CIANJUR TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU), Dadan Ginanjar, pada Senin (11/8/2025). Penggeledahan yang berlangsung di Kampung Cibenda, Desa Sukasari, Kecamatan Warungkondang ini menjadi bagian dari perkembangan kasus korupsi PJU Cianjur yang semakin intensif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menjelaskan penggeledahan dilakukan dengan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Iya betul tadi penggeledahan rumah saudara DG (Dadan Ginanjar). Saat penggeledahan, kami didampingi kepala dusun serta RT dan RW setempat,” ujarnya.
Angga belum bisa membeberkan secara rinci hasil penggeledahan karena masih dalam proses telaah oleh penyidik pidana khusus (pidsus). Namun, ia menyebut penggeledahan dilakukan karena ada korelasi dengan hasil penyidikan.
“Hasilnya masih ditelaah. Intinya, kami menggeledah karena ada korelasi dengan hasil penyidikan,” sebutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Dadan Ginanjar, Deden Muharam Djunaedi, yang akrab disapa Kang Oden, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan, petugas Kejari Cianjur mengamankan 25 dokumen berupa surat dari kediaman kliennya.
Praperadilan dan Bukti Baru dalam Kasus Korupsi PJU Cianjur
Di hari yang sama, perkembangan kasus korupsi PJU Cianjur juga disorot dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Dadan Ginanjar di Pengadilan Negeri Cianjur. Tim kuasa hukum Dadan telah menyodorkan puluhan surat sebagai bukti.
Oden Muharam, salah satu tim kuasa hukum, mengatakan salah satu surat bukti yang diajukan berkaitan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 27 Tahun 2018. Ia menegaskan, Permenhub tersebut digunakan Kejari Cianjur untuk menghitung kerugian negara. Padahal peraturan itu sudah dicabut dan digantikan dengan Permenhub 47 Tahun 2023.
“Artinya saat kejaksaan memakai Permenhub tersebut untuk menghitung kerugian negara tidak tepat. Karena sudah dicabut dan peraturan itu hanya berlaku di proyek nasional APBN. Jadi tidak boleh digunakan untuk Permenhub daerah dan tadi bukti itu sudah kami sodorkan,” kata Oden.(*)