Menu

Mode Gelap
Diduga Bawa Jeriken BBM, Minibus Terbakar di Puncak Cianjur, Sopir Alami Luka Bakar Pencarian Dihentikan, Korban Tenggelam Ditemukan Meninggal 181 Meter dari Pantai Jayanti Hilang Terseret Ombak, Wisatawan Asal bandung Tenggelam di Pantai Jayanti Cianjur Perkuat Respons Darurat, Kominfo Gencarkan Sosialisasi Layanan 112 Bebas Pulsa di Cianjur Warung Batagor Luluh Lantak, Gas Elpiji Meledak di Sindangbarang Lukai Enam Orang BNNK Cianjur Musnahkan 75 Batang Tanaman Khat dari Cipanas

Berita

Kolaborasi Pemkab dan Pengadilan Agama, 100 Pasutri Pasirkuda Ikuti Nikah Masal dan Sidang Isbat

badge-check


					Kolaborasi Pemkab dan Pengadilan Agama, 100 Pasutri Pasirkuda Ikuti Nikah Masal dan Sidang Isbat Perbesar

CIANJUR TIMES – Sebanyak 100 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Pasirkuda mengikuti sidang itsbat nikah masal yang digelar di Kantor Desa Pusakajaya, Jumat (31/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Program Rembug Warga yang dihadiri langsung oleh Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian.

Pelaksanaan itsbat nikah masal ini merupakan hasil kolaborasi aktif antara Pemerintah Kabupaten Cianjur dengan Pengadilan Agama Cianjur. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas status pernikahan masyarakat serta mendukung gerakan sadar administrasi kependudukan di Cianjur.

Dalam sambutannya, Bupati Wahyu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh warga memiliki dokumen hukum yang sah.

“Itsbat nikah ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan hak sipil bagi masyarakat. Kami ingin semua warga Cianjur memiliki dokumen kependudukan yang lengkap,” ujarnya.

Pastikan Kepastian Hukum dan Akses Dokumen Sipil

Melalui kegiatan nikah masal dan sidang itsbat ini, pasangan suami istri yang telah lama menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum kini dapat memperoleh akta nikah resmi dari negara.

Selain itu, Proses pengesahan hukum ini juga akan mempermudah penerbitan dokumen-dokumen penting lainnya. Dokumen tersebut meliputi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), dan KTP elektronik yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional. Kemudian tak kalah penting, Pemkab Cianjur memastikan langkah kolaboratif ini dapat memberikan manfaat luas bagi warga Pasirkuda.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Bawa Jeriken BBM, Minibus Terbakar di Puncak Cianjur, Sopir Alami Luka Bakar

2 Desember 2025 - 12:15 WIB

Minibus Terbakar

Pencarian Dihentikan, Korban Tenggelam Ditemukan Meninggal 181 Meter dari Pantai Jayanti

2 Desember 2025 - 11:58 WIB

Korban tenggelam

Hilang Terseret Ombak, Wisatawan Asal bandung Tenggelam di Pantai Jayanti Cianjur

1 Desember 2025 - 02:17 WIB

wisatawan tenggelam

Perkuat Respons Darurat, Kominfo Gencarkan Sosialisasi Layanan 112 Bebas Pulsa di Cianjur

29 November 2025 - 13:58 WIB

layanan 112

Warung Batagor Luluh Lantak, Gas Elpiji Meledak di Sindangbarang Lukai Enam Orang

29 November 2025 - 13:24 WIB

gas elpiji meledak
Trending di Berita