Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Langgar Aturan, 369 Spanduk Milik Perusahaan Cianjur Ditertibkan

badge-check

Petugas dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur saat menertibkan sejumlah spanduk yang melanggar aturan pemasangan. (Foto : Antara) Perbesar

Petugas dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur saat menertibkan sejumlah spanduk yang melanggar aturan pemasangan. (Foto : Antara)

CIANJURTIMES, Cianjur  – Sejumlah perusahaan di kabupaten Cianjur melanggar aturan pemasangan banner dan spanduk. Imbasnya, sekitar 369 banner dan spanduk di 13 kecamatan ditertibkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan alasan melanggar aturan pemasangan, habis masa pajak serta tidak ada stiker atau ilegal.

Kasubdit Penertiban Bapenda Cianjur, Deni Hamdani di Cianjur Selasa, mengatakan penertiban yang dilakukan merupakan kegiatan rutin agar wajib pajak tertib dalam memasang spanduk dan banner dan tidak memasang sembarangan.

Baca juga: Tanpa Sosialisasi, Ternyata Pajak Penerangan Jalan Naik Jadi 10 Persen Sejak Februari

“Penertiban dilakukan di 13 kecamatan, Cikalongkulon, Mande, Ciranjang, Haurwangi, Cianjur, Cibeber, Cilaku, Gekbrong, Sukaluyu, Warungkondang, Cipanas, Pacet dan Sukaresmi, dimana banyak terpasang spanduk dan banner berbagai ukuran,” katanya.

Pihaknya akan melakukan kegiatan yang sama secara rutin agar wajib pajak yang memasang banner dan spanduk dapat mematuhi aturan seperti tidak asal pasang, tidak mengganggu keindahan kota serta tertib administrasi pembayaran pajak.

Bahkan pihaknya tetap menertibkan spanduk dan banner promosi milik perusahaan yang sudah membayar pajak namun terpasang di lokasi terlarang, sehingga pemilik akan mendapat surat teguran dan dapat mengambil kembali banner dan spanduknya di Kantor Bapenda Cianjur.

“Tetap kita tertibkan karena terpasang di lokasi terlarang, sebelum dipasang kami sudah peringat-kan dan memberitahu lokasi mana yang boleh dan tidak,” katanya. Dia menegaskan bagi pihak perusahaan yang hendak memasang banner dan spanduk dapat menempuh perizinan sesuai aturan yang berlaku dan membayar pajak promosi sebelum memasang serta memperhatikan lokasi pemasangan agar tidak ditertibkan.

“Patuhi aturan terutama dalam membayar pajak sebelum memasang papan reklame baik dalam bentuk banner atau spanduk, perhatikan lokasi terlarang yang tidak boleh dipasang papan reklame,” katanya.

Dia menambahkan untuk penertiban banner dan spanduk akan terus dilakukan hingga akhir tahun terutama yang ilegal dan terpasang di area terlarang termasuk yang melintang jalan karena selain merusak pemandangan dapat mencelakakan pengguna jalan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Harga Sejumlah Komoditas Pangan di Cianjur di Atas HET dan HAP, Pemkab Gelar Gerakan Pangan Murah

3 Okt 2026 - 20:23 WIB

Harga Sejumlah Komoditas Pangan di Cianjur di Atas HET dan HAP, Pemkab Gelar Gerakan Pangan Murah

7 Oleh-Oleh Khas Cianjur yang Patut Dicoba, dari Tauco hingga Pandanwangi

3 Okt 2026 - 19:49 WIB

7 Oleh-Oleh Khas Cianjur yang Patut Dicoba, dari Tauco hingga Pandanwangi

Disdikpora Cianjur Catat 921 Lulusan SMP Tak Lanjut Pendidikan Formal

3 Okt 2026 - 04:16 WIB

Disdikpora Cianjur Catat 921 Lulusan SMP Tak Lanjut Pendidikan Formal

NCI dan MBM Mulai Gerakan Bersih Masjid di Cianjur, Masjid Al Hadi Jadi Lokasi Perdana

1 Okt 2026 - 13:24 WIB

NCI dan MBM Mulai Gerakan Bersih Masjid di Cianjur, Masjid Al Hadi Jadi Lokasi Perdana

Abu Vulkanik Anak Krakatau Terasa di Cianjur, Polres dan Wartawan Bagikan 2.000 Masker

6 Sep 2026 - 15:56 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Terasa di Cianjur, Polres dan Wartawan Bagikan 2.000 Masker
Trending di Berita