Menu

Mode Gelap
RSUD Cimacan Gandeng Ombudsman Cegah Pungli, Gratifikasi, dan Praktik Percaloan Disdikpora Cianjur Wajibkan Sekolah Pasang Spanduk Anti-Pungli Selama SPMB 2026 Polsek Sukanagara Dampingi Panen Dua Ton Jagung Hibrida di Desa Sukarame Kelompok Tani Binangkit Terima Bantuan Alsintan dari Polsek Naringgul Diskominfo Cianjur Perketat Pengawasan Gratifikasi pada Pengadaan dan Kemitraan Media DPRD Cianjur Desak Evaluasi Seleksi Sekolah Maung di SMAN 1 Cianjur

Berita

Penganiaya Nenek Asyah Divonis 2 Tahun Penjara, Terdakwa Terbukti Lakukan Kekerasan

badge-check


					Pengadilan negeri Cianjur memvonis 2 pelaku penganiayaan Nenek Asyah dengan Hukuman 2 tahun penjara. Kedunya terbukti bersalah telah melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.(Foto : Pengadilan negeri Cianjur)
Perbesar

Pengadilan negeri Cianjur memvonis 2 pelaku penganiayaan Nenek Asyah dengan Hukuman 2 tahun penjara. Kedunya terbukti bersalah telah melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.(Foto : Pengadilan negeri Cianjur)

CIANJUR TIMES – Dua pelaku penganiaya Nenek Asyah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur. Ahmad dan Abdul Kohar dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan kekerasan yang menyebabkan luka pada Nenek Asyah (76), lansia yang dituduh sebagai penculik anak.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Raja Bonar Wansi Siregar, mengatakan majelis hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.

“Yang menjadi inti putusan ialah menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan yang menyebabkan orang luka,” ujar Raja, Kamis (28/8/2025).

Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Setelah pembacaan putusan, petugas langsung membawa keduanya ke Lapas Cianjur untuk menjalani masa hukuman.

Kronologi Penganiayaan Nenek Asyah

Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu (4/5/2025), saat Nenek Asyah, lansia berusia 76 tahun dari Desa Bunikasih, Warungkondang, baru pulang setelah mencairkan dana pensiun mendiang suaminya di Sukabumi. Dalam perjalanan pulang di Kampung Legok, Desa Bunijaya, ia meminta bantuan seorang anak. Ia meminta anak tersebut untuk menuntunnya berjalan karena kondisi jalan yang menanjak.

Namun, di tengah perjalanan, anak tersebut malah berlari meninggalkannya. Tak lama kemudian, seorang warga berteriak dan menuduh Nenek Asyah sebagai penculik. Warga lain pun mengerumuninya, dan beberapa di antaranya memukul serta menendang korban. Dalam video yang beredar, Nenek Asyah terlihat terkena pukulan di bagian kepalanya oleh salah seorang pria. Akibatnya, ia mengalami luka lebam di wajah dan punggung.

Vonis ini menjadi akhir dari kasus yang sempat viral dan memicu kemarahan publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Cimacan Gandeng Ombudsman Cegah Pungli, Gratifikasi, dan Praktik Percaloan

20 Juni 2026 - 20:16 WIB

rsud cimacan

Disdikpora Cianjur Wajibkan Sekolah Pasang Spanduk Anti-Pungli Selama SPMB 2026

20 Juni 2026 - 19:40 WIB

bantuan sekolah di cianjur

Polsek Sukanagara Dampingi Panen Dua Ton Jagung Hibrida di Desa Sukarame

20 Juni 2026 - 08:53 WIB

Polsek Sukanagara

Kelompok Tani Binangkit Terima Bantuan Alsintan dari Polsek Naringgul

20 Juni 2026 - 06:00 WIB

Polsek Naringgul

Diskominfo Cianjur Perketat Pengawasan Gratifikasi pada Pengadaan dan Kemitraan Media

19 Juni 2026 - 09:19 WIB

Diskominfo Cianjur
Trending di Berita