CIANJUR TIMES – Perkembangan Kasus Korupsi PJU Cianjur memasuki babak baru yang krusial. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tiga tersangka korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menunjukkan keseriusan dalam kasus ini dengan menugaskan empat jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengonfirmasi bahwa berkas penyidikan telah mereka limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (6/10).
“Berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada hari kemarin. Kemungkinan pekan depan sudah mulai sidang,” kata Kamin, Selasa (7/10/2025).
Kerugian Negara Rp 8,4 Miliar dan Persiapan Pembuktian
Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam proyek PJU senilai total Rp 40 miliar, dengan taksiran kerugian negara yang mencapai Rp 8,4 miliar. Untuk membuktikan dakwaan, Kejari Cianjur menyiapkan tim JPU yang kuat.
“Rencana empat orang jaksa yang kami tugaskan. Persiapan kami mulai dari jaga kesehatan sampai persiapan pembuktian,” ujar Kamin, menekankan kesiapan timnya menghadapi persidangan.
Tiga tersangka yang akan menghadapi sidang adalah Dadan Ginanjar, eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, serta dua orang lainnya dengan inisial MIH dan AM.
Status Penahanan Tersangka
Saat ini, ketiga tersangka masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur. Proses persidangan ini akan mengubah lokasi penahanan mereka.
“Sementara masih dititip di Lapas Cianjur. Setelah sidang perdana baru dipindahkan [ke Lapas lain],” jelas Kamin.
Sebagai informasi, perkembangan kasus korupsi PJU Cianjur ini sebelumnya sempat menghadapi tantangan hukum ketika para tersangka mengajukan gugatan praperadilan, namun majelis hakim dalam dua kali persidangan memutuskan untuk menolak seluruh gugatan para tersangka. Keputusan ini memperkuat dasar hukum Kejari untuk melanjutkan proses penuntutan ke pengadilan.(*)