Menu

Mode Gelap
Gempa Cianjur, KA Siliwangi Sempat Berhenti untuk Pemeriksaan Jalur Gempa Cianjur Hari Ini: Magnitudo 3,4 Guncang Sejumlah Wilayah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami Investasi Kabupaten Cianjur Tembus Rp607 Miliar pada Triwulan Pertama 2026 Ratusan Dapur MBG Cianjur Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan dan Sanitasi Kepulangan Jemaah Haji Cianjur Kloter 73 Dijadwalkan 27 Juni, Seluruh Jemaah Dilaporkan Sehat Sehari Setelah Dicopot Presiden Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hendayana Ditahan Kejagung

Berita

Langgar Aturan, 369 Spanduk Milik Perusahaan Cianjur Ditertibkan

badge-check


					Petugas dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur saat menertibkan sejumlah spanduk yang melanggar aturan pemasangan. (Foto : Antara) Perbesar

Petugas dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur saat menertibkan sejumlah spanduk yang melanggar aturan pemasangan. (Foto : Antara)

CIANJURTIMES, Cianjur  – Sejumlah perusahaan di kabupaten Cianjur melanggar aturan pemasangan banner dan spanduk. Imbasnya, sekitar 369 banner dan spanduk di 13 kecamatan ditertibkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan alasan melanggar aturan pemasangan, habis masa pajak serta tidak ada stiker atau ilegal.

Kasubdit Penertiban Bapenda Cianjur, Deni Hamdani di Cianjur Selasa, mengatakan penertiban yang dilakukan merupakan kegiatan rutin agar wajib pajak tertib dalam memasang spanduk dan banner dan tidak memasang sembarangan.

Baca juga: Tanpa Sosialisasi, Ternyata Pajak Penerangan Jalan Naik Jadi 10 Persen Sejak Februari

“Penertiban dilakukan di 13 kecamatan, Cikalongkulon, Mande, Ciranjang, Haurwangi, Cianjur, Cibeber, Cilaku, Gekbrong, Sukaluyu, Warungkondang, Cipanas, Pacet dan Sukaresmi, dimana banyak terpasang spanduk dan banner berbagai ukuran,” katanya.

Pihaknya akan melakukan kegiatan yang sama secara rutin agar wajib pajak yang memasang banner dan spanduk dapat mematuhi aturan seperti tidak asal pasang, tidak mengganggu keindahan kota serta tertib administrasi pembayaran pajak.

Bahkan pihaknya tetap menertibkan spanduk dan banner promosi milik perusahaan yang sudah membayar pajak namun terpasang di lokasi terlarang, sehingga pemilik akan mendapat surat teguran dan dapat mengambil kembali banner dan spanduknya di Kantor Bapenda Cianjur.

“Tetap kita tertibkan karena terpasang di lokasi terlarang, sebelum dipasang kami sudah peringat-kan dan memberitahu lokasi mana yang boleh dan tidak,” katanya. Dia menegaskan bagi pihak perusahaan yang hendak memasang banner dan spanduk dapat menempuh perizinan sesuai aturan yang berlaku dan membayar pajak promosi sebelum memasang serta memperhatikan lokasi pemasangan agar tidak ditertibkan.

“Patuhi aturan terutama dalam membayar pajak sebelum memasang papan reklame baik dalam bentuk banner atau spanduk, perhatikan lokasi terlarang yang tidak boleh dipasang papan reklame,” katanya.

Dia menambahkan untuk penertiban banner dan spanduk akan terus dilakukan hingga akhir tahun terutama yang ilegal dan terpasang di area terlarang termasuk yang melintang jalan karena selain merusak pemandangan dapat mencelakakan pengguna jalan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gempa Cianjur, KA Siliwangi Sempat Berhenti untuk Pemeriksaan Jalur

6 Juni 2026 - 21:51 WIB

KA Siliwangi

Gempa Cianjur Hari Ini: Magnitudo 3,4 Guncang Sejumlah Wilayah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

6 Juni 2026 - 21:23 WIB

gempa cianjur hari ini

Investasi Kabupaten Cianjur Tembus Rp607 Miliar pada Triwulan Pertama 2026

6 Juni 2026 - 20:40 WIB

dpmptsp cianjur

Ratusan Dapur MBG Cianjur Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan dan Sanitasi

6 Juni 2026 - 20:10 WIB

dapur MBG Cianjur

Kepulangan Jemaah Haji Cianjur Kloter 73 Dijadwalkan 27 Juni, Seluruh Jemaah Dilaporkan Sehat

5 Juni 2026 - 19:24 WIB

kepulangan jemaah haji cianjur
Trending di Berita