Menu ✖

Mode Gelap
NCI dan MBM Mulai Gerakan Bersih Masjid di Cianjur, Masjid Al Hadi Jadi Lokasi Perdana Abu Vulkanik Anak Krakatau Terasa di Cianjur, Polres dan Wartawan Bagikan 2.000 Masker Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Cianjur, Teras Rumah hingga Kendaraan Tertutup Debu Polres Cianjur dan Ngerayap Community Indonesia Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Cimanggu 15 Hektare Lahan Terbakar di Cilaku, Api Mendekati Permukiman Warga Diduga Cemburu, Pria di Cianjur Tewaskan Istri Siri dan Siapkan Lubang di Belakang Mess

Berita

Resmi! Tersangka Korupsi PJU Cianjur Ditetapkan, Mantan Kepala Dinas Diduga Rugikan Negara Rp8 Miliar!

badge-check

Resmi! Tersangka Korupsi PJU Cianjur Ditetapkan, Mantan Kepala Dinas Diduga Rugikan Negara Rp8 Miliar! Perbesar

CIANJUR TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur akhirnya menetapkan dua tersangka korupsi PJU Cianjur, terkait proyek Penerangan Jalan Umum yang merugikan negara hingga Rp8 miliar. Kedua sosok yang kini berstatus tersangka adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial DG, dan seorang konsultan perencanaan berinisial NIH.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengungkapkan penetapan ini dilakukan pada Kamis (24/7/2025). DG, yang kini masih aktif menjabat sebagai kepala di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Cianjur, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 3267/M.2.27/Fd.2/07/2025. Sementara itu, NIH, selaku konsultan perencanaan proyek PJU, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 3275/M.2.27/Fd.2/07/2025. Kedua surat tersebut tertanggal 24 Juli 2025.

Peran Tersangka Korupsi PJU Cianjur dan Potensi Kerugian Negara

Kamin menjelaskan peran masing-masing tersangka korupsi PJU Cianjur ini. DG diduga tidak mengikuti ketentuan berlaku dalam pelaksanaan tugasnya terkait proyek PJU. Di sisi lain, NIH, yang seharusnya bertanggung jawab dalam perencanaan, justru diduga melakukan praktik “pinjam bendera” terhadap dua perusahaan, yaitu PT SYN dan PT GS.

“Pinjam bendera tersebut untuk pekerjaan di wilayah selatan dan utara. Dengan DG yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku dan NIH terbukti menyusun perencanaan yang tidak sesuai, maka berdasarkan perhitungan awal proyek PJU tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp8 miliar lebih,” tegas Kamin.

Kamin menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan.

Keduanya diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

NCI dan MBM Mulai Gerakan Bersih Masjid di Cianjur, Masjid Al Hadi Jadi Lokasi Perdana

1 Oktober 2026 - 13:24 WIB

NCI

Abu Vulkanik Anak Krakatau Terasa di Cianjur, Polres dan Wartawan Bagikan 2.000 Masker

6 September 2026 - 15:56 WIB

anak krakatau

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Cianjur, Teras Rumah hingga Kendaraan Tertutup Debu

6 September 2026 - 15:41 WIB

Abu Vulkanik

Polres Cianjur dan Ngerayap Community Indonesia Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Cimanggu

4 September 2026 - 09:03 WIB

ngerayap community

15 Hektare Lahan Terbakar di Cilaku, Api Mendekati Permukiman Warga

2 September 2026 - 21:43 WIB

lahan terbakar
Trending di Berita