Menu

Mode Gelap
RSUD Cimacan Gandeng Ombudsman Cegah Pungli, Gratifikasi, dan Praktik Percaloan Disdikpora Cianjur Wajibkan Sekolah Pasang Spanduk Anti-Pungli Selama SPMB 2026 Polsek Sukanagara Dampingi Panen Dua Ton Jagung Hibrida di Desa Sukarame Kelompok Tani Binangkit Terima Bantuan Alsintan dari Polsek Naringgul Diskominfo Cianjur Perketat Pengawasan Gratifikasi pada Pengadaan dan Kemitraan Media DPRD Cianjur Desak Evaluasi Seleksi Sekolah Maung di SMAN 1 Cianjur

Berita

Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Cugenang, Kasus Labu Siam Berujung Kematian

badge-check


					Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Cugenang, Kasus Labu Siam Berujung Kematian Perbesar

Cianjur Times – Kepolisian Resor Cianjur menetapkan seorang pria berinisial UA (40) sebagai tersangka penganiayaan di Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang menyebabkan seorang warga berinisial M (57) meninggal dunia. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa UA melakukan kekerasan fisik terhadap korban dalam insiden yang dipicu persoalan dua buah labu siam.

Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, polisi telah menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini sendiri guna memperlancar proses penyidikan sekaligus menjaga situasi keamanan di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban.

“Kami telah menetapkan UA sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tetap merupakan pelanggaran pidana berat, terlepas dari motif awal yang diduga berkaitan dengan pencurian,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi, Kamis (5/3).

Pasal Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Atas perbuatannya melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, tersangka UA terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Saat ini Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Cugenang masih melakukan pendalaman kasus,” katanya.

Pemicu : Perselisihan Dua Buah Labu Siam

Peristiwa penganiayaan tersebut bermula dari kecurigaan tersangka terhadap korban yang ia anggap sudah mengambil dua buah labu siam dari ladang miliknya. Perselisihan yang seharusnya bisa selesai secara baik-baik justru berujung pada tindakan kekerasan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia. Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada kepolisian.

Kapolres Cianjur mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana sebaiknya jadi laporan kepada aparat atau penyelesaiannya melalui jalur hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika ada dugaan tindak pidana, sebaiknya laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai hukum,” ujarnya.

Saat ini tersangka penganiayaan di Cugenang ini masih menjalani penahanan di Mapolres Cianjur. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk hasil pemeriksaan medis terhadap korban, guna melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan kasus ke kejaksaan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Cimacan Gandeng Ombudsman Cegah Pungli, Gratifikasi, dan Praktik Percaloan

20 Juni 2026 - 20:16 WIB

rsud cimacan

Disdikpora Cianjur Wajibkan Sekolah Pasang Spanduk Anti-Pungli Selama SPMB 2026

20 Juni 2026 - 19:40 WIB

bantuan sekolah di cianjur

Polsek Sukanagara Dampingi Panen Dua Ton Jagung Hibrida di Desa Sukarame

20 Juni 2026 - 08:53 WIB

Polsek Sukanagara

Kelompok Tani Binangkit Terima Bantuan Alsintan dari Polsek Naringgul

20 Juni 2026 - 06:00 WIB

Polsek Naringgul

Diskominfo Cianjur Perketat Pengawasan Gratifikasi pada Pengadaan dan Kemitraan Media

19 Juni 2026 - 09:19 WIB

Diskominfo Cianjur
Trending di Berita