Menu

Mode Gelap
Bagaimana Hasil Sidang Isbat? BRIN Prediksi Awal Ramadan 19 Februari 2026 Rayakan Keberagaman, Momentum Tahun Baru Imlek 2026 di Cianjur Jadi Simbol Toleransi Solidaritas Musisi Nasional, Konser Amal Moonlight Cafe Galang Dana Belasan Juta Kecelakaan di Cidaun, Mobil Suzuki Aerio Tabrak Deretan Motor dan Pick Up Kawal Demokrasi, Aliansi BEM Cianjur Tolak Wacana Pilkada Tertentu Surga Pecinta Daging, Ini Rekomendasi Sate Maranggi Cianjur Paling Populer

Berita

BNNK Cianjur Musnahkan 75 Batang Tanaman Khat dari Cipanas

badge-check


					Pemusnahan tanaman khat hasil sitaan BNN Kabupaten Cianjur.(Foto : media Indonesia) Perbesar

Pemusnahan tanaman khat hasil sitaan BNN Kabupaten Cianjur.(Foto : media Indonesia)

CIANJUR TIMES – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK Cianjur) memusnahkan 75 batang tanaman khat (catha edulis) yang ditemukan tumbuh subur di kawasan Pasirsumbul, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kamis (20/11/2025). Tanaman khat termasuk dalam narkotika golongan I dan penemuan ini berkat laporan aktif dari masyarakat.

Kepala BNNK Cianjur, M Affan Eko Budi Santoso, mengatakan penemuan ini berawal dari laporan warga di kawasan yang masuk dalam Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Petugas segera dikirim ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Petugas melakukan penyisiran dan mendapati puluhan tanaman khat yang hampir mirip dengan tanaman teh tumbuh subur di lereng bukit yang sulit dijangkau. Kami langsung melakukan pencabutan,” kata M Affan Eko Budi Santoso.

Zat Katinona: Efek Mirip Sabu

M Affan Eko Budi Santoso menjelaskan bahwa tanaman khat adalah tanman terlarang di Indonesia karena mengandung zat psikoaktif alami, terutama cathinone (katinona). Zat ini memiliki efek stimulan yang sangat tinggi dan dapat menyebabkan ketergantungan layaknya narkoba jenis sabu.

Dugaan Peredaran khat ini banyak terjadi di Kecamatan Cipanas dan sekitarnya. Sasaran konsumennya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah yang banyak menghabiskan libur di kawasan Puncak-Cipanas.

“Tanaman khat juga dikenal dengan sebutan teh arab, sehingga banyak dicari WNA asal Timur Tengah yang berlibur di kawasan Puncak-Cipanas. Efeknya hampir sama dengan metamfetamin atau sabu, di mana pemakai menjadi lebih energik dan tidak mudah lelah termasuk mengantuk,” jelasnya.

Pemkab dan BNNK Cianjur Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Kepala BNNK Cianjur menambahkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNK Cianjur secara aktif mengimbau masyarakat untuk tidak menanam atau mengedarkan tanaman tersebut karena statusnya ilegal di Indonesia. Ia juga meminta warga melapor ketika mendapati tanaman tersebut tumbuh di lingkungan mereka.

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengatakan pemerintah daerah mendukung penuh kegiatan BNNK Cianjur. Termasuk melakukan patroli ke sejumlah wilayah guna memerangi peredaran narkotika.

“Ini merupakan tugas bersama dalam memerangi bahaya narkotika, termasuk tanaman khat yang terdapat di kawasan Puncak-Cipanas. Kita semua harus ikut membantu BNNK Cianjur dalam memerangi narkotika, dengan cepat melapor ketika mendapati hal mencurigakan,” katanya(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bagaimana Hasil Sidang Isbat? BRIN Prediksi Awal Ramadan 19 Februari 2026

17 Februari 2026 - 12:28 WIB

Hasil sidang isbat

Rayakan Keberagaman, Momentum Tahun Baru Imlek 2026 di Cianjur Jadi Simbol Toleransi

16 Februari 2026 - 23:00 WIB

tahun baru imlek 2026 di cianjur

Solidaritas Musisi Nasional, Konser Amal Moonlight Cafe Galang Dana Belasan Juta

16 Februari 2026 - 15:25 WIB

konser amal moonlight cafe

Kecelakaan di Cidaun, Mobil Suzuki Aerio Tabrak Deretan Motor dan Pick Up

15 Februari 2026 - 21:09 WIB

Kecelakaan di Cidaun

Kawal Demokrasi, Aliansi BEM Cianjur Tolak Wacana Pilkada Tertentu

15 Februari 2026 - 18:28 WIB

Aliansi BEM Cianjur
Trending di Berita