Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Berusaha Lerai Cekcok Kurir-Pembeli, Seorang Pria di Cianjur Jadi Korban Pembacokan

badge-check

Berusaha Lerai Cekcok Kurir-Pembeli, Seorang Pria di Cianjur Jadi Korban Pembacokan Perbesar

CIANJUR TIMES – Niat baik Usep Suhendar (30) untuk melerai perselisihan antara kurir paket dan pemilik toko di Kecamatan Pagelaran, Cianjur, berakhir nahas. Ia kini menjadi korban pembacokan setelah diserang oleh pemilik toko berinisial E (42), yang kini sudah diamankan di Mapolres Cianjur.

Insiden tragis ini bermula pada Rabu (17/9/2025) sore, ketika seorang kurir bernama Faturahman (19) datang ke toko material untuk mengantarkan paket dengan sistem pembayaran COD senilai Rp 51 ribu.

Kronologi: Cekcok Paket Berujung Kemarahan

Menurut Faturahman, pemilik toko E tiba-tiba enggan membayar dengan alasan uangnya dipegang istri dan langsung melontarkan nada tinggi. “Sambil nada tinggi awalnya dia tidak mau bayar. Kemudian saya tunggu dulu sampai emosinya mereda,” ujar Faturahman.

Setelah beberapa saat, Faturahman kembali untuk memastikan pembayaran. Namun, E justru semakin marah. “Begitu datang lagi, malah marah-marah. Bilangnya kurir tidak sabaran,” kata Faturahman.

Saat itulah Usep, yang kebetulan sedang berbelanja di sana, mencoba menengahi. Namun, E tidak mengindahkan dan justru meluapkan kemarahannya pada Usep, memukul dan menggulingkan motor korban. Faturahman yang ketakutan langsung meninggalkan lokasi untuk menyelamatkan diri.

Pelaku Pembacokan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Tidak lama berselang, Faturahman mendapat kabar bahwa Usep telah menjadi korban pembacokan. Kasatreskrim Polres Cianjur Kompol Nova Bhayangkara mengatakan, petgas langsung mengamankan pelaku setelah kejadian.

“Pengakuan dari pelaku, jadi ada masalah yang berlarut dengan korban. Kemudian saat kejadian, korban melerai cekcok sambil memvideokan, sehingga pelaku marah,” jelas Nova.

Akibat perbuatannya, Usep mengalami luka serius di bagian punggung dan tangan. Ia kini masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, pelaku E terjerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

HUT ke-19 RSUD Cimacan, Kapasitas Rawat Inap Dikembangkan Jadi 200 Tempat Tidur

19 Okt 2026 - 08:55 WIB

HUT ke-19 RSUD Cimacan, Kapasitas Rawat Inap Dikembangkan Jadi 200 Tempat Tidur

Polisi Amankan 32 Pelajar Usai Tawuran Bersenjata Tajam di Cibeber Cianjur

17 Okt 2026 - 17:40 WIB

Polisi Amankan 32 Pelajar Usai Tawuran Bersenjata Tajam di Cibeber Cianjur

Aliansi BEM Cianjur dan Polres Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Haurwangi

16 Okt 2026 - 15:45 WIB

Aliansi BEM Cianjur dan Polres Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Haurwangi

Ngerayap Community Indonesia Gelar Aksi Bersih Masjid dan Santunan di Cianjur

16 Okt 2026 - 14:00 WIB

Ngerayap Community Indonesia Gelar Aksi Bersih Masjid dan Santunan di Cianjur

Nelayan Cidaun Cianjur Hilang saat Melaut, Tim SAR Lakukan Pencarian

15 Okt 2026 - 20:46 WIB

Nelayan Cidaun Cianjur Hilang saat Melaut, Tim SAR Lakukan Pencarian
Trending di Berita