Menu

Mode Gelap
Catat Jamnya! Malam Ini Jalur Puncak Ditutup Total Saat Perayaan Tahun Baru Dorong Ekonomi Desa, Badan Bank Tanah Inisiasi Pemberdayaan Masyarakat di Batulawang Catat Jadwalnya, Inilah Daftar Cuti Dokter Spesialis RSUD Cimacan Selama Libur Akhir Tahun Panduan Lengkap Cara Kerja dan Akses Aplikasi E-Kinerja BKN bagi ASN Batas Akhir 31 Desember, Kemensos Minta KPM Segera Lakukan Pencairan BLT Kesra Waspada Longsor, Pengendara Diminta Berhati-hati Saat Melintasi Jalur Puncak-Cianjur

Berita

DPMD Cianjur Sebut Hanya 10 Desa yang Gelar Pilkades di 2025

badge-check


					DPMD Cianjur Sebut Hanya 10 Desa yang Gelar Pilkades di 2025 Perbesar

CIANJUR – 10 Desa di Kabupaten Cianjur baru akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun 2025, itupun hanya desa dipimpin oleh kepala desa yang berstatus pergantian antar waktu (PAW).

Hal ini merupakan imbas dari disahkannya Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa dengan adanya perpanjangan masa jabatan.

Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, ada 10 desa yang kepala desanya merupakan PAW. Mereka inilah yang akan melaksanakan Pilkades pada tahun 2025.

“Namun ada juga kepala desa yang tersangkut masalah hukum. Tapi bila sudah selasai, inkracht desa tersebut bisa melaksanakan Pilkades,” jelas Dendi kepada wartawan.

Sementara untuk Pilkades serentak akan dilaksanakan pada tahun 2026. Dua tahun berikutnya tahun 2028 kembali digelar Pilkades serentak. 

Dendy menambahkan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka tahun ini tidak akan menggelar Pilkades. Tahun 2025 akan digelar Pilkades tapi hanya untuk Kades yang PAW. Pilkades serentak baru akan diadakan tahun 2026.

“Ada waktu jeda satu tahun tidak ada pelaksanaan pesta demokrasi Pilkades di Kabupaten Cianjur. Selanjutnya, Pilkades serentak berarti akan dilaksanakan pada 2026. Bagi kami dari sisi positifnya, kita bisa mempersiapkan lebih matang pelaksanaan Pilkades,” katanya.

Dendi menyatakan, dengan disahkannya UU Nomor 3/2024 tentang Desa, tentu ada nilai plus dan minusnya. Namun bagi Kabupaten Cianjur, nilai plusnya bisa mengurangi kejenuhan masyarakat terhadap hajat-hajat politik.

“Tahun ini saja ada Pemilu, kemudian Pilkada. Kalau tidak ada perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka tahun depan kita akan melaksanakan Pilkades serentak di 30 desa. Tahun 2026, kita akan laksanakan kembali Pilkades yang habis masa jabatannya tahun itu. Ini dikhawatirkan akan menimbulkan kejenuhan di kalangan masyarakat karena setiap tahun ada hajat politik,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Catat Jamnya! Malam Ini Jalur Puncak Ditutup Total Saat Perayaan Tahun Baru

31 Desember 2025 - 10:03 WIB

Jalur Puncak

Dorong Ekonomi Desa, Badan Bank Tanah Inisiasi Pemberdayaan Masyarakat di Batulawang

31 Desember 2025 - 09:46 WIB

Badan bank tanah

Catat Jadwalnya, Inilah Daftar Cuti Dokter Spesialis RSUD Cimacan Selama Libur Akhir Tahun

30 Desember 2025 - 13:13 WIB

Dokter spesialis

Panduan Lengkap Cara Kerja dan Akses Aplikasi E-Kinerja BKN bagi ASN

30 Desember 2025 - 12:00 WIB

Aplikasi e-kinerja

Batas Akhir 31 Desember, Kemensos Minta KPM Segera Lakukan Pencairan BLT Kesra

30 Desember 2025 - 11:47 WIB

bansos
Trending di Berita