Menu

Mode Gelap
Balita di Sukabumi Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing, Gubernur Jabar Beri Reaksi Keras Kecelakaan di Warungkondang, Satu Orang Tewas Terlindas Truk Serunya Agustusan di Sevillage Puncak, Dapat Hadiah Berlimpah dan Voucher Menginap Gratis Peringatan HUT RI ke-80 di Kampung Lebak Pasar Diwarnai Lomba Unik dan Semangat Pemuda Meriah! Peringatan HUT RI ke-80 di Kecamatan Cipanas Tekankan Persatuan dan Gotong Royong HUT RI ke-80, Lapas Cianjur Beri Remisi, Serta Hadiahi Bupati dan Wabup Lukisan Karya WBP

Berita

Oknum Guru Ngaji Cabul di Puncak Cianjur Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

badge-check


					Kasatreskrim Cianjur, AKP Tono Listiyanto. (Foto : detikJabar) Perbesar

Kasatreskrim Cianjur, AKP Tono Listiyanto. (Foto : detikJabar)

CIANJUR TIMES – Oknum guru ngaji cabul berinisial AMJ (45) yang diduga mencabuli sembilan gadis di kawasan Puncak, Cianjur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atas perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan pelaku sempat beberapa kali mangkir dari panggilan sebagai saksi maupun tersangka.

“Saat pemeriksaan saksi mangkir, alasannya sakit hingga ada keluarganya yang sakit. Termasuk setelah ditetapkan tersangka dan beberapa hari lalu saat pemanggilan pertama sebagai tersangka pun tidak hadir,” kata AKP Tono, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, tersangka akhirnya memenuhi panggilan pada Kamis (14/8/2025) petang dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Setelah pemeriksaan, polisi memutuskan untuk menahan AMJ.

“Sekarang sudah ditahan. Tapi mereka kabarnya akan mengajukan penangguhan. Itu hak, tapi prosedur harus ditempuh dan nanti kita pertimbangkan apakah dikabulkan atau tidaknya,” jelas Tono.

Modus Guru Ngaji Cabul Kepada Korban

AKP Tono mengungkapkan, saat ini ada sembilan gadis yang telah menjadi korban dan dimintai keterangan.

“Kemungkinan korban lebih banyak. Tapi yang melapor baru ada sembilan orang,” katanya.

Sebelumnya, aksi guru ngaji cabul ini diketahui menggunakan modus pengobatan alternatif dan kebatinan untuk melancarkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, AMJ dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Balita di Sukabumi Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing, Gubernur Jabar Beri Reaksi Keras

19 Agustus 2025 - 18:16 WIB

Balita meninggal karena badan penuh cacing

Kecelakaan di Warungkondang, Satu Orang Tewas Terlindas Truk

19 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Kecelakaan di warungkondang

Serunya Agustusan di Sevillage Puncak, Dapat Hadiah Berlimpah dan Voucher Menginap Gratis

18 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Agustusan di Sevillage

Peringatan HUT RI ke-80 di Kampung Lebak Pasar Diwarnai Lomba Unik dan Semangat Pemuda

18 Agustus 2025 - 06:49 WIB

Lebak Pasar

Meriah! Peringatan HUT RI ke-80 di Kecamatan Cipanas Tekankan Persatuan dan Gotong Royong

17 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Peringatan HUT RI ke-80 di Kecamatan Cipanas
Trending di Berita