Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Penganiaya Nenek Asyah Divonis 2 Tahun Penjara, Terdakwa Terbukti Lakukan Kekerasan

badge-check

Pengadilan negeri Cianjur memvonis 2 pelaku penganiayaan Nenek Asyah dengan Hukuman 2 tahun penjara. Kedunya terbukti bersalah telah melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.(Foto : Pengadilan negeri Cianjur)
Perbesar

Pengadilan negeri Cianjur memvonis 2 pelaku penganiayaan Nenek Asyah dengan Hukuman 2 tahun penjara. Kedunya terbukti bersalah telah melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.(Foto : Pengadilan negeri Cianjur)

CIANJUR TIMES – Dua pelaku penganiaya Nenek Asyah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur. Ahmad dan Abdul Kohar dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan kekerasan yang menyebabkan luka pada Nenek Asyah (76), lansia yang dituduh sebagai penculik anak.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Raja Bonar Wansi Siregar, mengatakan majelis hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.

“Yang menjadi inti putusan ialah menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan yang menyebabkan orang luka,” ujar Raja, Kamis (28/8/2025).

Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Setelah pembacaan putusan, petugas langsung membawa keduanya ke Lapas Cianjur untuk menjalani masa hukuman.

Kronologi Penganiayaan Nenek Asyah

Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu (4/5/2025), saat Nenek Asyah, lansia berusia 76 tahun dari Desa Bunikasih, Warungkondang, baru pulang setelah mencairkan dana pensiun mendiang suaminya di Sukabumi. Dalam perjalanan pulang di Kampung Legok, Desa Bunijaya, ia meminta bantuan seorang anak. Ia meminta anak tersebut untuk menuntunnya berjalan karena kondisi jalan yang menanjak.

Namun, di tengah perjalanan, anak tersebut malah berlari meninggalkannya. Tak lama kemudian, seorang warga berteriak dan menuduh Nenek Asyah sebagai penculik. Warga lain pun mengerumuninya, dan beberapa di antaranya memukul serta menendang korban. Dalam video yang beredar, Nenek Asyah terlihat terkena pukulan di bagian kepalanya oleh salah seorang pria. Akibatnya, ia mengalami luka lebam di wajah dan punggung.

Vonis ini menjadi akhir dari kasus yang sempat viral dan memicu kemarahan publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sepeda Motor Guru SMP di Cianjur Dicuri, Pelaku Diduga Todongkan Pistol

21 Okt 2026 - 19:14 WIB

Sepeda Motor Guru SMP di Cianjur Dicuri, Pelaku Diduga Todongkan Pistol

KONI Cianjur Galang Dana Porprov 2026, Bupati Sumbang Rp 20 Juta

20 Okt 2026 - 16:58 WIB

KONI Cianjur Galang Dana Porprov 2026, Bupati Sumbang Rp 20 Juta

Pilkades Digital Cianjur Digelar 8 November 2026, Diikuti 160 Calon di 47 Desa

20 Okt 2026 - 14:43 WIB

Pilkades Digital Cianjur Digelar 8 November 2026, Diikuti 160 Calon di 47 Desa

Kekeringan Masih Berlanjut, Distribusi Air Bersih di Cianjur Capai 20 Ribu Liter per Hari

20 Okt 2026 - 14:25 WIB

Kekeringan Masih Berlanjut, Distribusi Air Bersih di Cianjur Capai 20 Ribu Liter per Hari

Stok Pupuk Bersubsidi Cianjur Tercatat 8.271 Ton Jelang Musim Tanam

20 Okt 2026 - 14:12 WIB

Stok Pupuk Bersubsidi Cianjur Tercatat 8.271 Ton Jelang Musim Tanam
Trending di Berita