Menu

Mode Gelap
Ribuan Buruh SPN Ancam Aksi Tiga Hari, Desak Pemkab Cianjur Turun Tangan Roofpark Puncak: Destinasi Hiburan Terlengkap di Puncak dengan Sentuhan Baru Lowongan Kerja di Pegadaian, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini Kebakaran di SPBU Tanggeung Hanguskan Sebuah Mobil, 1 Orang Dirujuk ke Rumah Sakit Cianjur Utara Butuh Ruang Publik Berkualitas untuk Masa Depan yang Lebih Baik Rencana Rotasi dan Mutasi ASN Pemkab Cianjur Tuai Kontroversi

Berita

DPMD Cianjur Imbau Kades Hingga RT Untuk Netral di Pilkada

badge-check


					DPMD Cianjur Imbau Kades Hingga RT Untuk Netral di Pilkada Perbesar

CIANJUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menghimbau seluruh kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Cianjur, untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasalnya jika ada yang kedapatan mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) akan beresiko mendapat sanksi dan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Sesuai instruksi Bupati harus kondusif dan jangan berpihak kepada salah satu Paslon. Pasalnya, kades ini harus membuat iklim yang kondusif di masyarakat,” kata Kepala DPMD Kabupaten Cianjur Iwan Setiawan kepada wartawan Minggu (27/10/2024).

Pasalnya, kata Iwan, semua para kepala desa (Kades) yang ada diwilayah Kabupaten Cianjur ini, harus tetap menjaga netralitas diajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini. Memang sebelumnya sudah disosialisasikan agar menjaga netralitas.

“Memang bentuk sosialisasi dan himbauan ini, bukan hanya untuk para kades saja, tapi hingga ke tingkat Dusun dan RT, untuk tetap harus menjaga netralitas. Tujuannya, agar didalam pelaksanaan Pilkada tersebut, berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.

Menurutnya, terkait soal adanya dugaan kades tidak netral yang telah mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) sanksinya dan kewenangannya tidak ada diwilayah DPMD. Namun, hal itu merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Cianjur.

“Apabila memang terdapat ada kades yang terlibat tidak menjaga netralitas, mendukung salah satu paslon, silahkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami, hanya sekedar menghimbau dan mengingatkan saja. Sebab itu, ranahnya Bawaslu untuk memberikan tindakan dan sanksi,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Buruh SPN Ancam Aksi Tiga Hari, Desak Pemkab Cianjur Turun Tangan

20 Januari 2025 - 18:46 WIB

Lowongan Kerja di Pegadaian, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini

16 Januari 2025 - 12:07 WIB

lowongan pegadaian

Kebakaran di SPBU Tanggeung Hanguskan Sebuah Mobil, 1 Orang Dirujuk ke Rumah Sakit

15 Januari 2025 - 17:16 WIB

Kebakaran di SPBU Tanggeung

Cianjur Utara Butuh Ruang Publik Berkualitas untuk Masa Depan yang Lebih Baik

15 Januari 2025 - 15:01 WIB

ruang publik

Rencana Rotasi dan Mutasi ASN Pemkab Cianjur Tuai Kontroversi

15 Januari 2025 - 14:22 WIB

mutasi ASN
Trending di Berita