Menu

Mode Gelap
Gempa Cianjur, KA Siliwangi Sempat Berhenti untuk Pemeriksaan Jalur Gempa Cianjur Hari Ini: Magnitudo 3,4 Guncang Sejumlah Wilayah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami Investasi Kabupaten Cianjur Tembus Rp607 Miliar pada Triwulan Pertama 2026 Ratusan Dapur MBG Cianjur Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan dan Sanitasi Kepulangan Jemaah Haji Cianjur Kloter 73 Dijadwalkan 27 Juni, Seluruh Jemaah Dilaporkan Sehat Sehari Setelah Dicopot Presiden Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hendayana Ditahan Kejagung

Berita

Resmi! Tersangka Korupsi PJU Cianjur Ditetapkan, Mantan Kepala Dinas Diduga Rugikan Negara Rp8 Miliar!

badge-check


					Resmi! Tersangka Korupsi PJU Cianjur Ditetapkan, Mantan Kepala Dinas Diduga Rugikan Negara Rp8 Miliar! Perbesar

CIANJUR TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur akhirnya menetapkan dua tersangka korupsi PJU Cianjur, terkait proyek Penerangan Jalan Umum yang merugikan negara hingga Rp8 miliar. Kedua sosok yang kini berstatus tersangka adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial DG, dan seorang konsultan perencanaan berinisial NIH.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengungkapkan penetapan ini dilakukan pada Kamis (24/7/2025). DG, yang kini masih aktif menjabat sebagai kepala di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Cianjur, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 3267/M.2.27/Fd.2/07/2025. Sementara itu, NIH, selaku konsultan perencanaan proyek PJU, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 3275/M.2.27/Fd.2/07/2025. Kedua surat tersebut tertanggal 24 Juli 2025.

Peran Tersangka Korupsi PJU Cianjur dan Potensi Kerugian Negara

Kamin menjelaskan peran masing-masing tersangka korupsi PJU Cianjur ini. DG diduga tidak mengikuti ketentuan berlaku dalam pelaksanaan tugasnya terkait proyek PJU. Di sisi lain, NIH, yang seharusnya bertanggung jawab dalam perencanaan, justru diduga melakukan praktik “pinjam bendera” terhadap dua perusahaan, yaitu PT SYN dan PT GS.

“Pinjam bendera tersebut untuk pekerjaan di wilayah selatan dan utara. Dengan DG yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku dan NIH terbukti menyusun perencanaan yang tidak sesuai, maka berdasarkan perhitungan awal proyek PJU tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp8 miliar lebih,” tegas Kamin.

Kamin menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan.

Keduanya diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gempa Cianjur, KA Siliwangi Sempat Berhenti untuk Pemeriksaan Jalur

6 Juni 2026 - 21:51 WIB

KA Siliwangi

Gempa Cianjur Hari Ini: Magnitudo 3,4 Guncang Sejumlah Wilayah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

6 Juni 2026 - 21:23 WIB

gempa cianjur hari ini

Investasi Kabupaten Cianjur Tembus Rp607 Miliar pada Triwulan Pertama 2026

6 Juni 2026 - 20:40 WIB

dpmptsp cianjur

Ratusan Dapur MBG Cianjur Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan dan Sanitasi

6 Juni 2026 - 20:10 WIB

dapur MBG Cianjur

Kepulangan Jemaah Haji Cianjur Kloter 73 Dijadwalkan 27 Juni, Seluruh Jemaah Dilaporkan Sehat

5 Juni 2026 - 19:24 WIB

kepulangan jemaah haji cianjur
Trending di Berita