CIANJUR TIMES – Akun merchant D’Amerta yang sebelumnya kedapatan melayani penjualan minuman beralkohol secara online di Cianjur resmi menghilang dari daftar aplikasi Grab. Berdasarkan pantauan lapangan, pihak aplikator telah menghapus akun tersebut sejak Sabtu (17/1/2026). Langkah ini memutus akses pengguna yang sebelumnya bisa memesan berbagai jenis minuman beralkohol secara bebas melalui layanan GrabMart.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak Aplikasi Grab, saat Cianjur Times mencoba mengonfirmasi hal tersebut.
Terlepas dari itu, meskipun akun tersebut sudah tidak aktif, Satpol PP Kabupaten Cianjur tetap melakukan penelusuran mendalam. Petugas sempat mendatangi sejumlah vila yang terindikasi menjadi titik operasional, namun tim belum menemukan aktivitas fisik di lokasi yang tercantum dalam aplikasi.
Kendala Alamat Palsu dan Tantangan Penegakan Perda
Kepala Satpol PP Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa para pelaku usaha ini kerap menggunakan strategi manipulasi data untuk mengecoh petugas. Mereka sering mencantumkan alamat yang tidak sesuai dengan lokasi stok barang sebenarnya. Kondisi ini menyulitkan tim penegak perda saat melakukan razia fisik ke lapangan karena alamat di aplikasi sering kali berakhir nihil atau “zonk”.
“Sebetulnya kita sudah pernah melakukan razia ke villa-villa yang disebut ada penjualan miras begitu. Tapi, saat diperiksa hasilnya zonk. Jadi bisa saja mereka ini daftar di luar namun mencantumkan alamatnya di kawasan tersebut,” ujar Djoko saat memberikan keterangan terkait penjualan miras online di Cianjur.
Ia mendesak penyedia aplikasi agar memiliki beban moral dan lebih selektif dalam menyaring penjual agar tidak menabrak aturan daerah.
“Meskipun misalnya, penjual ini memiliki legalitas, tapi pihak aplikasi ini harus punya beban moril. Di Cianjur ada aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol. Harusnya ya langsung ditolak,” timpalnya.
Perlunya Pembaruan Regulasi di Era Digital
Djoko berpendapat bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol sudah tertinggal zaman karena belum mengatur transaksi secara daring. Saat regulasi tersebut lahir, fenomena digitalisasi belum semasif saat ini. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Daerah dan DPRD Cianjur untuk segera memperbarui aturan agar sesuai dengan dinamika perkembangan teknologi dan fenomena sosial di masyarakat.
“Perda No 12 Tahun 2013 ini dibuat saat dulu belum ramai mengenai digitalisasi ataupun online. Ini jadi PR bersama tentunya dengan berbagai lembaga seperti DPRD dan Pemerintah Daerah untuk dapat memperbaruinya,” jelasnya.
Selain masalah miras, Djoko juga menyoroti perlunya aturan khusus terkait fenomena sosial lainnya, seperti rehabilitasi bagi pasangan sesama jenis yang terjaring razia.
Sebagai contoh, misalnya terkait aturan prostitusi. Ia menuturkan sempat menemukan pasangan LSL (Lelaki Suka Lelaki) saat Razia di Kawasan Kecamatan Pacet. Hal ini cukup membuat bingung petugas karena belum ada aturan yang mengatur secara khusus untuk proses rehabilitasinya.
“Kalau di Dinas Sosial itu ada rehabilitasi untuk WTS (Wanita Tuna Susila), tapi kalau untuk LSL ini belum ada. Sehingga kami rasa perlu ada aturan khusus yang mengatur hal ini. Karena perubahan fenomena masyarakat yang berubah seperti ini,” tambahnya.
Terlepas dari itu, Ia berharap sinergi antarlembaga semakin kuat guna menegakkan aturan dan menjaga kondusivitas di Kabupaten Cianjur.***












