Menu

Mode Gelap
Gempa Cianjur, KA Siliwangi Sempat Berhenti untuk Pemeriksaan Jalur Gempa Cianjur Hari Ini: Magnitudo 3,4 Guncang Sejumlah Wilayah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami Investasi Kabupaten Cianjur Tembus Rp607 Miliar pada Triwulan Pertama 2026 Ratusan Dapur MBG Cianjur Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan dan Sanitasi Kepulangan Jemaah Haji Cianjur Kloter 73 Dijadwalkan 27 Juni, Seluruh Jemaah Dilaporkan Sehat Sehari Setelah Dicopot Presiden Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hendayana Ditahan Kejagung

Berita

Kolaborasi Pemkab dan Pengadilan Agama, 100 Pasutri Pasirkuda Ikuti Nikah Masal dan Sidang Isbat

badge-check


					Kolaborasi Pemkab dan Pengadilan Agama, 100 Pasutri Pasirkuda Ikuti Nikah Masal dan Sidang Isbat Perbesar

CIANJUR TIMES – Sebanyak 100 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Pasirkuda mengikuti sidang itsbat nikah masal yang digelar di Kantor Desa Pusakajaya, Jumat (31/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Program Rembug Warga yang dihadiri langsung oleh Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian.

Pelaksanaan itsbat nikah masal ini merupakan hasil kolaborasi aktif antara Pemerintah Kabupaten Cianjur dengan Pengadilan Agama Cianjur. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas status pernikahan masyarakat serta mendukung gerakan sadar administrasi kependudukan di Cianjur.

Dalam sambutannya, Bupati Wahyu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh warga memiliki dokumen hukum yang sah.

“Itsbat nikah ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan hak sipil bagi masyarakat. Kami ingin semua warga Cianjur memiliki dokumen kependudukan yang lengkap,” ujarnya.

Pastikan Kepastian Hukum dan Akses Dokumen Sipil

Melalui kegiatan nikah masal dan sidang itsbat ini, pasangan suami istri yang telah lama menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum kini dapat memperoleh akta nikah resmi dari negara.

Selain itu, Proses pengesahan hukum ini juga akan mempermudah penerbitan dokumen-dokumen penting lainnya. Dokumen tersebut meliputi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), dan KTP elektronik yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional. Kemudian tak kalah penting, Pemkab Cianjur memastikan langkah kolaboratif ini dapat memberikan manfaat luas bagi warga Pasirkuda.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gempa Cianjur, KA Siliwangi Sempat Berhenti untuk Pemeriksaan Jalur

6 Juni 2026 - 21:51 WIB

KA Siliwangi

Gempa Cianjur Hari Ini: Magnitudo 3,4 Guncang Sejumlah Wilayah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

6 Juni 2026 - 21:23 WIB

gempa cianjur hari ini

Investasi Kabupaten Cianjur Tembus Rp607 Miliar pada Triwulan Pertama 2026

6 Juni 2026 - 20:40 WIB

dpmptsp cianjur

Ratusan Dapur MBG Cianjur Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan dan Sanitasi

6 Juni 2026 - 20:10 WIB

dapur MBG Cianjur

Kepulangan Jemaah Haji Cianjur Kloter 73 Dijadwalkan 27 Juni, Seluruh Jemaah Dilaporkan Sehat

5 Juni 2026 - 19:24 WIB

kepulangan jemaah haji cianjur
Trending di Berita