Menu

Mode Gelap
Lagi! Kasus Keracunan MBG Berulang di Cianjur, 16 Siswa SD-SMP Dibawa ke Puskesmas Babak Baru! Perkembangan Kasus Korupsi PJU Cianjur Masuk Sidang Perdana, Kejari Turunkan 4 Jaksa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2025, Cianjur Termasuk? Daftar Final Skuad Garuda untuk Laga Krusial Indonesia vs Arab Saudi: Ole Romeny Masuk Waduh! Hanya 4 Dapur Lolos, Bupati Cianjur Ancam Setop Total SPPG yang Tak Penuhi Syarat Higienis MBG Cianjur BUMD Cianjur dalam Sorotan: OJK Tetapkan LKM Akhlakul Karimah Tidak Sehat Akibat Kredit Macet 39,4%

Berita

Penganiaya Nenek Asyah Divonis 2 Tahun Penjara, Terdakwa Terbukti Lakukan Kekerasan

badge-check


					Pengadilan negeri Cianjur memvonis 2 pelaku penganiayaan Nenek Asyah dengan Hukuman 2 tahun penjara. Kedunya terbukti bersalah telah melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.(Foto : Pengadilan negeri Cianjur)
Perbesar

Pengadilan negeri Cianjur memvonis 2 pelaku penganiayaan Nenek Asyah dengan Hukuman 2 tahun penjara. Kedunya terbukti bersalah telah melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.(Foto : Pengadilan negeri Cianjur)

CIANJUR TIMES – Dua pelaku penganiaya Nenek Asyah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur. Ahmad dan Abdul Kohar dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan kekerasan yang menyebabkan luka pada Nenek Asyah (76), lansia yang dituduh sebagai penculik anak.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Raja Bonar Wansi Siregar, mengatakan majelis hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.

“Yang menjadi inti putusan ialah menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan yang menyebabkan orang luka,” ujar Raja, Kamis (28/8/2025).

Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Setelah pembacaan putusan, petugas langsung membawa keduanya ke Lapas Cianjur untuk menjalani masa hukuman.

Kronologi Penganiayaan Nenek Asyah

Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu (4/5/2025), saat Nenek Asyah, lansia berusia 76 tahun dari Desa Bunikasih, Warungkondang, baru pulang setelah mencairkan dana pensiun mendiang suaminya di Sukabumi. Dalam perjalanan pulang di Kampung Legok, Desa Bunijaya, ia meminta bantuan seorang anak. Ia meminta anak tersebut untuk menuntunnya berjalan karena kondisi jalan yang menanjak.

Namun, di tengah perjalanan, anak tersebut malah berlari meninggalkannya. Tak lama kemudian, seorang warga berteriak dan menuduh Nenek Asyah sebagai penculik. Warga lain pun mengerumuninya, dan beberapa di antaranya memukul serta menendang korban. Dalam video yang beredar, Nenek Asyah terlihat terkena pukulan di bagian kepalanya oleh salah seorang pria. Akibatnya, ia mengalami luka lebam di wajah dan punggung.

Vonis ini menjadi akhir dari kasus yang sempat viral dan memicu kemarahan publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lagi! Kasus Keracunan MBG Berulang di Cianjur, 16 Siswa SD-SMP Dibawa ke Puskesmas

10 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Babak Baru! Perkembangan Kasus Korupsi PJU Cianjur Masuk Sidang Perdana, Kejari Turunkan 4 Jaksa

8 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Dadan Ginanjar

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2025, Cianjur Termasuk?

8 Oktober 2025 - 20:59 WIB

pemutihan pajak kendaraan bermotor

Daftar Final Skuad Garuda untuk Laga Krusial Indonesia vs Arab Saudi: Ole Romeny Masuk

8 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Indonesia vs arab saudi

Waduh! Hanya 4 Dapur Lolos, Bupati Cianjur Ancam Setop Total SPPG yang Tak Penuhi Syarat Higienis MBG Cianjur

5 Oktober 2025 - 19:07 WIB

higienis MBG
Trending di Berita