CIANJUR TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur akhirnya menetapkan dua tersangka korupsi PJU Cianjur, terkait proyek Penerangan Jalan Umum yang merugikan negara hingga Rp8 miliar. Kedua sosok yang kini berstatus tersangka adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial DG, dan seorang konsultan perencanaan berinisial NIH.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengungkapkan penetapan ini dilakukan pada Kamis (24/7/2025). DG, yang kini masih aktif menjabat sebagai kepala di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Cianjur, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 3267/M.2.27/Fd.2/07/2025. Sementara itu, NIH, selaku konsultan perencanaan proyek PJU, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 3275/M.2.27/Fd.2/07/2025. Kedua surat tersebut tertanggal 24 Juli 2025.
Peran Tersangka Korupsi PJU Cianjur dan Potensi Kerugian Negara
Kamin menjelaskan peran masing-masing tersangka korupsi PJU Cianjur ini. DG diduga tidak mengikuti ketentuan berlaku dalam pelaksanaan tugasnya terkait proyek PJU. Di sisi lain, NIH, yang seharusnya bertanggung jawab dalam perencanaan, justru diduga melakukan praktik “pinjam bendera” terhadap dua perusahaan, yaitu PT SYN dan PT GS.
“Pinjam bendera tersebut untuk pekerjaan di wilayah selatan dan utara. Dengan DG yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku dan NIH terbukti menyusun perencanaan yang tidak sesuai, maka berdasarkan perhitungan awal proyek PJU tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp8 miliar lebih,” tegas Kamin.
Kamin menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Keduanya diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)