Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juni 2025 Dimulai, Cek Status Anda dengan KTP!

badge-check

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juni 2025 Dimulai, Cek Status Anda dengan KTP! Perbesar

CIANJUR TIMES – Kabar baik bagi masyarakat, pencairan bansos PKH dan BPNT Juni 2025 untuk triwulan II (periode April-Juni 2025) telah mulai secara bertahap. Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bantuan ini secara daring melalui situs resmi Kementerian Sosial, cekbansos.kemensos.go.id, hanya dengan menggunakan data KTP.

Penyaluran bansos tahap kedua ini telah berlangsung secara bertahap sejak Rabu, 28 Mei 2025, dengan total nilai mencapai Rp10 triliun yang akan disalurkan kepada 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menjelaskan bahwa penyaluran bansos ini menggunakan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.

Menurut pemutakhiran data, sekitar 1,8 juta keluarga telah Pemerintah coret dari DTSEN karena pihaknya menilai kondisi ekonomi mereka mulai membaik. “Penyaluran mulai pada hari ini (28 Mei 2025) secara bertahap,” ujar Gus Ipul, akhir Mei lalu, melalui siaran pers Kementerian Sosial.

Cek Bansos PKH dan BPNT 2025 Serta Besarannya

Program Keluarga Harapan (PKH):

  • ‌Ibu hamil/anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/3 bulan)
  • ‌Anak SD/sederajat: Rp900.000/tahun (Rp225.000/3 bulan)
  • ‌Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/3 bulan)
  • ‌Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/3 bulan)
  • ‌Lansia ≥60 tahun atau penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/3 bulan)
  • ‌Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000/tahun (Rp2.700.000/3 bulan)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) (April-Juni 2025):

18 juta keluarga penerima, masing-masing akan mendapatkan Pencaiaran Bansos Rp600.000 untuk belanja pangan pokok yang dapat penerima akses melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Cara Cek Penerima Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juni 2025 dengan Data KTP

  • Untuk melakukan pengecekan status penerimaan bansos, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
  • ‌Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • ‌Masukkan informasi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan Anda.
  • ‌Ketik nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.
  • ‌Isi kode verifikasi yang muncul, lalu klik “Cari Data”.
  • Status penerimaan PKH/BPNT akan muncul, atau Anda akan melihat notifikasi “Tidak Terdapat Peserta” jika tidak terdaftar sebagai penerima.

Bagi warga yang ingin memperbarui data atau merasa berhak menerima bantuan namun belum terdaftar, tersedia fitur “Usul dan Sanggah”. Penyaluran bantuan dilakukan melalui Bank Himbara atau kantor pos yang sesuai dengan lokasi masing-masing penerima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. Iis dayanti

    Kenapa BPNT dan PKH saya tidk cair / koaong

  2. Iisdayanti

    Kenapa BPNT dan PKH saya tidak cair / kosong

  3. Iis dayanti

    Kenapa BPNT dan PKH saya tidak cair d tahun 2025 ini

Sudah ditampilkan semua
Baca Lainnya

PKL Kembali Berjualan di Bekas Rest Area Segar Alam Puncak, Pemkab Pasang Pembatas Beton

10 Okt 2026 - 09:39 WIB

PKL Kembali Berjualan di Bekas Rest Area Segar Alam Puncak, Pemkab Pasang Pembatas Beton

Polres Cianjur Ungkap Sindikat Pecah Kaca dan Gembos Ban, Kerugian Rp4,1 Miliar

10 Okt 2026 - 06:22 WIB

Polres Cianjur Ungkap Sindikat Pecah Kaca dan Gembos Ban, Kerugian Rp4,1 Miliar

Anamcara Hotel Cipanas Resmi Rebranding dan Bergabung dengan Alltrue

8 Okt 2026 - 15:06 WIB

Anamcara Hotel Cipanas Resmi Rebranding dan Bergabung dengan Alltrue

Penyaluran Bantuan Pangan Cianjur Capai 95 Persen, Validitas Data Penerima Jadi Kendala

8 Okt 2026 - 05:37 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Cianjur Capai 95 Persen, Validitas Data Penerima Jadi Kendala

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan Setara SMA Gibran, Permohonan Tidak Dapat Diterima

8 Okt 2026 - 05:21 WIB

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan Setara SMA Gibran, Permohonan Tidak Dapat Diterima
Trending di Berita