang menanggung bebannya. Jadi, masyarakat mendapat beban, pejabat dapat upah pungutnya, mengerikan,” pungkasnya.(*)