Menu

Mode Gelap
19 Siswa SD di Pagelaran Alami Gejala Keracunan, Polisi Selidiki Penyebabnya Akses Rusak dan Harga Elpiji Rp40 Ribu, Desa di Cianjur Ini Jadi Satu-satunya Desa Tertinggal di Jabar Perumdam Cianjur Beri Diskon Bayar Tagihan Air di Tokopedia Selama Mei 2026 Jabar Bergerak Zillenial Cianjur Tanam 60 Pohon Endemik di Kawasan TNGGP 1.500 Guru Honorer Cianjur Masih Menunggu Kepastian Status PPPK Musim Hujan, Sungai Cikundul Cianjur Dipenuhi Sampah Kiriman hingga Timbulkan Bau Menyengat

Berita

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia di Jakarta

badge-check


					Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia di Jakarta Perbesar

CIANJUR TIMES – Kabar duka datang dari Jakarta. Mantan Menteri Agama sekaligus mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, tutup usia pada Kamis (31/7/2025) dini hari WIB. Almarhum meninggal dunia pada pukul 04.18 WIB di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Juru Bicara PPP, Usman Tokan, membenarkan kabar duka ini. “Benar, Mas,” katanya.

Jenazah Suryadharma Ali disemayamkan di rumah duka di Jalan Cipinang Cempedak I Nomor 30, Jatinegara, Jakarta Timur. Rencananya, pemakaman almarhum akan berlangsung pada Kamis siang ini di Pondok Pesantren Miftahul ‘Ulum, Desa Gandasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Perjalanan Karier dan Kasus Hukum Mantan Menag

Dalam kariernya, Pria yang terkenal dengan sebutan SDA ini merupakan Ketua Umum PPP kelima, memimpin partai berlambang Ka’bah itu dari tahun 2007 hingga 2014. Ia menggantikan Hamzah Haz sebagai ketua umum sebelumnya.

Dalam karier politiknya, Suryadharma Ali menjabat Menteri Agama pada 2009-2014. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 2004-2009. Kedua jabatan kementerian ini ia emban selama dua periode pemerintahan Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, di penghujung periode pemerintahan SBY pada 2014, Suryadharma Ali terjerat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang saat itu dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadilan menyatakan ia bersalah dan memvonisnya dengan hukuman 10 tahun penjara. Dirinya sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tersebut, namun Mahkamah Agung (MA) menolaknya.

Pada 6 September 2022, Mantan Menag ini keluar dari tahanan dengan status bebas bersyarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

19 Siswa SD di Pagelaran Alami Gejala Keracunan, Polisi Selidiki Penyebabnya

13 Mei 2026 - 17:57 WIB

keracunan makanan

Akses Rusak dan Harga Elpiji Rp40 Ribu, Desa di Cianjur Ini Jadi Satu-satunya Desa Tertinggal di Jabar

12 Mei 2026 - 19:55 WIB

desa sukaraharja

Perumdam Cianjur Beri Diskon Bayar Tagihan Air di Tokopedia Selama Mei 2026

12 Mei 2026 - 11:44 WIB

perumdam tirta mukti cianjur

Jabar Bergerak Zillenial Cianjur Tanam 60 Pohon Endemik di Kawasan TNGGP

12 Mei 2026 - 09:16 WIB

Jabar Bergerak Zillenial Cianjur

1.500 Guru Honorer Cianjur Masih Menunggu Kepastian Status PPPK

12 Mei 2026 - 08:57 WIB

guru honorere cianjur
Trending di Berita