CIANJUR TIMES – Ada kabar baik untuk pelajar dan orang tua di seluruh Indonesia! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Bantuan PIP 2025 ini tersedia untuk siswa yang memenuhi syarat, dengan total bantuan pendidikan mencapai Rp1,8 juta per siswa.
Program ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, sekaligus memastikan akses pendidikan yang merata di seluruh pelosok negeri.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah. Dana ini diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK, serta peserta didik di jalur pendidikan non-formal yang memenuhi kriteria tertentu. Dana tersebut dapat siswa gunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku, seragam, sepatu, alat tulis, serta mendukung transportasi dan keperluan belajar lainnya.
Besaran Dana
Jumlah Bantuan PIP 2025 bervariasi sesuai jenjang pendidikan siswa:
- SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun
- SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000 per tahun
Menariknya, dalam kondisi tertentu, siswa bisa menerima akumulasi dana hingga Rp1,8 juta, terutama bila pencairan dari tahun-tahun sebelumnya belum dilakukan dan dirapel sekaligus.
Syarat Penting Penerima Bantuan PIP 2025
Tidak semua siswa otomatis mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah syarat yang harus Anda penuhi agar siswa bisa tercatat sebagai penerima:
- Terdaftar sebagai siswa aktif di lembaga pendidikan formal atau non-formal.
- Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, yang dibuktikan dengan:
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Anak yatim/piatu, siswa yang tinggal di panti asuhan, atau berasal dari keluarga dengan penghasilan tidak tetap.
- Prioritas diberikan kepada anak buruh, petani, nelayan, serta mereka yang tinggal di wilayah terpencil dan tertinggal.
- Data siswa harus sekolah usulkan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Cara Cek dan Cairkan Bantuan
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan PIP 2025, ikuti langkah berikut:
- Buka situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Klik menu “Cek Penerima PIP”.
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), nama ibu kandung, dan kode verifikasi yang tersedia.
- Klik tombol “Cari”.
- Jika terdaftar, akan muncul informasi nama siswa, bank penyalur, dan status pencairan bantuan. Pastikan data yang masuk sesuai dengan yang terdaftar di sekolah untuk menghindari kesalahan pencarian.
Setelah tercatat sebagai penerima, siswa dapat mencairkan dana PIP dengan membawa dokumen berikut ke bank penyalur (BNI atau BRI, tergantung wilayah dan jenjang pendidikan):
- Kartu pelajar atau surat keterangan aktif sekolah.
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua.
- Buku tabungan atau nomor rekening (jika sudah ada).
- Surat pengantar pencairan dari pihak sekolah.
Petugas bank akan membantu proses pencairan. Dana bisa langsung ditarik atau disimpan dalam tabungan sesuai kebutuhan siswa.
Waspada Penipuan!
Kemendikbud mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan terkait PIP. Ingat: proses pengajuan dan pencairan Bantuan PIP 2025 tidak ada biaya apa pun. Jangan percaya pada pihak yang menjanjikan bantuan dengan meminta imbalan uang. Selalu akses informasi melalui situs resmi atau tanyakan langsung ke pihak sekolah.
Bagi siswa yang belum terdaftar namun merasa memenuhi syarat, pastikan data di sekolah sudah terinput dan update di sistem Dapodik. Segera informasikan kepada wali kelas atau operator sekolah bila ada perubahan status sosial ekonomi keluarga. Ajukan permohonan atau usulan ke sekolah dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KKS, KIP, atau surat keterangan tidak mampu.
Bantuan PIP 2025 ini adalah komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan yang inklusif dan terjangkau bagi seluruh anak bangsa. Jangan lewatkan kesempatan ini. Segera cek nama kamu di situs resmi dan siapkan dokumen pencairannya! Pendidikan adalah hak setiap anak Indonesia—gunakan bantuan ini sebaik-baiknya untuk masa depan yang lebih cerah.(*)