CIANJUR TIMES, Cianjur – Fakta baru terungkap dalam kasus pekerja migran asal Kabupaten Cianjur, Ai Juariah (48), yang viral setelah menangis meminta dipulangkan dari Libya. Sebelum berangkat ke luar negeri, warga Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang, itu diduga menerima iming-iming uang dari seorang sponsor hingga akhirnya berangkat secara nonprosedural ke negara yang masih dilanda konflik tersebut.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Hero Laksono, mengatakan pihaknya telah mendatangi kediaman Ai dan bertemu langsung dengan suaminya, Ujang Suryana.
Dari hasil penelusuran, Ai berangkat pada Maret 2025 melalui jalur ilegal. Sponsor awalnya menjanjikan pekerjaan di Turki, namun setibanya di luar negeri, Ai justru bekerja di Libya.
BACA JUGA : Konflik Libya Hambat Pemulangan PMI Asal Cianjur, Bupati Perketat Pengawasan Agen Ilegal
“Menurut keterangan suaminya, Bu Ai berangkat sekitar bulan Maret 2025. Jadi sudah lebih dari satu tahun. Awalnya dijanjikan bekerja di Turki, tetapi kenyataannya ditempatkan di Libya,” ujar Hero, Jumat (3/7/2026).
Hero mengungkapkan, sponsor juga memberikan uang kepada Ai sebelum keberangkatan sebagai daya tarik agar bersedia bekerja di luar negeri.
“Menurut keterangan dari suaminya, sebelum berangkat istrinya diberi uang. Awalnya dijanjikan Rp5 juta, tetapi yang diterima hanya Rp2,5 juta. Kemungkinan itu untuk bekal sekaligus sebagai iming-iming agar tertarik berangkat,” katanya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menduga seorang sponsor bernama Dede merekrut Ai tanpa melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran.
Berangkat dari Cianjur Tanpa Administrasi Resmi
Pemerintah memastikan Ai berangkat secara nonprosedural. Pemerintah Desa Karangwangi tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dokumen administrasi yang menjadi syarat keberangkatan PMI secara legal.
“Itu berangkatnya secara ilegal atau nonprosedural. Kepala desa juga tidak mengetahui karena memang tidak ada proses administrasi yang ia tempuh. Padahal kalau berangkat secara prosedural harus ada izin suami dan pemerintah desa mengetahui,” jelas Hero.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan Ai menangis dengan wajah berlumuran darah dan meminta pertolongan agar bisa pulang ke Indonesia. Namun, berdasarkan informasi yang Dinas tenaga Kerja terima dari pihak keluarga, kondisi Ai saat ini berangsur membaik.
Hero menyebut keinginan pulang muncul karena Ai merasa tertipu setelah bekerja di negara yang berbeda dari tujuan awal keberangkatannya.
Pemulangan Masih Terkendala Biaya dan Konflik Libya
Untuk menangani kasus tersebut, Dias Tenaga Kerja Cianjur telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta Kementerian Luar Negeri RI.
Pemerintah daerah juga mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) agar proses perlindungan terhadap Ai segera mendapat penanganan.
Namun, berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Libya, proses pemulangan Ai tidak mudah. Selain terkendala situasi politik di Libya, Ai juga harus menyelesaikan sejumlah kewajiban administrasi sebelum dapat kembali ke Indonesia.
“Informasi dari KBRI menyebutkan ada beberapa kewajiban yang harus diselesaikan, seperti pembayaran ganti rugi kepada majikan melalui agensi, pajak orang asing, hingga kemungkinan denda overstay,” kata Hero.
Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan akan terus mengawal proses perlindungan dan pemulangan Ai Juariah hingga bisa kembali berkumpul bersama keluarganya di Kampung Babakan Turuy, Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang.***










