Menu

Mode Gelap
Volume Kendaraan Naik 20 Persen, Polres Cianjur Berlakukan One Way di Jalur Puncak RSUD Cimacan Sembelih Satu Sapi dan Sembilan Kambing pada Idul Adha 2026 Harga Emas Antam Turun Rp13.000 Saat Idul Adha 2026, Simak Rincian Terbarunya 40 Bangunan Liar di Kawasan Puncak Cianjur Dibongkar, Pemprov Fokus Tata Jalur Wisata Penutupan Gunung Gede Pangrango Saat Idul Adha, Pendaki Ilegal Terancam Sanksi Tegas Dukung Warga Cipanas, PT DMGP Salurkan Empat Sapi Kurban untuk Tiga Desa di Cianjur

Berita

Resmi! Tersangka Korupsi PJU Cianjur Ditetapkan, Mantan Kepala Dinas Diduga Rugikan Negara Rp8 Miliar!

badge-check


					Resmi! Tersangka Korupsi PJU Cianjur Ditetapkan, Mantan Kepala Dinas Diduga Rugikan Negara Rp8 Miliar! Perbesar

CIANJUR TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur akhirnya menetapkan dua tersangka korupsi PJU Cianjur, terkait proyek Penerangan Jalan Umum yang merugikan negara hingga Rp8 miliar. Kedua sosok yang kini berstatus tersangka adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial DG, dan seorang konsultan perencanaan berinisial NIH.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengungkapkan penetapan ini dilakukan pada Kamis (24/7/2025). DG, yang kini masih aktif menjabat sebagai kepala di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Cianjur, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 3267/M.2.27/Fd.2/07/2025. Sementara itu, NIH, selaku konsultan perencanaan proyek PJU, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 3275/M.2.27/Fd.2/07/2025. Kedua surat tersebut tertanggal 24 Juli 2025.

Peran Tersangka Korupsi PJU Cianjur dan Potensi Kerugian Negara

Kamin menjelaskan peran masing-masing tersangka korupsi PJU Cianjur ini. DG diduga tidak mengikuti ketentuan berlaku dalam pelaksanaan tugasnya terkait proyek PJU. Di sisi lain, NIH, yang seharusnya bertanggung jawab dalam perencanaan, justru diduga melakukan praktik “pinjam bendera” terhadap dua perusahaan, yaitu PT SYN dan PT GS.

“Pinjam bendera tersebut untuk pekerjaan di wilayah selatan dan utara. Dengan DG yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku dan NIH terbukti menyusun perencanaan yang tidak sesuai, maka berdasarkan perhitungan awal proyek PJU tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp8 miliar lebih,” tegas Kamin.

Kamin menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan.

Keduanya diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Volume Kendaraan Naik 20 Persen, Polres Cianjur Berlakukan One Way di Jalur Puncak

30 Mei 2026 - 20:59 WIB

one way jalur puncak

RSUD Cimacan Sembelih Satu Sapi dan Sembilan Kambing pada Idul Adha 2026

30 Mei 2026 - 20:33 WIB

Kurban RSUD Cimacan

Harga Emas Antam Turun Rp13.000 Saat Idul Adha 2026, Simak Rincian Terbarunya

28 Mei 2026 - 06:05 WIB

Harga Emas Antam Hari ini

40 Bangunan Liar di Kawasan Puncak Cianjur Dibongkar, Pemprov Fokus Tata Jalur Wisata

28 Mei 2026 - 05:46 WIB

bangunan liar di kawasan Puncak Cianjur

Penutupan Gunung Gede Pangrango Saat Idul Adha, Pendaki Ilegal Terancam Sanksi Tegas

28 Mei 2026 - 05:29 WIB

pendakian gunung gede
Trending di Berita