Menu

Mode Gelap
Pilkades Digital Cianjur Digelar 18 Oktober di 47 Desa, Anggaran Rp2,5 Miliar HMI Cianjur: Pernyataan Cak Imin Berpotensi Mencederai Nilai Inklusivitas NU Dugaan Pelanggaran Etika Mahasiswa KKN, ABC Desak Kampus Perkuat Pembinaan Pemkab Cianjur Catat 100 Warga Keberatan karena Desil Kesejahteraan Berubah PJU Padam di Sejumlah Jalan Nasional Cianjur, Dishub Minta Kemenhub Segera Bertindak Dua Mahasiswa KKN di Cianjur Diamankan Warga Usai Kepergok Bermesraan

Berita

Oknum Guru Ngaji Cabul di Puncak Cianjur Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

badge-check

Kasatreskrim Cianjur, AKP Tono Listiyanto. (Foto : detikJabar) Perbesar

Kasatreskrim Cianjur, AKP Tono Listiyanto. (Foto : detikJabar)

CIANJUR TIMES – Oknum guru ngaji cabul berinisial AMJ (45) yang diduga mencabuli sembilan gadis di kawasan Puncak, Cianjur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atas perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan pelaku sempat beberapa kali mangkir dari panggilan sebagai saksi maupun tersangka.

“Saat pemeriksaan saksi mangkir, alasannya sakit hingga ada keluarganya yang sakit. Termasuk setelah ditetapkan tersangka dan beberapa hari lalu saat pemanggilan pertama sebagai tersangka pun tidak hadir,” kata AKP Tono, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, tersangka akhirnya memenuhi panggilan pada Kamis (14/8/2025) petang dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Setelah pemeriksaan, polisi memutuskan untuk menahan AMJ.

“Sekarang sudah ditahan. Tapi mereka kabarnya akan mengajukan penangguhan. Itu hak, tapi prosedur harus ditempuh dan nanti kita pertimbangkan apakah dikabulkan atau tidaknya,” jelas Tono.

Modus Guru Ngaji Cabul Kepada Korban

AKP Tono mengungkapkan, saat ini ada sembilan gadis yang telah menjadi korban dan dimintai keterangan.

“Kemungkinan korban lebih banyak. Tapi yang melapor baru ada sembilan orang,” katanya.

Sebelumnya, aksi guru ngaji cabul ini diketahui menggunakan modus pengobatan alternatif dan kebatinan untuk melancarkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, AMJ dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pilkades Digital Cianjur Digelar 18 Oktober di 47 Desa, Anggaran Rp2,5 Miliar

31 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pilkades digital cianjur

Pemkab Cianjur Catat 100 Warga Keberatan karena Desil Kesejahteraan Berubah

29 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Desil

PJU Padam di Sejumlah Jalan Nasional Cianjur, Dishub Minta Kemenhub Segera Bertindak

29 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Pju padam

Dua Mahasiswa KKN di Cianjur Diamankan Warga Usai Kepergok Bermesraan

27 Agustus 2026 - 06:52 WIB

Mahasiswa kkn cianjur

Kebakaran GBI Nehemia Cianjur, Api Padam Setelah Lima Jam

23 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Kebakaran Gereja Cianjur
Trending di Berita