Menu

Mode Gelap
Diterjang Luapan Kali Cibuni, Jembatan Putus di Pagermaneuh Lumpuhkan Akses Warga BELUM ADA ARAHAN! Pemerintah Belum Bahas Pencairan BSU Tahap II, Pekerja Wajib Rutin Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Diguyur Hujan Deras, Longsor Cugenang Timbun Satu Rumah, Puluhan Jiwa Mengungsi Penertiban Pedagang Bomero Memanas: Bentrokan Buat Sejumlah Pihak Terluka Tak Terima Guru Dihina, 5 Santri Cianjur Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga Hilang 4 Hari, Jasad Pria Hanyut di Cijati Ditemukan Sejauh Puluhan Kilometer di Sukabumi

Berita

Kejanggalan Retribusi Penyedotan Kakus Terkuak, PAD Ratusan Juta Diduga Hilang

badge-check


					Kejanggalan Retribusi Penyedotan Kakus Terkuak, PAD Ratusan Juta Diduga Hilang Perbesar

CIANJURTIMES, Cianjur – Kejanggalan dalam penarikan retribusi penyedotan kakus di Cianjur mulai terkuak. Meski diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah, namun pendapatan asli daerah (PAD) 2024 dari sektor tersebut kosong. Kok bisa?

Sekadar informasi, kakus merupakan perlengkapan rumah, kantor atau bangunan lainnya yang kegunaan utamanya sebagai tempat pembuangan kotoran. Masyarakat lebih mengenal kakus dengan istilah water closet (wc) atau toilet.

Pada 2024, sumber PAD dari sektor retribusi penyedotan kakus Rp0 alias kosong. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya mencapai ratusan juta rupiah.

Pada 2023, PAD dari sektor retribusi ini mencapai Rp118.060.000 atau Rp118 juta lebih. Lalu hilang ke mana uangnya?

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan, hal tersebut disebabkan retribusi penyedotan kakus dihilangkan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

“Jadi memang tidak ada pemungutan retribusi penyedotan kakus. Undang-Undangnya tahun 2022, karena ada masa sosialisasi, maka baru diterapkan pada tahun 2024,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Baca Juga: Ada Kejanggalan Pajak Penerangan Jalan di Temuan BPK, LSM Prabhu Bakal Gelar Aksi Besar-besaran

Retribusi Penyedotan Kakus Tidak Dihilangkan di UU dan Perda

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menegaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tidak menyebutkan retribusi penyedotan kakus harus dihilangkan.

“Kami pelajari Undang-Undangnya dan tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan menghilangkan retribusi penyedotan sampah. Malah pada Pasal 88 ayat 8 disebutkan, penambahan jenis retribusi selain jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3 dan 4, ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Jadi, dari UU Nomor 1 ini, pelaksanaannya ada di peraturan pemerintah,” bebernya, Selasa (29/10/2024).

Ia menilai, sumber PAD dari sektor retribusi penyedotan kakus pada tahun ini seharusnya tetap ada, karena sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pada pasal 29 ayat 1 disebutkan, pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 huruf b merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Nah, salah satunya meliputi (huruf d) penyediaan dan/atau penyedotan kakus,” paparnya.

Tak hanya PP, Anton juga menyebutkan, PAD pada sektor retribusi penyedotan kakus juga diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur, Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Bunyinya sama seperti pada PP, yaitu pelayanan kebersihan merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah salah satunya penyediaan dan/atau penyedotan kakus. Jadi semuanya sudah jelas dan kosongnya PAD dari sektor penyedotan kakus wajib dipertanyakan dan harus diusut tuntas,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diterjang Luapan Kali Cibuni, Jembatan Putus di Pagermaneuh Lumpuhkan Akses Warga

11 November 2025 - 20:29 WIB

jembatan putus

BELUM ADA ARAHAN! Pemerintah Belum Bahas Pencairan BSU Tahap II, Pekerja Wajib Rutin Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

11 November 2025 - 20:13 WIB

bsu bpjs ketenagakerjaan

Diguyur Hujan Deras, Longsor Cugenang Timbun Satu Rumah, Puluhan Jiwa Mengungsi

11 November 2025 - 19:59 WIB

longsor cugenang

Penertiban Pedagang Bomero Memanas: Bentrokan Buat Sejumlah Pihak Terluka

11 November 2025 - 19:42 WIB

bomero

Tak Terima Guru Dihina, 5 Santri Cianjur Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga

11 November 2025 - 19:23 WIB

santri cianjur
Trending di Berita