Menu ✖

Mode Gelap
Abu Vulkanik Anak Krakatau Terasa di Cianjur, Polres dan Wartawan Bagikan 2.000 Masker Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Cianjur, Teras Rumah hingga Kendaraan Tertutup Debu Polres Cianjur dan Ngerayap Community Indonesia Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Cimanggu 15 Hektare Lahan Terbakar di Cilaku, Api Mendekati Permukiman Warga Diduga Cemburu, Pria di Cianjur Tewaskan Istri Siri dan Siapkan Lubang di Belakang Mess Pilkades Digital Cianjur Digelar 18 Oktober di 47 Desa, Anggaran Rp2,5 Miliar

Berita

Meriahkan HUT RI Ke-80, Pemkab Luncurkan Diskon PBB Cianjur 100% untuk Tunggakan Pajak

badge-check

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih (Tengah) saat menghadiri peringatan HUT Kemerdekaan RI di Lapangan Prawatasari, joglo, Cianjur. Perbesar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih (Tengah) saat menghadiri peringatan HUT Kemerdekaan RI di Lapangan Prawatasari, joglo, Cianjur.

CIANJUR TIMES – Ada kabar baik dari Pemerintah Kabupaten Cianjur. Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Pemkab memberikan Diskon PBB Cianjur sebesar 100% untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), khusus bagi wajib pajak perorangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, menyebutkan kebijakan spesial ini tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur nomor 900/KEP.320-BAPENDA/2025. Aturan ini berlaku efektif mulai 17 hingga 31 Agustus 2025.

Melalui keputusan tersebut, Pemkab Cianjur membebaskan atau memberikan pengurangan sebesar 100 persen tunggakan pokok. Serta sanksi administratif berupa bunga atau denda. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi buku 1, 2, 3, 4, dan 5, yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2025 pada periode tertentu.

Ketentuan Periode Diskon PBB Cianjur dan Kenaikan Nilai Pajak

Cicih Permasih menjelaskan, kebijakan spesial HUT ke-80 RI ini hanya berlaku bagi pembayaran PBB tahun pajak 2025 yang wajib pajak lakukan mulai 17 hingga 31 Agustus 2025.

“Apabila wajib pajak sudah melakukan pembayaran tahun pajak 2025 sebelum tanggal 17 Agustus 2025 namun masih memiliki tunggakan, maka tunggakan pokok dan sanksi administratif tetap berlaku. Begitu juga bagi yang sudah melunasi tunggakan sebelum 16 Agustus 2025, pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan,” terangnya.

Ia juga menerangkan, PBB se-Kabupaten Cianjur mengalami kenaikan sekitar 2% pada tahun ini dari tahun sebelumnya. Penyebabnya, kenaikan tersebut lantaran pemutakhiran data bangunan. Selain itu juga hasil penilaian individu untuk objek pajak tertentu, seperti pabrik, peternakan, pertokoan, gudang, bioskop, dan hotel.

Manfaatkan Keringanan dari Pemerintah

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebagai bentuk keringanan dari pemerintah daerah.

“Pemberian pengurangan 100% tunggakan PBB khusus perorangan ini kami berikan dalam rangka HUT ke-80 RI dan Hari Jadi Cianjur ke-348. Mudah-mudahan kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat Cianjur,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Terasa di Cianjur, Polres dan Wartawan Bagikan 2.000 Masker

6 September 2026 - 15:56 WIB

anak krakatau

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Cianjur, Teras Rumah hingga Kendaraan Tertutup Debu

6 September 2026 - 15:41 WIB

Abu Vulkanik

Polres Cianjur dan Ngerayap Community Indonesia Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Cimanggu

4 September 2026 - 09:03 WIB

ngerayap community

15 Hektare Lahan Terbakar di Cilaku, Api Mendekati Permukiman Warga

2 September 2026 - 21:43 WIB

lahan terbakar

Diduga Cemburu, Pria di Cianjur Tewaskan Istri Siri dan Siapkan Lubang di Belakang Mess

2 September 2026 - 13:08 WIB

Pembunuhan peternakan ayam
Trending di Berita