CIANJUR TIMES – Gelombang penolakan muncul dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Cianjur terkait isi kontrak kerja terbaru. Para tenaga pendidik merasa keberatan karena dokumen tersebut mencantumkan nominal penghasilan yang mereka anggap sangat tidak layak, yakni hanya Rp 300 ribu per bulan. Situasi ini memicu keresahan massal lantaran angka tersebut jauh lebih rendah daripada upah yang mereka terima saat masih berstatus sebagai tenaga honorer.
Sejumlah guru di wilayah pelosok, seperti di Kecamatan Takokak, mengaku kaget saat melihat rincian gaji pada draf kontrak kedua. Pada kontrak sebelumnya, pemerintah daerah memang belum mencantumkan nominal secara spesifik. Namun, munculnya angka Rp 300 ribu untuk guru dan Rp 500 ribu untuk tenaga teknis langsung memicu gejolak di kalangan pegawai paruh waktu.
Keluhan Guru Terkait Penurunan Pendapatan
Seorang tenaga kependidikan di Takokak, UR, menjelaskan bahwa para guru merasa kecewa. Hal ini lantaran status baru ini justru memangkas pendapatan mereka secara drastis. Selama menjadi honorer, para guru biasanya menerima upah antara Rp 750 ribu hingga lebih dari Rp 1 juta, tergantung masa pengabdian.
Ia menilai besaran gaji PPPK di Cianjur saat ini tidak sebanding dengan beban kerja dan dedikasi yang mereka berikan selama puluhan tahun.
“Kalau honorer yang sudah beberapa tahun bekerja gajinya Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta per bulan. Sekarang tiba-tiba jadi Rp 300 ribu. Status memang jadi jelas, tapi gaji tidak layak,” ujar UR pada Sabtu (7/2/2026).
Senada dengan hal itu, Ketua Forum Guru dan Tenaga Pendidikan Nasional Kabupaten Cianjur, Edwin Solehudin, menyebut sekitar 2.500 guru berencana mendatangi gedung DPRD Cianjur pekan depan untuk menuntut kejelasan nasib mereka.
Penjelasan Pemerintah Terkait Tambahan Penghasilan
Menanggapi kegaduhan tersebut, Bupati Cianjur Muhammad Wahyu memberikan klarifikasi saat meninjau SMPN 1 Pacet. Ia membantah bahwa total pendapatan guru hanya sebesar angka yang tertera di kontrak tersebut. Menurut Bupati, nominal Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu merupakan tambahan penghasilan di luar gaji utama. Untuk besarannya menyesuaikan dengan upah saat mereka masih menjadi honorer.
“Bukan digaji Rp 300 ribu untuk guru dan Rp 500 ribu tenaga teknis. Tetap gajinya sama dengan penghasilan saat menjadi honorer, lalu ada tambahan dengan nilai dalam kontrak tersebut,” tegas Muhammad Wahyu.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sudah menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Cianjur, Akos Koswara, meminta para pegawai segera menandatangani kontrak agar status kepegawaian mereka tidak hangus.
“Kalau tidak segera, bisa dicabut lagi status kepegawaiannya,” pungkas Akos.***












