kenaikan pajak penerangan jalan - cianjurtimes

CIANJURTIMES, Cianjur – Kenaikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tanpa adanya sosialisasi dan tanpa diimbangi dengan penyediaan fasilitas penerangan jalan umum yang memadai, semakin menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Setelah LSM Prabhu Indonesia Jaya yang berencana melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran terkait segudang kejanggalan PPJ di Cianjur, kini sorotan muncul dari Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC).

Direktur CRC, Anton Ramadhan menilai, kebijakan Pemkab Cianjur menaikkan tarif pajak tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu sangat jelas melanggar peraturan perundang-undangan.

“Ada beberapa peraturan yang mengatur soal kewajiban instansi pemerintahan untuk melakukan sosialisasi. Tak hanya wajib, bahkan diatur juga soal sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan sosialisasi atau penyebarluasan informasi kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

Anton mengungkapkan, dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 46 ayat 1 menyebutkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terlibat mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan fakta yang terkait sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat.

Sementara disebutkan pada Pasal 47, dalam hal Keputusan menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib memberitahukan kepada pihakpihak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nah kalau dari Permendagri Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pemda dan DPRD tak hanya wajib sosialisasikan produk hukum atau perda atau informasi lainnya, malah jika tidak melakukan akan mendapatkan sanksi dari Menteri Dalam Negeri,” bebernya.

“Tak hanya itu, dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peundang-undangan juga diatur soal sosialisasi. Pemda dan DPRD wajib menyosialisasikan kepada masyarakat sejak penyusunan prolegda, penyususnan rancangan perda, pembahasan perda hingga pengundangan peraturan daerah,” sambung dia.

BACA JUGA : Warga Cianjur Keluhkan Penerangan Jalan Minim Meski Pajak Penerangan Jalan Naik

Terkait rencana LSM Prabhu Indonesia Jaya yang akan melakukan aksi besar-besaran soal kejanggalan PPJ dan kenaikan pajak tersebut di Cianjur, Anton menegaskan pihaknya sangat mendukung karena dugaan kejanggalannya sangat jelas dan wajib diusut tuntas.

“Tak hanya tanpa sosialisasi yang sudah jelas melanggar Undang-Undang, tapi masih banyak lagi kejanggalan lainnya, termasuk soal kelayakan upah pungut. Dugaannya diperkuat karena berawal dari adanya temuan BPK,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, selain karena kenaikan pajak penerangan jalan tanpa adanya sosialisasi terhadap warga masyarakat Cianjur, ternyata temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 terkait pajak daerah tersebut menjadi alasan LSM Prabhu Indonesia Jaya, berkomitmen untuk mengawasinya hingga tuntas.

Ketua Harian DPP Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik menegaskan, tak hanya berencana menggelar audiensi lanjutan yang mempertemukan langsung antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur dengan PLN, pihaknya pun akan melakukan aksi besar-besaran jika permasalahannya tak kunjung terang benderang.

“Sebelumnya kan kita sudah melakukan audiensi terpisah. Pertama ke Bapenda lalu lanjut ke PLN. Tapi ternyata ada keterangan yang saling menyalahkan. Makanya akan kita langsung pertemukan semua pihak. Jika masih belum jelas, bila perlu kita gelar aksi karena ini berkaitan dengan kepentingan orang banyak,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan kejanggalannya sudah sangat jelas. Selain temuan BPK tahun 2023 terkait PPJ terindikasi terjadi kembali pada 2024, sambung dia, ditambah adanya kebijakan kenaikan tarif PPJ yang semula 6% menjadi 10% dari setiap transaksi pembelian atau pembayaran daya listrik, tanpa dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.

“Di temuannya BPK-nya sangat jelas. Dengan tegas BPK menyebutkan sejumlah ketentuan atau peraturan sudah dilanggar Bapenda Cianjur. Nah, dugaan kuatnya, di tahun 2024 terjadi lagi hal serupa,” ungkapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *