Menu

Mode Gelap
HMI Cianjur: Pernyataan Cak Imin Berpotensi Mencederai Nilai Inklusivitas NU Dugaan Pelanggaran Etika Mahasiswa KKN, ABC Desak Kampus Perkuat Pembinaan Pemkab Cianjur Catat 100 Warga Keberatan karena Desil Kesejahteraan Berubah PJU Padam di Sejumlah Jalan Nasional Cianjur, Dishub Minta Kemenhub Segera Bertindak Dua Mahasiswa KKN di Cianjur Diamankan Warga Usai Kepergok Bermesraan Kebakaran GBI Nehemia Cianjur, Api Padam Setelah Lima Jam

Berita

DPMD Cianjur Imbau Kades Hingga RT Untuk Netral di Pilkada

badge-check

DPMD Cianjur Imbau Kades Hingga RT Untuk Netral di Pilkada Perbesar

CIANJUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menghimbau seluruh kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Cianjur, untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasalnya jika ada yang kedapatan mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) akan beresiko mendapat sanksi dan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Sesuai instruksi Bupati harus kondusif dan jangan berpihak kepada salah satu Paslon. Pasalnya, kades ini harus membuat iklim yang kondusif di masyarakat,” kata Kepala DPMD Kabupaten Cianjur Iwan Setiawan kepada wartawan Minggu (27/10/2024).

Pasalnya, kata Iwan, semua para kepala desa (Kades) yang ada diwilayah Kabupaten Cianjur ini, harus tetap menjaga netralitas diajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini. Memang sebelumnya sudah disosialisasikan agar menjaga netralitas.

“Memang bentuk sosialisasi dan himbauan ini, bukan hanya untuk para kades saja, tapi hingga ke tingkat Dusun dan RT, untuk tetap harus menjaga netralitas. Tujuannya, agar didalam pelaksanaan Pilkada tersebut, berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.

Menurutnya, terkait soal adanya dugaan kades tidak netral yang telah mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) sanksinya dan kewenangannya tidak ada diwilayah DPMD. Namun, hal itu merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Cianjur.

“Apabila memang terdapat ada kades yang terlibat tidak menjaga netralitas, mendukung salah satu paslon, silahkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami, hanya sekedar menghimbau dan mengingatkan saja. Sebab itu, ranahnya Bawaslu untuk memberikan tindakan dan sanksi,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Cianjur Catat 100 Warga Keberatan karena Desil Kesejahteraan Berubah

29 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Desil

PJU Padam di Sejumlah Jalan Nasional Cianjur, Dishub Minta Kemenhub Segera Bertindak

29 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Pju padam

Dua Mahasiswa KKN di Cianjur Diamankan Warga Usai Kepergok Bermesraan

27 Agustus 2026 - 06:52 WIB

Mahasiswa kkn cianjur

Kebakaran GBI Nehemia Cianjur, Api Padam Setelah Lima Jam

23 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Kebakaran Gereja Cianjur

DPMD Cianjur: 47 Desa Gelar Pilkades Serentak Pertengahan Oktober

23 Agustus 2026 - 19:00 WIB

pilkades serentak
Trending di Berita