Cianjur Times – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman penjara kepada dua terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur. Dalam sidang putusan tersebut, eks Kepala Dinas Perhubungan Cianjur berinisial DG dan terdakwa AM menerima vonis korupsi PJU Cianjur selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Putusan yang keluar pada Kamis (26/2/2026) tersebut menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam proyek PJU tahun anggaran 2023. Namun, satu terdakwa lainnya berinisial MIH belum bisa menjalani sidang vonis karena alasan kesehatan yang memburuk.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, mengonfirmasi bahwa kedua terdakwa divonis bersalah atas kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 8 miliar. Meskipun Hakim menyatakan mereka bersalah, hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa.
Kejaksaan Negeri Cianjur Ajukan Banding
Pihak Kejaksaan Negeri Cianjur menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan hakim. Hal ini lantaran hukuman 3,6 tahun tersebut berada di bawah setengah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara untuk DG dan 7 tahun untuk AM.
Ketidaksesuaian durasi hukuman ini memicu langkah hukum lanjutan dari pihak kejaksaan. Angga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyusun memo banding untuk merespons hasil vonis korupsi PJU Cianjur yang ia nilai terlalu rendah.
“Putusannya di bawah 50 persen dari tuntutan. Makanya kami akan banding. Segera kami akan diskusikan dengan tim, tapi bukan akan banding atau tidak, melainkan terkait dipercepat atau tidak memo bandingnya. Yang jelas kami akan banding,” tegas Angga pada Kamis (26/2).
Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa memiliki pandangan berbeda terkait keterlibatan klien mereka. Oden Muharam selaku perwakilan hukum menjelaskan bahwa vonis DG muncul karena pelanggaran administrasi. Ia mengatakan DG tidak terbukti menerima aliran dana dari proyek tersebut.
Kondisi berbeda terjadi pada terdakwa AM yang selain mendapatkan vonis penjara, juga wajib membayar denda serta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 8 miliar. Pihak kuasa hukum mengaku masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait putusan majelis hakim ini.
“Untuk DG tidak terbukti adanya aliran dana, masalahnya pelanggaran administrasi. Keduanya divonis 3 tahun 6 bulan, tapi untuk pak AM ada denda dan pengembalian uangnya,” jelas Oden. Pihaknya menyatakan masih akan berdiskusi dan “pikir-pikir” terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.***




















