CIANJUR TIMES – Ada kabar baik dari Pemerintah Kabupaten Cianjur. Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Pemkab memberikan Diskon PBB Cianjur sebesar 100% untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), khusus bagi wajib pajak perorangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, menyebutkan kebijakan spesial ini tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur nomor 900/KEP.320-BAPENDA/2025. Aturan ini berlaku efektif mulai 17 hingga 31 Agustus 2025.
Melalui keputusan tersebut, Pemkab Cianjur membebaskan atau memberikan pengurangan sebesar 100 persen tunggakan pokok. Serta sanksi administratif berupa bunga atau denda. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi buku 1, 2, 3, 4, dan 5, yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2025 pada periode tertentu.
Ketentuan Periode Diskon PBB Cianjur dan Kenaikan Nilai Pajak
Cicih Permasih menjelaskan, kebijakan spesial HUT ke-80 RI ini hanya berlaku bagi pembayaran PBB tahun pajak 2025 yang wajib pajak lakukan mulai 17 hingga 31 Agustus 2025.
“Apabila wajib pajak sudah melakukan pembayaran tahun pajak 2025 sebelum tanggal 17 Agustus 2025 namun masih memiliki tunggakan, maka tunggakan pokok dan sanksi administratif tetap berlaku. Begitu juga bagi yang sudah melunasi tunggakan sebelum 16 Agustus 2025, pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan,” terangnya.
Ia juga menerangkan, PBB se-Kabupaten Cianjur mengalami kenaikan sekitar 2% pada tahun ini dari tahun sebelumnya. Penyebabnya, kenaikan tersebut lantaran pemutakhiran data bangunan. Selain itu juga hasil penilaian individu untuk objek pajak tertentu, seperti pabrik, peternakan, pertokoan, gudang, bioskop, dan hotel.
Manfaatkan Keringanan dari Pemerintah
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebagai bentuk keringanan dari pemerintah daerah.
“Pemberian pengurangan 100% tunggakan PBB khusus perorangan ini kami berikan dalam rangka HUT ke-80 RI dan Hari Jadi Cianjur ke-348. Mudah-mudahan kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat Cianjur,” ujarnya.(*)












