Menu

Mode Gelap
Penganiaya Nenek Asyah Divonis 2 Tahun Penjara, Terdakwa Terbukti Lakukan Kekerasan Kontribusi Nyata Mahasiswa, KKN STAI Al-Azhary Cianjur Resmikan Sanggar Literasi di Desa Mulyasari Sekda Cianjur Mundur, 8 Jabatan Penting di Lingkungan Pemkab Kini Kosong Kabar Gembira! Rekrutmen KAI Kembali Dibuka untuk Lulusan SLTA, D3, dan D4/S1 Tahun 2025 Mahasiswa Cianjur Bahas Konflik Timur Tengah, Perkuat Peran Pemuda dalam Isu Global Geger! Pencurian Motor di Pendopo Cianjur, Bupati Soroti Keamanan dan Jawaban Plt Satpol PP

Berita

Penganiaya Nenek Asyah Divonis 2 Tahun Penjara, Terdakwa Terbukti Lakukan Kekerasan

badge-check


					Pengadilan negeri Cianjur memvonis 2 pelaku penganiayaan Nenek Asyah dengan Hukuman 2 tahun penjara. Kedunya terbukti bersalah telah melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.(Foto : Pengadilan negeri Cianjur)
Perbesar

Pengadilan negeri Cianjur memvonis 2 pelaku penganiayaan Nenek Asyah dengan Hukuman 2 tahun penjara. Kedunya terbukti bersalah telah melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.(Foto : Pengadilan negeri Cianjur)

CIANJUR TIMES – Dua pelaku penganiaya Nenek Asyah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur. Ahmad dan Abdul Kohar dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan kekerasan yang menyebabkan luka pada Nenek Asyah (76), lansia yang dituduh sebagai penculik anak.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Raja Bonar Wansi Siregar, mengatakan majelis hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.

“Yang menjadi inti putusan ialah menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan yang menyebabkan orang luka,” ujar Raja, Kamis (28/8/2025).

Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Setelah pembacaan putusan, petugas langsung membawa keduanya ke Lapas Cianjur untuk menjalani masa hukuman.

Kronologi Penganiayaan Nenek Asyah

Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu (4/5/2025), saat Nenek Asyah, lansia berusia 76 tahun dari Desa Bunikasih, Warungkondang, baru pulang setelah mencairkan dana pensiun mendiang suaminya di Sukabumi. Dalam perjalanan pulang di Kampung Legok, Desa Bunijaya, ia meminta bantuan seorang anak. Ia meminta anak tersebut untuk menuntunnya berjalan karena kondisi jalan yang menanjak.

Namun, di tengah perjalanan, anak tersebut malah berlari meninggalkannya. Tak lama kemudian, seorang warga berteriak dan menuduh Nenek Asyah sebagai penculik. Warga lain pun mengerumuninya, dan beberapa di antaranya memukul serta menendang korban. Dalam video yang beredar, Nenek Asyah terlihat terkena pukulan di bagian kepalanya oleh salah seorang pria. Akibatnya, ia mengalami luka lebam di wajah dan punggung.

Vonis ini menjadi akhir dari kasus yang sempat viral dan memicu kemarahan publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kontribusi Nyata Mahasiswa, KKN STAI Al-Azhary Cianjur Resmikan Sanggar Literasi di Desa Mulyasari

28 Agustus 2025 - 16:18 WIB

kkn stai al-azhary cianjur

Sekda Cianjur Mundur, 8 Jabatan Penting di Lingkungan Pemkab Kini Kosong

28 Agustus 2025 - 16:04 WIB

sekda cianjur mundur

Kabar Gembira! Rekrutmen KAI Kembali Dibuka untuk Lulusan SLTA, D3, dan D4/S1 Tahun 2025

28 Agustus 2025 - 15:49 WIB

rekrutmen KAI

Mahasiswa Cianjur Bahas Konflik Timur Tengah, Perkuat Peran Pemuda dalam Isu Global

26 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Mahasiswa cianjur bahas konflik

Geger! Pencurian Motor di Pendopo Cianjur, Bupati Soroti Keamanan dan Jawaban Plt Satpol PP

26 Agustus 2025 - 19:18 WIB

Pencurian motor di pendopo cianjur
Trending di Berita