Menu

Mode Gelap
Pilkades Digital Cianjur Digelar 18 Oktober di 47 Desa, Anggaran Rp2,5 Miliar HMI Cianjur: Pernyataan Cak Imin Berpotensi Mencederai Nilai Inklusivitas NU Dugaan Pelanggaran Etika Mahasiswa KKN, ABC Desak Kampus Perkuat Pembinaan Pemkab Cianjur Catat 100 Warga Keberatan karena Desil Kesejahteraan Berubah PJU Padam di Sejumlah Jalan Nasional Cianjur, Dishub Minta Kemenhub Segera Bertindak Dua Mahasiswa KKN di Cianjur Diamankan Warga Usai Kepergok Bermesraan

Berita

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia di Jakarta

badge-check

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia di Jakarta Perbesar

CIANJUR TIMES – Kabar duka datang dari Jakarta. Mantan Menteri Agama sekaligus mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, tutup usia pada Kamis (31/7/2025) dini hari WIB. Almarhum meninggal dunia pada pukul 04.18 WIB di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Juru Bicara PPP, Usman Tokan, membenarkan kabar duka ini. “Benar, Mas,” katanya.

Jenazah Suryadharma Ali disemayamkan di rumah duka di Jalan Cipinang Cempedak I Nomor 30, Jatinegara, Jakarta Timur. Rencananya, pemakaman almarhum akan berlangsung pada Kamis siang ini di Pondok Pesantren Miftahul ‘Ulum, Desa Gandasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Perjalanan Karier dan Kasus Hukum Mantan Menag

Dalam kariernya, Pria yang terkenal dengan sebutan SDA ini merupakan Ketua Umum PPP kelima, memimpin partai berlambang Ka’bah itu dari tahun 2007 hingga 2014. Ia menggantikan Hamzah Haz sebagai ketua umum sebelumnya.

Dalam karier politiknya, Suryadharma Ali menjabat Menteri Agama pada 2009-2014. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 2004-2009. Kedua jabatan kementerian ini ia emban selama dua periode pemerintahan Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, di penghujung periode pemerintahan SBY pada 2014, Suryadharma Ali terjerat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang saat itu dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadilan menyatakan ia bersalah dan memvonisnya dengan hukuman 10 tahun penjara. Dirinya sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tersebut, namun Mahkamah Agung (MA) menolaknya.

Pada 6 September 2022, Mantan Menag ini keluar dari tahanan dengan status bebas bersyarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pilkades Digital Cianjur Digelar 18 Oktober di 47 Desa, Anggaran Rp2,5 Miliar

31 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pilkades digital cianjur

Pemkab Cianjur Catat 100 Warga Keberatan karena Desil Kesejahteraan Berubah

29 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Desil

PJU Padam di Sejumlah Jalan Nasional Cianjur, Dishub Minta Kemenhub Segera Bertindak

29 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Pju padam

Dua Mahasiswa KKN di Cianjur Diamankan Warga Usai Kepergok Bermesraan

27 Agustus 2026 - 06:52 WIB

Mahasiswa kkn cianjur

Kebakaran GBI Nehemia Cianjur, Api Padam Setelah Lima Jam

23 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Kebakaran Gereja Cianjur
Trending di Berita