Menu

Mode Gelap
Sinergi Polsek Warungkondang dan Petani Berbuah Panen 6 Ton Jagung di Gekbrong Menjaga Identitas Cianjur sebagai Tatar Santri di Tengah Arus Modernisasi Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida Analisis Kritis Kondisi Ekonomi Indonesia di Tengah Gejolak Global

Berita

Polres Cianjur Gelar Razia Knalpot Brong di Jalan Siliwangi, Puluhan Motor Diamankan

badge-check


					Foto : Polres Cianjur Perbesar

Foto : Polres Cianjur

CIANJUR TIMES, Cianjur – Polres Cianjur mengamankan puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam razia di Jalan Siliwangi, Sabtu (4/4/2026) malam. Penertiban ini untuk menjaga kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan.

Razia berfokus di depan Bale Rancage Kabupaten Cianjur dengan menyasar kendaraan roda dua yang tidak memenuhi standar teknis, seperti penggunaan knalpot bising dan kelengkapan kendaraan.

Hingga pukul 21.00 WIB, puluhan sepeda motor langsung polisi amankan dan pindahkan ke Mapolres Cianjur menggunakan kendaraan operasional.

BACA JUGA : Polres Cianjur Gencarkan Razia Knalpot Brong Selama Ramadan 2026

Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari operasi rutin sejak periode mudik Idulfitri 2026.

“Malam ini saja ada puluhan sepeda motor yang terjaring. Jika dikalkulasi sejak awal operasi knalpot brong ini digelar, jumlahnya sudah mencapai ratusan unit,” ujar Alexander di lokasi razia.

Ia menjelaskan, penertiban ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot yang mengganggu ketertiban umum.

Aksi Limbad di Lokasi Razia

Dalam pelaksanaan razia tersebut, pesulap ekstrem Master Limbad turut hadir di lokasi. Ia sempat menunjukkan reaksinya terhadap knalpot bising dengan melakukan aksi menggigit salah satu knalpot motor yang petugas amankan.

“Master Limbad sengaja datang ke lokasi begitu mengetahui kami rutin menggelar razia. Beliau juga merasa kesal dengan kebisingan yang ditimbulkan dari knalpot tersebut,” tambah Alexander.

Syarat Pengambilan Kendaraan

Polisi menetapkan sejumlah syarat bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil motornya. Pengendara wajib membawa knalpot standar pabrikan, menunjukkan dokumen kendaraan seperti STNK atau BPKB, serta melengkapi kembali komponen kendaraan sesuai aturan.

“Knalpot brong ini sangat mengganggu, makanya kami tindak agar semua masyarakat merasa nyaman. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran para pengendara untuk selalu menaati aturan lalu lintas,” pungkasnya.

Polres Cianjur memastikan razia knalpot brong akan terus berlangsung secara berkala di sejumlah titik di wilayah Cianjur guna menekan pelanggaran serupa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi Polsek Warungkondang dan Petani Berbuah Panen 6 Ton Jagung di Gekbrong

14 Juni 2026 - 20:11 WIB

Polsek Warungkondang

Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida

12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Polsek mande

Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN

11 Juni 2026 - 15:19 WIB

Tarif Kebun raya Cibodas

Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

Ketahanan Pangan

SMKN 1 Cipanas Jadi Sekolah Percontohan Nasional Pendidikan Vokasi Pariwisata

9 Juni 2026 - 09:45 WIB

smkn 1 cipanas
Trending di Berita