CIANJUR TIMES – Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak riza chalid, akhirnya memberikan pernyataan resmi setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa menuntut Kerry dengan hukuman pidana 18 tahun penjara. Kasus yang menyeret namanya ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Selain ancaman kurungan yang cukup lama, terdakwa juga menghadapi tuntutan denda dan uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp 13,4 triliun. Meskipun mendapatkan tekanan hukum yang berat, Kerry tetap pada pendiriannya dan membantah segala tuduhan yang tertuju kepadanya. Ia mengklaim bahwa jalannya persidangan selama ini tidak menunjukkan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan dirinya secara langsung.
Harapan pada Objektivitas dan Keadilan Hakim
Kerry mengungkapkan bahwa keterangan para saksi di dalam persidangan justru memberikan kesaksian yang menguntungkan posisinya. Ia merasa ada kejanggalan dalam tuntutan jaksa karena menurutnya tidak selaras dengan fakta-fakta yang muncul di hadapan majelis hakim. Melalui kuasa hukum dan pernyataan pribadinya, ia berharap hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
“Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini,” ungkap Kerry pada Sabtu (14/2/2026). Ia merasa yakin bahwa pembelaannya memiliki landasan kuat berdasarkan kesaksian yang sudah didengarkan oleh publik. “Saya mohon keadilan untuk saya,” tambah Kerry dengan nada serius saat menyuarakan pembelaannya di hadapan wartawan.
Meminta Perhatian Presiden Prabowo Subianto
Dalam keterangannya, anak riza chalid ini juga membawa nama Presiden Prabowo Subianto sebagai sosok negarawan yang ia harap bisa memperhatikan jalannya kasus ini. Kerry menginginkan adanya peninjauan yang jernih terhadap perkara yang menimpanya agar tidak terjadi praktik kriminalisasi hukum. Keyakinannya terhadap kepemimpinan nasional saat ini membuatnya berani bersuara lebih lantang mengenai ketidakadilan yang ia rasakan selama proses hukum berlangsung.
“Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana. Saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini,” beber Kerry secara mendalam. Ia menutup pernyataannya dengan kembali memohon perlindungan dan keadilan bagi nasibnya ke depan. “Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman bismillah ya. Semoga Allah melindungi kita semua,” pungkasnya sebelum meninggalkan ruang sidang.***












