Menu

Mode Gelap
THR PPPK Paruh Waktu Cianjur Belum Cair Usai Lebaran, Guru Pertanyakan Kepastian Kebakaran di Cipanas Cianjur, 12 Rumah Hangus Diduga Akibat Ledakan Gas Stok Gas Elpiji Cianjur Mulai Normal Usai Terdampak Kemacetan Mudik Lebaran 2026 Wisatawan Kebun Raya Cibodas Naik 20 Persen Saat Libur Lebaran 2026 Misteri Kematian 4 Warga Mande Cianjur, Polisi Selidiki Dugaan Miras Oplosan Pembatasan Media Sosial Anak Diperketat, Diskominfo dan Disdikpora Cianjur Gencarkan Edukasi

Berita

Pembatasan Media Sosial Anak Diperketat, Diskominfo dan Disdikpora Cianjur Gencarkan Edukasi

badge-check


					Pembatasan Media Sosial Anak Diperketat, Diskominfo dan Disdikpora Cianjur Gencarkan Edukasi Perbesar

Cianjur Times – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mulai memperkuat upaya perlindungan generasi muda di ruang digital melalui kebijakan pembatasan media sosial anak. Langkah ini dilakukan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Cianjur (Diskominfo) bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur (Disdikpora).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Regulasi ini bertujuan menekan dampak negatif teknologi terhadap perkembangan mental, sosial, dan fisik anak.

Aturan ini juga menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital. Dalam tahap awal, sejumlah platform populer seperti YouTube, Instagram, Facebook, TikTok, Threads, Bigo Live, X (Twitter), hingga Roblox masuk dalam pengawasan ketat.

Peran Daerah Fokus pada Edukasi

Sekretaris Diskominfo Cianjur, Nenden Nurjanah, menegaskan bahwa kewenangan pemblokiran akun berada di pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Kami di tingkat kabupaten memang tidak memiliki kewenangan teknis untuk menutup akun, karena itu domain pusat. Namun, peran kami adalah melakukan sosialisasi masif dan koordinasi lintas dinas. Kami harus memastikan bahwa setiap orang tua dan guru memahami aturan baru ini agar perlindungan anak di dunia digital tepat sasaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, strategi kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar kebijakan pembatasan media sosial anak dapat dipahami hingga tingkat desa.

Sosialisasi Fokus ke Siswa SMP

Upaya penguatan edukasi dari Dinas Pendidikan Cianjur ini juga menyasar langsung satuan pendidikan, khususnya jenjang SMP. Hal ini karena mayoritas siswa berada dalam kategori usia yang terdampak regulasi tersebut.

Plt Kepala Bidang SMP Disdikpora Cianjur, Ipan Sopiandi, menyatakan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah.

“Kami akan segera mensosialisasikan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 ini ke seluruh SMP di Kabupaten Cianjur. Ini adalah upaya nyata memperkuat perlindungan anak di ruang digital sesuai arahan pimpinan. Kami mendukung penuh pembatasan ini demi menjaga kesehatan mental dan fisik para siswa dari ancaman adiksi serta perundungan siber,” tegasnya.

Menurutnya, pembatasan ini penting untuk mencegah dampak negatif seperti kecanduan gawai, paparan konten tidak layak, hingga gangguan perkembangan emosional anak.

Jawaban atas Kekhawatiran Orang Tua

Kebijakan pembatasan media sosial anak juga menjawab keresahan para orang tua yang selama ini kesulitan mengawasi aktivitas digital anak. Dengan adanya regulasi ini, orang tua memiliki dasar yang lebih kuat untuk membatasi penggunaan platform digital.

Diskominfo Cianjur melalui bidang keamanan informasi juga akan melakukan pemantauan tren penggunaan media sosial di daerah sebagai bahan evaluasi kebijakan.

“Berita tentang aturan ini sedang sangat santer dan ini adalah solusi bagi keresahan orang tua. Dengan adanya sistem yang berjalan secara otomatis dari pusat, orang tua tidak lagi berjuang sendirian. Namun, kami tetap menghimbau agar pengawasan mandiri di rumah tetap berjalan sembari menunggu sistem pembatasan ini beroperasi penuh di semua platform,” tambah Nenden.

Kolaborasi Lintas Instansi

Ke depan, Diskominfo dan Disdikpora akan memperluas kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk instansi terkait dan lembaga perlindungan anak. Edukasi akan menyasar langsung ke sekolah melalui program literasi digital dan pemahaman etika berinternet.

Ke depannya, Langkah ini mampu menekan angka adiksi gawai di kalangan pelajar sekaligus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat. Pemerintah daerah optimistis, melalui sosialisasi berkelanjutan, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak di ruang digital akan semakin meningkat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

THR PPPK Paruh Waktu Cianjur Belum Cair Usai Lebaran, Guru Pertanyakan Kepastian

28 Maret 2026 - 19:38 WIB

Thr pppk paruh waktu

Kebakaran di Cipanas Cianjur, 12 Rumah Hangus Diduga Akibat Ledakan Gas

28 Maret 2026 - 19:13 WIB

kebakaran di cipanas

Stok Gas Elpiji Cianjur Mulai Normal Usai Terdampak Kemacetan Mudik Lebaran 2026

28 Maret 2026 - 08:08 WIB

stok gas elpiji di cianjur

Wisatawan Kebun Raya Cibodas Naik 20 Persen Saat Libur Lebaran 2026

28 Maret 2026 - 07:56 WIB

wisatawan kebun raya cibodas

Misteri Kematian 4 Warga Mande Cianjur, Polisi Selidiki Dugaan Miras Oplosan

28 Maret 2026 - 07:50 WIB

miras oplosan di cianjur
Trending di Berita