Menu

Mode Gelap
Travel Cianjur Jakarta Terbaik 2026, Ada Shuttle hingga Door to Door Bansos PKH Mei 2026 Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat HP Cuaca Ekstrem Ancam Libur Panjang, BPBD Cianjur Siagakan Petugas di Tempat Wisata Retribusi Cibodas Rp7 Ribu Resmi Berlaku, Pemkab Kejar PAD Rp2,4 Miliar 19 Siswa SD di Pagelaran Alami Gejala Keracunan, Polisi Selidiki Penyebabnya Akses Rusak dan Harga Elpiji Rp40 Ribu, Desa di Cianjur Ini Jadi Satu-satunya Desa Tertinggal di Jabar

Berita

DPMD Cianjur Imbau Kades Hingga RT Untuk Netral di Pilkada

badge-check


					DPMD Cianjur Imbau Kades Hingga RT Untuk Netral di Pilkada Perbesar

CIANJUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menghimbau seluruh kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Cianjur, untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasalnya jika ada yang kedapatan mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) akan beresiko mendapat sanksi dan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Sesuai instruksi Bupati harus kondusif dan jangan berpihak kepada salah satu Paslon. Pasalnya, kades ini harus membuat iklim yang kondusif di masyarakat,” kata Kepala DPMD Kabupaten Cianjur Iwan Setiawan kepada wartawan Minggu (27/10/2024).

Pasalnya, kata Iwan, semua para kepala desa (Kades) yang ada diwilayah Kabupaten Cianjur ini, harus tetap menjaga netralitas diajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini. Memang sebelumnya sudah disosialisasikan agar menjaga netralitas.

“Memang bentuk sosialisasi dan himbauan ini, bukan hanya untuk para kades saja, tapi hingga ke tingkat Dusun dan RT, untuk tetap harus menjaga netralitas. Tujuannya, agar didalam pelaksanaan Pilkada tersebut, berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.

Menurutnya, terkait soal adanya dugaan kades tidak netral yang telah mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) sanksinya dan kewenangannya tidak ada diwilayah DPMD. Namun, hal itu merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Cianjur.

“Apabila memang terdapat ada kades yang terlibat tidak menjaga netralitas, mendukung salah satu paslon, silahkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami, hanya sekedar menghimbau dan mengingatkan saja. Sebab itu, ranahnya Bawaslu untuk memberikan tindakan dan sanksi,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Travel Cianjur Jakarta Terbaik 2026, Ada Shuttle hingga Door to Door

15 Mei 2026 - 19:33 WIB

travel cianjur jakarta

Bansos PKH Mei 2026 Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat HP

15 Mei 2026 - 19:04 WIB

bansos

Cuaca Ekstrem Ancam Libur Panjang, BPBD Cianjur Siagakan Petugas di Tempat Wisata

15 Mei 2026 - 18:51 WIB

Bencana di cianjur

Retribusi Cibodas Rp7 Ribu Resmi Berlaku, Pemkab Kejar PAD Rp2,4 Miliar

15 Mei 2026 - 18:40 WIB

tiket masuk cibodas

19 Siswa SD di Pagelaran Alami Gejala Keracunan, Polisi Selidiki Penyebabnya

13 Mei 2026 - 17:57 WIB

keracunan makanan
Trending di Berita