Menu

Mode Gelap
Balita di Sukabumi Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing, Gubernur Jabar Beri Reaksi Keras Kecelakaan di Warungkondang, Satu Orang Tewas Terlindas Truk Serunya Agustusan di Sevillage Puncak, Dapat Hadiah Berlimpah dan Voucher Menginap Gratis Peringatan HUT RI ke-80 di Kampung Lebak Pasar Diwarnai Lomba Unik dan Semangat Pemuda Meriah! Peringatan HUT RI ke-80 di Kecamatan Cipanas Tekankan Persatuan dan Gotong Royong HUT RI ke-80, Lapas Cianjur Beri Remisi, Serta Hadiahi Bupati dan Wabup Lukisan Karya WBP

Berita

Rumah Dadan Ginanjar Digeledah, Perkembangan Kasus Korupsi PJU Cianjur Terus Berlanjut

badge-check


					Suasana Rumah Tersangka kasus korupsiPJU CIanjur usai digeledah oleh Kejari. (Foto : Esya/pakuanrayaonline) Perbesar

Suasana Rumah Tersangka kasus korupsiPJU CIanjur usai digeledah oleh Kejari. (Foto : Esya/pakuanrayaonline)

CIANJUR TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU), Dadan Ginanjar, pada Senin (11/8/2025). Penggeledahan yang berlangsung di Kampung Cibenda, Desa Sukasari, Kecamatan Warungkondang ini menjadi bagian dari perkembangan kasus korupsi PJU Cianjur yang semakin intensif.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menjelaskan penggeledahan dilakukan dengan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Iya betul tadi penggeledahan rumah saudara DG (Dadan Ginanjar). Saat penggeledahan, kami didampingi kepala dusun serta RT dan RW setempat,” ujarnya.

Angga belum bisa membeberkan secara rinci hasil penggeledahan karena masih dalam proses telaah oleh penyidik pidana khusus (pidsus). Namun, ia menyebut penggeledahan dilakukan karena ada korelasi dengan hasil penyidikan.

“Hasilnya masih ditelaah. Intinya, kami menggeledah karena ada korelasi dengan hasil penyidikan,” sebutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dadan Ginanjar, Deden Muharam Djunaedi, yang akrab disapa Kang Oden, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan, petugas Kejari Cianjur mengamankan 25 dokumen berupa surat dari kediaman kliennya.

Praperadilan dan Bukti Baru dalam Kasus Korupsi PJU Cianjur

Di hari yang sama, perkembangan kasus korupsi PJU Cianjur juga disorot dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Dadan Ginanjar di Pengadilan Negeri Cianjur. Tim kuasa hukum Dadan telah menyodorkan puluhan surat sebagai bukti.

Oden Muharam, salah satu tim kuasa hukum, mengatakan salah satu surat bukti yang diajukan berkaitan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 27 Tahun 2018. Ia menegaskan, Permenhub tersebut digunakan Kejari Cianjur untuk menghitung kerugian negara. Padahal peraturan itu sudah dicabut dan digantikan dengan Permenhub 47 Tahun 2023.

“Artinya saat kejaksaan memakai Permenhub tersebut untuk menghitung kerugian negara tidak tepat. Karena sudah dicabut dan peraturan itu hanya berlaku di proyek nasional APBN. Jadi tidak boleh digunakan untuk Permenhub daerah dan tadi bukti itu sudah kami sodorkan,” kata Oden.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Balita di Sukabumi Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing, Gubernur Jabar Beri Reaksi Keras

19 Agustus 2025 - 18:16 WIB

Balita meninggal karena badan penuh cacing

Kecelakaan di Warungkondang, Satu Orang Tewas Terlindas Truk

19 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Kecelakaan di warungkondang

Serunya Agustusan di Sevillage Puncak, Dapat Hadiah Berlimpah dan Voucher Menginap Gratis

18 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Agustusan di Sevillage

Peringatan HUT RI ke-80 di Kampung Lebak Pasar Diwarnai Lomba Unik dan Semangat Pemuda

18 Agustus 2025 - 06:49 WIB

Lebak Pasar

Meriah! Peringatan HUT RI ke-80 di Kecamatan Cipanas Tekankan Persatuan dan Gotong Royong

17 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Peringatan HUT RI ke-80 di Kecamatan Cipanas
Trending di Berita