Menu

Mode Gelap
Kebakaran di SPBU Tanggeung Hanguskan Sebuah Mobil, 1 Orang Dirujuk ke Rumah Sakit Cianjur Utara Butuh Ruang Publik Berkualitas untuk Masa Depan yang Lebih Baik Rencana Rotasi dan Mutasi ASN Pemkab Cianjur Tuai Kontroversi Persib Bandung Perkuat Lini Tengah dengan Kedatangan Ahmad Agung Mahasiswa Cianjur Jadi Bandar Pil Koplo, Ribuan Butir Disimpan dalam Koper Toponimi Nagrak, Dari Cikukulu Sampai Rawa Cina

Berita

Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu, Oknum ASN Pasirkuda Ditetapkan jadi Tersangka

badge-check


					Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto. (Foto : Istimewa) Perbesar

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto. (Foto : Istimewa)

CIANJURTIMES, Cianjur – Kasus pelanggaran pidana Pemilu yang melibatkan oknum ASN di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur terus bergulir. Polres Cianjur telah menetapkan DR, Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Tantrib) Kecamatan Pasirkuda sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan pihaknya melakukan pemeriksaan 5 orang saksi usai menerima laporan pelanggaran pidana pemilu tersebut pada 15 Oktober 2024.

“Secara bertahap kita periksa saksi-saksi. Totalnya ada 5 orang,” ungkapnya, Kamis (24/10/2024).

Selain itu, Ia juga telah memanggil DR untuk pemeriksaan, dan juga memintai keterangan salah satu kepala divisi (kadiv) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur.

“Karena ini berkaitan dengan Pemilu, kita juga memanggil salah seorang kadiv dari KPU dan seorang ahli bahasa untuk menelaah kata-kata yang diucapkan oleh tersangka,” jelas Tono.

BACA JUGA : Bawaslu Cianjur Nyatakan Oknum ASN di Pasirkuda yang Kampanyekan Herman – Ibang Lakukan Pelanggaran Pemilu

Tono mengatakan, sebagai tindak lanjut tahap penyelidikan, pihaknya akan memanggil pimpinan DR dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Saat ini prosesnya masih berjalan. Kita juga masih akan memanggil beberapa orang untuk nantinya kembali dimintai keterangan,” bebernya.

Sementara untuk barang bukti, lanjutnya, kepolisian menyita satu buah flashdisk berisi video 1 menit 53 detik, surat pengangkatan RD sebagai kasi tantrib, dan satu unit handphone.

DR sendiri akan disangkakan Pasal 188 Jo pasal 71 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

“Setelahnya kita akan membuat pemberkasan dan melakukan pelimpahan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Cianjur,” kata Tono.

Sebelumnya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda diduga melakukan kampanye dengan mengajak ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Video itu pun viral. Dalam rekaman video yang beredar, tampak oknum ASN tersebut mengajak sejumlah ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon.(arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kebakaran di SPBU Tanggeung Hanguskan Sebuah Mobil, 1 Orang Dirujuk ke Rumah Sakit

15 Januari 2025 - 17:16 WIB

Kebakaran di SPBU Tanggeung

Cianjur Utara Butuh Ruang Publik Berkualitas untuk Masa Depan yang Lebih Baik

15 Januari 2025 - 15:01 WIB

ruang publik

Rencana Rotasi dan Mutasi ASN Pemkab Cianjur Tuai Kontroversi

15 Januari 2025 - 14:22 WIB

mutasi ASN

Mahasiswa Cianjur Jadi Bandar Pil Koplo, Ribuan Butir Disimpan dalam Koper

15 Januari 2025 - 04:15 WIB

mahasiswa cianjur

Ngerayap Community Indonesia Rayakan Ulang Tahun ke-25 dengan Semangat Kebersamaan

13 Januari 2025 - 12:10 WIB

Ngerayap Community Indonesia
Trending di Berita