Menu ✖

Mode Gelap
Abu Vulkanik Anak Krakatau Terasa di Cianjur, Polres dan Wartawan Bagikan 2.000 Masker Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Cianjur, Teras Rumah hingga Kendaraan Tertutup Debu Polres Cianjur dan Ngerayap Community Indonesia Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Cimanggu 15 Hektare Lahan Terbakar di Cilaku, Api Mendekati Permukiman Warga Diduga Cemburu, Pria di Cianjur Tewaskan Istri Siri dan Siapkan Lubang di Belakang Mess Pilkades Digital Cianjur Digelar 18 Oktober di 47 Desa, Anggaran Rp2,5 Miliar

Berita

Kolaborasi Pemkab dan Pengadilan Agama, 100 Pasutri Pasirkuda Ikuti Nikah Masal dan Sidang Isbat

badge-check

Kolaborasi Pemkab dan Pengadilan Agama, 100 Pasutri Pasirkuda Ikuti Nikah Masal dan Sidang Isbat Perbesar

CIANJUR TIMES – Sebanyak 100 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Pasirkuda mengikuti sidang itsbat nikah masal yang digelar di Kantor Desa Pusakajaya, Jumat (31/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Program Rembug Warga yang dihadiri langsung oleh Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian.

Pelaksanaan itsbat nikah masal ini merupakan hasil kolaborasi aktif antara Pemerintah Kabupaten Cianjur dengan Pengadilan Agama Cianjur. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas status pernikahan masyarakat serta mendukung gerakan sadar administrasi kependudukan di Cianjur.

Dalam sambutannya, Bupati Wahyu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh warga memiliki dokumen hukum yang sah.

“Itsbat nikah ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan hak sipil bagi masyarakat. Kami ingin semua warga Cianjur memiliki dokumen kependudukan yang lengkap,” ujarnya.

Pastikan Kepastian Hukum dan Akses Dokumen Sipil

Melalui kegiatan nikah masal dan sidang itsbat ini, pasangan suami istri yang telah lama menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum kini dapat memperoleh akta nikah resmi dari negara.

Selain itu, Proses pengesahan hukum ini juga akan mempermudah penerbitan dokumen-dokumen penting lainnya. Dokumen tersebut meliputi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), dan KTP elektronik yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional. Kemudian tak kalah penting, Pemkab Cianjur memastikan langkah kolaboratif ini dapat memberikan manfaat luas bagi warga Pasirkuda.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Terasa di Cianjur, Polres dan Wartawan Bagikan 2.000 Masker

6 September 2026 - 15:56 WIB

anak krakatau

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Cianjur, Teras Rumah hingga Kendaraan Tertutup Debu

6 September 2026 - 15:41 WIB

Abu Vulkanik

Polres Cianjur dan Ngerayap Community Indonesia Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Cimanggu

4 September 2026 - 09:03 WIB

ngerayap community

15 Hektare Lahan Terbakar di Cilaku, Api Mendekati Permukiman Warga

2 September 2026 - 21:43 WIB

lahan terbakar

Diduga Cemburu, Pria di Cianjur Tewaskan Istri Siri dan Siapkan Lubang di Belakang Mess

2 September 2026 - 13:08 WIB

Pembunuhan peternakan ayam
Trending di Berita