Menu

Mode Gelap
Jawab Tuntutan Demo Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian: Program Prioritas Sudah On The Right Track Kado Akhir Tahun! Pemkab Cianjur Pastikan Helaran Budaya Cianjur 2025 Digelar Desember Belasan Karyawan Alami Kesurupan di Pabrik Aurora Cianjur, Dipicu Teriakan Kepanikan Penyaluran Tahap Akhir Berlanjut: Panduan Lengkap Cek Bansos November dan Desember 2025 Antusiasme Tinggi! Tiket.com Sevillage Melonjak di Akhir Tahun Sidang PKL Bomero Digelar di PN Cianjur, Lima Pedagang Membandel Dijatuhi Denda

Berita

Oknum Guru Ngaji Cabul di Puncak Cianjur Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

badge-check


					Kasatreskrim Cianjur, AKP Tono Listiyanto. (Foto : detikJabar) Perbesar

Kasatreskrim Cianjur, AKP Tono Listiyanto. (Foto : detikJabar)

CIANJUR TIMES – Oknum guru ngaji cabul berinisial AMJ (45) yang diduga mencabuli sembilan gadis di kawasan Puncak, Cianjur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atas perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan pelaku sempat beberapa kali mangkir dari panggilan sebagai saksi maupun tersangka.

“Saat pemeriksaan saksi mangkir, alasannya sakit hingga ada keluarganya yang sakit. Termasuk setelah ditetapkan tersangka dan beberapa hari lalu saat pemanggilan pertama sebagai tersangka pun tidak hadir,” kata AKP Tono, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, tersangka akhirnya memenuhi panggilan pada Kamis (14/8/2025) petang dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Setelah pemeriksaan, polisi memutuskan untuk menahan AMJ.

“Sekarang sudah ditahan. Tapi mereka kabarnya akan mengajukan penangguhan. Itu hak, tapi prosedur harus ditempuh dan nanti kita pertimbangkan apakah dikabulkan atau tidaknya,” jelas Tono.

Modus Guru Ngaji Cabul Kepada Korban

AKP Tono mengungkapkan, saat ini ada sembilan gadis yang telah menjadi korban dan dimintai keterangan.

“Kemungkinan korban lebih banyak. Tapi yang melapor baru ada sembilan orang,” katanya.

Sebelumnya, aksi guru ngaji cabul ini diketahui menggunakan modus pengobatan alternatif dan kebatinan untuk melancarkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, AMJ dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawab Tuntutan Demo Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian: Program Prioritas Sudah On The Right Track

24 November 2025 - 21:51 WIB

Pemekaran Cianjur Selatan

Kado Akhir Tahun! Pemkab Cianjur Pastikan Helaran Budaya Cianjur 2025 Digelar Desember

24 November 2025 - 21:39 WIB

helaran budaya cianjur 2025

Belasan Karyawan Alami Kesurupan di Pabrik Aurora Cianjur, Dipicu Teriakan Kepanikan

24 November 2025 - 21:25 WIB

kesurupan di pabrik

Penyaluran Tahap Akhir Berlanjut: Panduan Lengkap Cek Bansos November dan Desember 2025

24 November 2025 - 21:12 WIB

cek bansos november

Antusiasme Tinggi! Tiket.com Sevillage Melonjak di Akhir Tahun

21 November 2025 - 19:58 WIB

Tiket.com Sevillage
Trending di Berita