Menu

Mode Gelap
Pemkab Cianjur Belum Tentukan Lokasi Relokasi Pedagang Puncak DPMPTSP Cianjur Perketat Alih Fungsi Lahan Pertanian Lewat Perda RTRW Baru TMMD ke-129 Dimulai, Kodim 0608 dan Pemkab Cianjur Terjunkan 150 Personel Bangun Desa Mekarmukti Sopir Minibus yang Lewat Jembatan Gantung Minta Maaf, Pemkab Cianjur Siapkan Rp14 Miliar Bangun Jembatan dan Jalan Cikadu M Herry Wirawan Terpilih Aklamasi Pimpin ICMI Orda Cianjur Periode 2026–2031 Ai Juariah Pulang ke Cianjur, Polisi Buru Sponsor Pemberangkatan Ilegal

Berita

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia di Jakarta

badge-check


					Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia di Jakarta Perbesar

CIANJUR TIMES – Kabar duka datang dari Jakarta. Mantan Menteri Agama sekaligus mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, tutup usia pada Kamis (31/7/2025) dini hari WIB. Almarhum meninggal dunia pada pukul 04.18 WIB di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Juru Bicara PPP, Usman Tokan, membenarkan kabar duka ini. “Benar, Mas,” katanya.

Jenazah Suryadharma Ali disemayamkan di rumah duka di Jalan Cipinang Cempedak I Nomor 30, Jatinegara, Jakarta Timur. Rencananya, pemakaman almarhum akan berlangsung pada Kamis siang ini di Pondok Pesantren Miftahul ‘Ulum, Desa Gandasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Perjalanan Karier dan Kasus Hukum Mantan Menag

Dalam kariernya, Pria yang terkenal dengan sebutan SDA ini merupakan Ketua Umum PPP kelima, memimpin partai berlambang Ka’bah itu dari tahun 2007 hingga 2014. Ia menggantikan Hamzah Haz sebagai ketua umum sebelumnya.

Dalam karier politiknya, Suryadharma Ali menjabat Menteri Agama pada 2009-2014. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 2004-2009. Kedua jabatan kementerian ini ia emban selama dua periode pemerintahan Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, di penghujung periode pemerintahan SBY pada 2014, Suryadharma Ali terjerat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang saat itu dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadilan menyatakan ia bersalah dan memvonisnya dengan hukuman 10 tahun penjara. Dirinya sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tersebut, namun Mahkamah Agung (MA) menolaknya.

Pada 6 September 2022, Mantan Menag ini keluar dari tahanan dengan status bebas bersyarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Cianjur Belum Tentukan Lokasi Relokasi Pedagang Puncak

16 Juli 2026 - 21:02 WIB

Pemekaran Cianjur Selatan

DPMPTSP Cianjur Perketat Alih Fungsi Lahan Pertanian Lewat Perda RTRW Baru

16 Juli 2026 - 20:46 WIB

DPMPTSP Cianjur

TMMD ke-129 Dimulai, Kodim 0608 dan Pemkab Cianjur Terjunkan 150 Personel Bangun Desa Mekarmukti

16 Juli 2026 - 20:13 WIB

Tmmd

Sopir Minibus yang Lewat Jembatan Gantung Minta Maaf, Pemkab Cianjur Siapkan Rp14 Miliar Bangun Jembatan dan Jalan Cikadu

15 Juli 2026 - 19:21 WIB

jembatan gantung

M Herry Wirawan Terpilih Aklamasi Pimpin ICMI Orda Cianjur Periode 2026–2031

14 Juli 2026 - 14:40 WIB

icmi Cianjur
Trending di Berita