Menu

Mode Gelap
Oknum ASN Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis Terancam Dipecat Oknum ASN Dinkes Cianjur Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Korban Diiming-imingi Lolos Jadi PNS Sinergi KKN IAI Al-Azhary dan Warga Rawasalak Galang Dana untuk Korban Kebakaran di Bojongpicung Tiga Maling Motor Terekam CCTV, Honda Beat Milik Petani Raib di Bojongpicung Cianjur Perumdam Tirta Mukti Luncurkan Air Minum Kemasan Bersertifikat SNI Rumah dan Pondok Pesantren di Bojongpicung Cianjur Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta

Berita

Oknum ASN Dinkes Cianjur Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Korban Diiming-imingi Lolos Jadi PNS

badge-check

Oknum ASN Dinkes Cianjur Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Korban Diiming-imingi Lolos Jadi PNS Perbesar

CIANJUR TIMES, Cianjur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis. Penyidik menduga pelaku memanfaatkan iming-iming pekerjaan hingga janji meloloskan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melancarkan aksinya.

Tersangka berinisial FMH, seorang pria yang berstatus duda. Ia bekerja sebagai ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur dan bertugas sebagai perawat di salah satu puskesmas. Korbannya seorang pemuda berinisial MZ (19). Dugaan tindak pidana itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fazri Ameli Putra mengatakan, kasus bermula ketika tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai sopir pribadi. Tersangka juga mengaku bisa membantu korban menjadi PNS di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Sebagai syarat memperoleh pekerjaan tersebut, korban diminta menjalani pemeriksaan kesehatan atau medical check-up. Namun, pemeriksaan itu tidak dilakukan di fasilitas kesehatan resmi, melainkan di rumah tersangka pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Jadi kronologisnya, sekitar hari Minggu kemarin jam 10.00 pagi, korban datang ke rumah pelaku. Pelaku mengiming-imingi pekerjaan terhadap korban dengan syarat salah satunya pemeriksaan medical check-up di rumah pelaku dan justru malah mendapat perlakuan tak wajar,” ujar Fazri, Senin (27/7/2026).

Setelah tiba di rumah tersangka, tersangka mengarahkan korban masuk ke sebuah kamar. Dengan dalih melakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka meminta korban melepaskan pakaian. Dalam kondisi tersebut, penyidik menduga tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

Selain itu, tersangka juga diduga meminta sejumlah uang dengan alasan untuk memperlancar proses penerimaan korban sebagai PNS. Namun, korban mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

Korban Melapor ke Polres Cianjur

Merasa menjadi korban tindak pidana, MZ melapor ke Polres Cianjur tiga hari setelah kejadian. Penyidik kemudian memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan FMH sebagai tersangka.

Saat ini, penyidik menahan FMH di Mapolres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.

“Adapun pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” kata Fazri.

Polisi menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan memastikan ada atau tidaknya korban lain. Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Oknum ASN Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis Terancam Dipecat

27 Juli 2026 - 20:06 WIB

BKPSDM

Sinergi KKN IAI Al-Azhary dan Warga Rawasalak Galang Dana untuk Korban Kebakaran di Bojongpicung

26 Juli 2026 - 18:41 WIB

KKN IAI Al-Azhary

Tiga Maling Motor Terekam CCTV, Honda Beat Milik Petani Raib di Bojongpicung Cianjur

25 Juli 2026 - 22:21 WIB

maling motor di Bojongpicung

Perumdam Tirta Mukti Luncurkan Air Minum Kemasan Bersertifikat SNI

25 Juli 2026 - 08:27 WIB

air minum tirta mukti

Rumah dan Pondok Pesantren di Bojongpicung Cianjur Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta

25 Juli 2026 - 07:45 WIB

kebakaran di bojongpicung
Trending di Berita