Menu

Mode Gelap
Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida Analisis Kritis Kondisi Ekonomi Indonesia di Tengah Gejolak Global SMKN 1 Cipanas Jadi Sekolah Percontohan Nasional Pendidikan Vokasi Pariwisata Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Kemensos Sediakan 8.180 Formasi Guru dan Tendik

Berita

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia di Jakarta

badge-check


					Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia di Jakarta Perbesar

CIANJUR TIMES – Kabar duka datang dari Jakarta. Mantan Menteri Agama sekaligus mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, tutup usia pada Kamis (31/7/2025) dini hari WIB. Almarhum meninggal dunia pada pukul 04.18 WIB di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Juru Bicara PPP, Usman Tokan, membenarkan kabar duka ini. “Benar, Mas,” katanya.

Jenazah Suryadharma Ali disemayamkan di rumah duka di Jalan Cipinang Cempedak I Nomor 30, Jatinegara, Jakarta Timur. Rencananya, pemakaman almarhum akan berlangsung pada Kamis siang ini di Pondok Pesantren Miftahul ‘Ulum, Desa Gandasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Perjalanan Karier dan Kasus Hukum Mantan Menag

Dalam kariernya, Pria yang terkenal dengan sebutan SDA ini merupakan Ketua Umum PPP kelima, memimpin partai berlambang Ka’bah itu dari tahun 2007 hingga 2014. Ia menggantikan Hamzah Haz sebagai ketua umum sebelumnya.

Dalam karier politiknya, Suryadharma Ali menjabat Menteri Agama pada 2009-2014. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 2004-2009. Kedua jabatan kementerian ini ia emban selama dua periode pemerintahan Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, di penghujung periode pemerintahan SBY pada 2014, Suryadharma Ali terjerat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang saat itu dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadilan menyatakan ia bersalah dan memvonisnya dengan hukuman 10 tahun penjara. Dirinya sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tersebut, namun Mahkamah Agung (MA) menolaknya.

Pada 6 September 2022, Mantan Menag ini keluar dari tahanan dengan status bebas bersyarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida

12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Polsek mande

Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN

11 Juni 2026 - 15:19 WIB

Tarif Kebun raya Cibodas

Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

Ketahanan Pangan

SMKN 1 Cipanas Jadi Sekolah Percontohan Nasional Pendidikan Vokasi Pariwisata

9 Juni 2026 - 09:45 WIB

smkn 1 cipanas

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Kemensos Sediakan 8.180 Formasi Guru dan Tendik

8 Juni 2026 - 09:04 WIB

PPPK Sekolah Rakyat
Trending di Berita