CIANJUR TIMES, CIANJUR – Pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Cianjur dijadwalkan berlangsung pada 8 November 2026. Sebanyak 160 calon kepala desa akan mengikuti pemilihan di 47 desa dengan menggunakan sistem pemungutan suara digital.
Perubahan jadwal tersebut membuat panitia memiliki waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan, termasuk kesiapan perangkat dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa sekaligus Sekretariat Panitia Pilkades Serentak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Rinaldi, mengatakan jadwal pemungutan suara yang semula akan berlangsung pada 18 Oktober 2026 akhirnya mundur menjadi 8 November 2026.
Menurut Dendi, penyesuaian jadwal memberi kesempatan kepada panitia tingkat kabupaten dan desa untuk mematangkan persiapan. Terlebih, Pilkades Serentak 2026 menjadi pelaksanaan pertama di Cianjur yang menggunakan sistem pemungutan suara digital.
“Penundaan Pilkades Serentak membuat persiapan dapat lebih panjang dan matang sehingga dapat terlaksana dengan baik, karena untuk pertama menggunakan sistem pemungutan suara secara digital,” kata Dendi di Cianjur, Senin (19/10/2026).
Panitia Pilkades Siapkan Perangkat dan Sosialisasi
Penerapan sistem digital menjadi salah satu aspek yang perlu panitia siapkan menjelang hari pemungutan suara. Pemerintah daerah menyiapkan perangkat elektronik untuk mendukung proses pemilihan di desa-desa penyelenggara.
Dendi menjelaskan, pemerintah memilih menyewa tablet daripada membelinya. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan efisiensi anggaran karena penggunaan perangkat itu untuk kebutuhan pemungutan suara yang tidak berlangsung setiap tahun.
“Ratusan tablet tersebut disewa, bukan dibeli, karena kebutuhannya untuk beberapa tahun sekali, sehingga lebih efisien melakukan penyewaan,” ujarnya.
Selain menyiapkan perangkat, panitia kabupaten bersama panitia desa melakukan sosialisasi mengenai mekanisme pemungutan suara digital. Langkah ini agar masyarakat memahami tata cara pemilihan dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Kesiapan perangkat dan pemahaman pemilih menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Pilkades digital, terutama karena ini pertama kalinya penerapan sistem tersebut dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Cianjur.
Pengundian Nomor Urut Berlangsung 26 Oktober
Tahapan Pilkades Serentak 2026 berlanjut dengan pengundian nomor urut calon kepala desa pada 26 Oktober 2026. Tahapan berikutnya mencakup masa kampanye dan masa tenang sebelum pemungutan suara pada 8 November.
Dari 47 desa penyelenggara, terdapat 160 calon kepala desa untuk mengikuti pemilihan. Jumlah calon di setiap desa bervariasi, mulai dari dua hingga lima orang. Tiga di antaranya merupakan calon perempuan.
Seluruh desa penyelenggara juga telah menyelesaikan tahapan penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa.
Dengan penentuan jadwal pemungutan suara, panitia masih memiliki waktu untuk mematangkan persiapan teknis dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
Pilkades digital diharapkan dapat berlangsung sesuai tahapan yang ditetapkan. Kesiapan penyelenggara, perangkat, dan pemilih akan menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pemungutan suara di 47 desa di Kabupaten Cianjur.***










