CIANJUR TIMES, Cianjur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur mencatat sebanyak 42 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah sepanjang Januari hingga Juni 2026. Sebagian besar korban berangkat ke Timur Tengah melalui jalur nonprosedural dan mengalami berbagai persoalan, mulai dari tidak menerima gaji hingga menjadi korban penganiayaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Deny Widya Lesmana, mengatakan jumlah pengaduan PMI bermasalah pada semester pertama tahun ini hampir menyamai jumlah kasus sepanjang tahun 2025 yang mencapai 67 kasus.
“Jadi untuk tahun ini, jika dibandingkan dengan tahun lalu bisa lebih banyak. Pasalnya dalam setengah tahun saja sudah hampir sama dengan jumlah kasus di tahun lalu,” ujar Deny, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, mayoritas pengaduan berasal dari PMI yang diberangkatkan oleh agen ilegal tanpa melalui prosedur resmi pemerintah. Akibatnya, para pekerja tersebut tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai saat menghadapi persoalan di negara penempatan.
“Mayoritasnya PMI ilegal. Tidak melalui jalur pemberangkatan resmi dan tidak tercatat di Disnakertrans,” kata Deny.
BACA JUGA : Disnakertrans Cianjur Bina Pekerja Migran Lewat Pemberdayaan
Kasus Ai Juariah Jadi Sorotan
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah nasib Ai Juariah (43), warga Kampung Babakan Turuy, Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang. Kondisinya sempat viral di media sosial setelah muncul video yang memperlihatkan wajahnya mengalami luka diduga akibat penganiayaan.
Ai diketahui berangkat ke Libya secara nonprosedural sekitar 14 bulan lalu dan telah berpindah majikan hingga sebelas kali.
Disnakertrans Cianjur langsung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk membantu proses pemulangan korban ke Indonesia.
“Kita telah bersurat ke Kemlu RI agar dibantu dalam proses pemulangan Ai Juariah. TKW tersebut dipastikan berangkat ke Libya secara nonprosedural,” tegas Deny.
Saat ini, korban berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Libya dan kondisinya dilaporkan berangsur membaik.
Tidak Pernah Menerima Gaji
Selain mengalami dugaan penganiayaan, Disnakertrans juga menemukan informasi bahwa upah yang seharusnya diterima korban tidak pernah diberikan secara langsung.
“Terkait gajinya juga, informasinya tidak diterima langsung oleh yang bersangkutan tetapi kepada pihak ketiga, dan ini yang juga masih kita telusuri,” jelas Deny.
Pihaknya mengakui proses penyelesaian hak-hak PMI nonprosedural sering kali menemui kendala karena para pekerja tidak memiliki dokumen kontrak kerja yang sah.
Dinakertrans Ingatkan Warga Jangan Tergiur Iming-iming Gaji Besar
Deny mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi melalui jalur ilegal.
Ia menegaskan pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan PMI sektor nonformal ke sejumlah negara di Timur Tengah sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
“Jangan tergiur dengan gaji besar di tengah naiknya dolar Amerika atau iming-iming lainnya. Tempuh prosedur resmi jika memang akan berangkat bekerja ke luar negeri. Dan perlu diingatkan lagi jika pemberangkatan PMI ke Timur Tengah masih moratorium, jadi jangan percaya jika ada yang menjanjikan bisa memberangkatkan bekerja di sektor nonformal di Timur Tengah,” pungkasnya.
Disnakertrans Cianjur mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar terlebih dahulu berkonsultasi dengan instansi terkait. Hal ini untuk memastikan seluruh proses pemberangkatan dilakukan secara resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.










