Menu

Mode Gelap
Kunker ke Cianjur, Cak Imin Luncurkan Gerakan 10 Ribu MCK dan Lepas 357 PMI “Mari Berselingkuh”, Cara Kreatif Mahasiswa KKN IAI Al-Azhary dan Warga Cihea Jaga Lingkungan Pemkab Cianjur Hentikan UHC Prioritas, 400 Ribu Kepesertaan JKN Dinonaktifkan Pabrik Pengolahan Ban Bekas di Sukaluyu Cianjur Alami Kebakaran, Diduga Berawal dari Boiler Terekam CCTV, Dua Pengendara Motor Terjatuh ke Sungai di Jembatan Parung Bedil Cianjur Satpol PP Tertibkan 216 Kios dan Warung di Jalur Cianjur–Bandung

Berita

Meriahkan HUT RI Ke-80, Pemkab Luncurkan Diskon PBB Cianjur 100% untuk Tunggakan Pajak

badge-check

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih (Tengah) saat menghadiri peringatan HUT Kemerdekaan RI di Lapangan Prawatasari, joglo, Cianjur. Perbesar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih (Tengah) saat menghadiri peringatan HUT Kemerdekaan RI di Lapangan Prawatasari, joglo, Cianjur.

CIANJUR TIMES – Ada kabar baik dari Pemerintah Kabupaten Cianjur. Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Pemkab memberikan Diskon PBB Cianjur sebesar 100% untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), khusus bagi wajib pajak perorangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, menyebutkan kebijakan spesial ini tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur nomor 900/KEP.320-BAPENDA/2025. Aturan ini berlaku efektif mulai 17 hingga 31 Agustus 2025.

Melalui keputusan tersebut, Pemkab Cianjur membebaskan atau memberikan pengurangan sebesar 100 persen tunggakan pokok. Serta sanksi administratif berupa bunga atau denda. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi buku 1, 2, 3, 4, dan 5, yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2025 pada periode tertentu.

Ketentuan Periode Diskon PBB Cianjur dan Kenaikan Nilai Pajak

Cicih Permasih menjelaskan, kebijakan spesial HUT ke-80 RI ini hanya berlaku bagi pembayaran PBB tahun pajak 2025 yang wajib pajak lakukan mulai 17 hingga 31 Agustus 2025.

“Apabila wajib pajak sudah melakukan pembayaran tahun pajak 2025 sebelum tanggal 17 Agustus 2025 namun masih memiliki tunggakan, maka tunggakan pokok dan sanksi administratif tetap berlaku. Begitu juga bagi yang sudah melunasi tunggakan sebelum 16 Agustus 2025, pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan,” terangnya.

Ia juga menerangkan, PBB se-Kabupaten Cianjur mengalami kenaikan sekitar 2% pada tahun ini dari tahun sebelumnya. Penyebabnya, kenaikan tersebut lantaran pemutakhiran data bangunan. Selain itu juga hasil penilaian individu untuk objek pajak tertentu, seperti pabrik, peternakan, pertokoan, gudang, bioskop, dan hotel.

Manfaatkan Keringanan dari Pemerintah

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebagai bentuk keringanan dari pemerintah daerah.

“Pemberian pengurangan 100% tunggakan PBB khusus perorangan ini kami berikan dalam rangka HUT ke-80 RI dan Hari Jadi Cianjur ke-348. Mudah-mudahan kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat Cianjur,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kunker ke Cianjur, Cak Imin Luncurkan Gerakan 10 Ribu MCK dan Lepas 357 PMI

4 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Cak Imin

“Mari Berselingkuh”, Cara Kreatif Mahasiswa KKN IAI Al-Azhary dan Warga Cihea Jaga Lingkungan

4 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Mahasiswa KKN

Pemkab Cianjur Hentikan UHC Prioritas, 400 Ribu Kepesertaan JKN Dinonaktifkan

4 Agustus 2026 - 19:50 WIB

UHC Cianjur

Pabrik Pengolahan Ban Bekas di Sukaluyu Cianjur Alami Kebakaran, Diduga Berawal dari Boiler

4 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Pabrik pengolahan ban bekas

Terekam CCTV, Dua Pengendara Motor Terjatuh ke Sungai di Jembatan Parung Bedil Cianjur

3 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Trending di Berita