Menu

Mode Gelap
Gempa Cianjur, KA Siliwangi Sempat Berhenti untuk Pemeriksaan Jalur Gempa Cianjur Hari Ini: Magnitudo 3,4 Guncang Sejumlah Wilayah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami Investasi Kabupaten Cianjur Tembus Rp607 Miliar pada Triwulan Pertama 2026 Ratusan Dapur MBG Cianjur Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan dan Sanitasi Kepulangan Jemaah Haji Cianjur Kloter 73 Dijadwalkan 27 Juni, Seluruh Jemaah Dilaporkan Sehat Sehari Setelah Dicopot Presiden Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hendayana Ditahan Kejagung

Berita

Meriahkan HUT RI Ke-80, Pemkab Luncurkan Diskon PBB Cianjur 100% untuk Tunggakan Pajak

badge-check


					Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih (Tengah) saat menghadiri peringatan HUT Kemerdekaan RI di Lapangan Prawatasari, joglo, Cianjur. Perbesar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih (Tengah) saat menghadiri peringatan HUT Kemerdekaan RI di Lapangan Prawatasari, joglo, Cianjur.

CIANJUR TIMES – Ada kabar baik dari Pemerintah Kabupaten Cianjur. Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Pemkab memberikan Diskon PBB Cianjur sebesar 100% untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), khusus bagi wajib pajak perorangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, menyebutkan kebijakan spesial ini tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur nomor 900/KEP.320-BAPENDA/2025. Aturan ini berlaku efektif mulai 17 hingga 31 Agustus 2025.

Melalui keputusan tersebut, Pemkab Cianjur membebaskan atau memberikan pengurangan sebesar 100 persen tunggakan pokok. Serta sanksi administratif berupa bunga atau denda. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi buku 1, 2, 3, 4, dan 5, yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2025 pada periode tertentu.

Ketentuan Periode Diskon PBB Cianjur dan Kenaikan Nilai Pajak

Cicih Permasih menjelaskan, kebijakan spesial HUT ke-80 RI ini hanya berlaku bagi pembayaran PBB tahun pajak 2025 yang wajib pajak lakukan mulai 17 hingga 31 Agustus 2025.

“Apabila wajib pajak sudah melakukan pembayaran tahun pajak 2025 sebelum tanggal 17 Agustus 2025 namun masih memiliki tunggakan, maka tunggakan pokok dan sanksi administratif tetap berlaku. Begitu juga bagi yang sudah melunasi tunggakan sebelum 16 Agustus 2025, pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan,” terangnya.

Ia juga menerangkan, PBB se-Kabupaten Cianjur mengalami kenaikan sekitar 2% pada tahun ini dari tahun sebelumnya. Penyebabnya, kenaikan tersebut lantaran pemutakhiran data bangunan. Selain itu juga hasil penilaian individu untuk objek pajak tertentu, seperti pabrik, peternakan, pertokoan, gudang, bioskop, dan hotel.

Manfaatkan Keringanan dari Pemerintah

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebagai bentuk keringanan dari pemerintah daerah.

“Pemberian pengurangan 100% tunggakan PBB khusus perorangan ini kami berikan dalam rangka HUT ke-80 RI dan Hari Jadi Cianjur ke-348. Mudah-mudahan kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat Cianjur,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gempa Cianjur, KA Siliwangi Sempat Berhenti untuk Pemeriksaan Jalur

6 Juni 2026 - 21:51 WIB

KA Siliwangi

Gempa Cianjur Hari Ini: Magnitudo 3,4 Guncang Sejumlah Wilayah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

6 Juni 2026 - 21:23 WIB

gempa cianjur hari ini

Investasi Kabupaten Cianjur Tembus Rp607 Miliar pada Triwulan Pertama 2026

6 Juni 2026 - 20:40 WIB

dpmptsp cianjur

Ratusan Dapur MBG Cianjur Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan dan Sanitasi

6 Juni 2026 - 20:10 WIB

dapur MBG Cianjur

Kepulangan Jemaah Haji Cianjur Kloter 73 Dijadwalkan 27 Juni, Seluruh Jemaah Dilaporkan Sehat

5 Juni 2026 - 19:24 WIB

kepulangan jemaah haji cianjur
Trending di Berita