Menu

Mode Gelap
Kronologi Kebakaran di Cianjur: Truk BBM Meledak, Hanguskan Ruko dan Sejumlah Kendaraan Kawasan Cibodas Masih Gratis, Disbudpar Cianjur Tunggu Keputusan dari BRIN Longsor Cibinong Putuskan Akses Antardesa, Warga Diminta Waspada Longsor Susulan Puluhan Dapur MBG Cianjur Disetop Sementara, Baru 56 Kantongi Sertifikat SLHS Pejabat Cianjur Budi Karyawan Mundur Setelah Tiga Periode Menjabat Ratusan Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Cianjur, 40 KK Terpaksa Mengungsi

Berita

DPMD Cianjur Sebut Hanya 10 Desa yang Gelar Pilkades di 2025

badge-check


					DPMD Cianjur Sebut Hanya 10 Desa yang Gelar Pilkades di 2025 Perbesar

CIANJUR – 10 Desa di Kabupaten Cianjur baru akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun 2025, itupun hanya desa dipimpin oleh kepala desa yang berstatus pergantian antar waktu (PAW).

Hal ini merupakan imbas dari disahkannya Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa dengan adanya perpanjangan masa jabatan.

Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, ada 10 desa yang kepala desanya merupakan PAW. Mereka inilah yang akan melaksanakan Pilkades pada tahun 2025.

“Namun ada juga kepala desa yang tersangkut masalah hukum. Tapi bila sudah selasai, inkracht desa tersebut bisa melaksanakan Pilkades,” jelas Dendi kepada wartawan.

Sementara untuk Pilkades serentak akan dilaksanakan pada tahun 2026. Dua tahun berikutnya tahun 2028 kembali digelar Pilkades serentak. 

Dendy menambahkan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka tahun ini tidak akan menggelar Pilkades. Tahun 2025 akan digelar Pilkades tapi hanya untuk Kades yang PAW. Pilkades serentak baru akan diadakan tahun 2026.

“Ada waktu jeda satu tahun tidak ada pelaksanaan pesta demokrasi Pilkades di Kabupaten Cianjur. Selanjutnya, Pilkades serentak berarti akan dilaksanakan pada 2026. Bagi kami dari sisi positifnya, kita bisa mempersiapkan lebih matang pelaksanaan Pilkades,” katanya.

Dendi menyatakan, dengan disahkannya UU Nomor 3/2024 tentang Desa, tentu ada nilai plus dan minusnya. Namun bagi Kabupaten Cianjur, nilai plusnya bisa mengurangi kejenuhan masyarakat terhadap hajat-hajat politik.

“Tahun ini saja ada Pemilu, kemudian Pilkada. Kalau tidak ada perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka tahun depan kita akan melaksanakan Pilkades serentak di 30 desa. Tahun 2026, kita akan laksanakan kembali Pilkades yang habis masa jabatannya tahun itu. Ini dikhawatirkan akan menimbulkan kejenuhan di kalangan masyarakat karena setiap tahun ada hajat politik,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kronologi Kebakaran di Cianjur: Truk BBM Meledak, Hanguskan Ruko dan Sejumlah Kendaraan

2 November 2025 - 19:48 WIB

kronologi kebakaran

Kawasan Cibodas Masih Gratis, Disbudpar Cianjur Tunggu Keputusan dari BRIN

1 November 2025 - 07:30 WIB

kunjungan ke kebun raya cibodas

Longsor Cibinong Putuskan Akses Antardesa, Warga Diminta Waspada Longsor Susulan

1 November 2025 - 07:14 WIB

longsor cibinong

Puluhan Dapur MBG Cianjur Disetop Sementara, Baru 56 Kantongi Sertifikat SLHS

1 November 2025 - 06:57 WIB

dapur MBG Cianjur

Pejabat Cianjur Budi Karyawan Mundur Setelah Tiga Periode Menjabat

1 November 2025 - 06:26 WIB

pejabat cianjur
Trending di Berita