Menu

Mode Gelap
“Mari Berselingkuh”, Cara Kreatif Mahasiswa KKN IAI Al-Azhary dan Warga Cihea Jaga Lingkungan Pemkab Cianjur Hentikan UHC Prioritas, 400 Ribu Kepesertaan JKN Dinonaktifkan Pabrik Pengolahan Ban Bekas di Sukaluyu Cianjur Alami Kebakaran, Diduga Berawal dari Boiler Terekam CCTV, Dua Pengendara Motor Terjatuh ke Sungai di Jembatan Parung Bedil Cianjur Satpol PP Tertibkan 216 Kios dan Warung di Jalur Cianjur–Bandung Viral Dugaan Pungli Parkir Cibodas, Polsek Pacet dan Pemdes Cimacan Lakukan Mediasi

Berita

Pemkab Cianjur Hentikan UHC Prioritas, 400 Ribu Kepesertaan JKN Dinonaktifkan

badge-check

Pemkab Cianjur Hentikan UHC Prioritas, 400 Ribu Kepesertaan JKN Dinonaktifkan Perbesar

CIANJUR TIMES, Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi menghentikan skema UHC Prioritas per 1 Agustus 2026 setelah sekitar 400 ribu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya masuk tanggungan pemerintah daerah nonaktif akibat keterbatasan anggaran. Kebijakan tersebut membuat Cianjur tidak lagi berstatus UHC Prioritas non cut off dan beralih ke skema UHC Cut Off.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, I Made Setiawan, mengatakan penghentian UHC Prioritas berdasar pada Surat Edaran Nomor 400.7/X/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) dan Penonaktifan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.

“Betul, per 1 Agustus 2026 kita sudah tidak UHC Prioritas non cut off. Sekarang menjadi UHC Cut Off,” kata Made, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, perbedaan utama kedua skema tersebut terletak pada waktu aktivasi kepesertaan baru. Dalam skema UHC Prioritas, warga yang baru masuk dalam daftar dapat langsung aktif pada hari yang sama. Sementara pada skema UHC Cut Off, kepesertaan baru akan aktif setelah melewati masa tunggu sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

“Kalau sebelumnya warga yang baru daftar bisa langsung aktif, sekarang harus menunggu sesuai mekanisme yang berlaku pada skema UHC Cut Off,” ujarnya.

Menurut Made, sebelum penyesuaian anggaran, terdapat sekitar 800 ribu warga yang iuran JKN-nya masuk skema tanggungan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Namun sekitar 400 ribu kepesertaan di antaranya kini sudah nonaktif dari skema pembiayaan daerah.

“Dari total 800 ribu warga yang Pemkab biayai iurannya, sekitar 400 ribu atau setengahnya telah nonaktif dari skema pembiayaan daerah,” katanya.

Made menjelaskan, pengurangan tersebut terjadi karena kemampuan anggaran daerah untuk membayar iuran JKN mengalami penyesuaian.

“Awalnya anggaran yang disiapkan sekitar Rp30 miliar per bulan. Setelah penyesuaian anggaran, ketersediaannya menjadi sekitar Rp15 miliar per bulan,” jelasnya.

Peserta JKN Kurang, Status UHC Hilang

Berkurangnya jumlah kepesertaan yang pemerintah daerah tanggung, membuat persentase cakupan peserta JKN di Kabupaten Cianjur turun di bawah syarat minimal untuk mempertahankan status UHC Prioritas, yaitu cakupan kepesertaan minimal 98 persen dari total penduduk dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.

“Dengan berkurangnya jumlah peserta yang dibiayai pemerintah daerah, persentase cakupan kepesertaan ikut menurun sehingga status UHC Prioritas tidak dapat dipertahankan,” kata Made.

Meski demikian, Dinas Kesehatan memastikan akan melakukan verifikasi ulang terhadap data peserta yang nonaktif. Tujuannya, agar warga yang benar-benar membutuhkan bantuan iuran tetap dapat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

“Kalau nanti ada warga yang ternyata masuk kategori yang harus dibantu dan ikut terdampak penonaktifan. Akan kami usulkan untuk reaktivasi,” ujarnya.

Made menambahkan, informasi mengenai perubahan status UHC dan penonaktifan kepesertaan telah pihaknya Sosialisasikan. Khususnya kepada seluruh puskesmas, pemerintah desa, hingga ketua RT agar masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan mereka.

“Silakan masyarakat melakukan konfirmasi ke puskesmas terdekat atau kantor desa masing-masing. Informasi sudah kami sampaikan sejak kemarin,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Cianjur juga menyatakan akan terus mengupayakan penambahan kembali jumlah kepesertaan JKN yang jadi tanggungan daerah. Hal ini agar cakupan kepesertaan dapat meningkat dan status UHC Prioritas dapat kembali pulih di masa mendatang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

“Mari Berselingkuh”, Cara Kreatif Mahasiswa KKN IAI Al-Azhary dan Warga Cihea Jaga Lingkungan

4 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Mahasiswa KKN

Pabrik Pengolahan Ban Bekas di Sukaluyu Cianjur Alami Kebakaran, Diduga Berawal dari Boiler

4 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Pabrik pengolahan ban bekas

Terekam CCTV, Dua Pengendara Motor Terjatuh ke Sungai di Jembatan Parung Bedil Cianjur

3 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Satpol PP Tertibkan 216 Kios dan Warung di Jalur Cianjur–Bandung

2 Agustus 2026 - 21:15 WIB

satpol pp tertibkan kios

Viral Dugaan Pungli Parkir Cibodas, Polsek Pacet dan Pemdes Cimacan Lakukan Mediasi

2 Agustus 2026 - 20:36 WIB

pngli parkir cibodas
Trending di Berita