CIANJUR TIMES, Cianjur — Polres Cianjur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual terhadap anak. Dalam perkara tersebut, tiga anak perempuan diduga menjadi korban dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AM (28) dan CC (32). Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pada 30 September 2026 mengenai dugaan praktik eksploitasi seksual terhadap anak di sebuah guesthouse di kawasan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yuriko Hadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menangani tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban.
“Polres Cianjur telah mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus praktik prostitusi terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara ini, dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Akhmad, Senin (5/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AM diduga mencari pelanggan melalui media sosial dan aplikasi MiChat. Polisi menduga AM menggunakan foto profil yang ia ambil dari internet untuk menarik perhatian calon pelanggan.
Setelah calon pelanggan menghubungi akun tersebut, polisi menduga terjadi kesepakatan transaksi yang kemudian melibatkan anak-anak yang menjadi korban.
Polisi menduga AM memperoleh keuntungan dengan mengambil sebagian uang dari transaksi yang ia lakukan dengan pelanggan.
Eksploitasi Berlangsung Sejak September 2026
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa salah seorang korban telah mengalami eksploitasi seksual sejak September 2026. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban dan seorang petugas housekeeping yang bekerja di lokasi kejadian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit telepon seluler dan uang tunai Rp1,3 juta.
Dalam perkara tersebut, Polisi menjerat AM dengan Pasal 455 ayat (1) KUHP, sedangkan untuk CC, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Kedua tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Cianjur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Akhmad.
Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam penggunaan media sosial, guna mencegah terjadinya eksploitasi seksual maupun tindak pidana perdagangan orang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi seksual terhadap anak,” pungkasnya.

















