CIANJUR TIMES – Niat baik Usep Suhendar (30) untuk melerai perselisihan antara kurir paket dan pemilik toko di Kecamatan Pagelaran, Cianjur, berakhir nahas. Ia kini menjadi korban pembacokan setelah diserang oleh pemilik toko berinisial E (42), yang kini sudah diamankan di Mapolres Cianjur.
Insiden tragis ini bermula pada Rabu (17/9/2025) sore, ketika seorang kurir bernama Faturahman (19) datang ke toko material untuk mengantarkan paket dengan sistem pembayaran COD senilai Rp 51 ribu.
Kronologi: Cekcok Paket Berujung Kemarahan
Menurut Faturahman, pemilik toko E tiba-tiba enggan membayar dengan alasan uangnya dipegang istri dan langsung melontarkan nada tinggi. “Sambil nada tinggi awalnya dia tidak mau bayar. Kemudian saya tunggu dulu sampai emosinya mereda,” ujar Faturahman.
Setelah beberapa saat, Faturahman kembali untuk memastikan pembayaran. Namun, E justru semakin marah. “Begitu datang lagi, malah marah-marah. Bilangnya kurir tidak sabaran,” kata Faturahman.
Saat itulah Usep, yang kebetulan sedang berbelanja di sana, mencoba menengahi. Namun, E tidak mengindahkan dan justru meluapkan kemarahannya pada Usep, memukul dan menggulingkan motor korban. Faturahman yang ketakutan langsung meninggalkan lokasi untuk menyelamatkan diri.
Pelaku Pembacokan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Tidak lama berselang, Faturahman mendapat kabar bahwa Usep telah menjadi korban pembacokan. Kasatreskrim Polres Cianjur Kompol Nova Bhayangkara mengatakan, petgas langsung mengamankan pelaku setelah kejadian.
“Pengakuan dari pelaku, jadi ada masalah yang berlarut dengan korban. Kemudian saat kejadian, korban melerai cekcok sambil memvideokan, sehingga pelaku marah,” jelas Nova.
Akibat perbuatannya, Usep mengalami luka serius di bagian punggung dan tangan. Ia kini masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, pelaku E terjerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.(*)