Menu

Mode Gelap
Balita di Sukabumi Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing, Gubernur Jabar Beri Reaksi Keras Kecelakaan di Warungkondang, Satu Orang Tewas Terlindas Truk Serunya Agustusan di Sevillage Puncak, Dapat Hadiah Berlimpah dan Voucher Menginap Gratis Peringatan HUT RI ke-80 di Kampung Lebak Pasar Diwarnai Lomba Unik dan Semangat Pemuda Meriah! Peringatan HUT RI ke-80 di Kecamatan Cipanas Tekankan Persatuan dan Gotong Royong HUT RI ke-80, Lapas Cianjur Beri Remisi, Serta Hadiahi Bupati dan Wabup Lukisan Karya WBP

Berita

Kejari Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PJU, Rugikan Negara Rp8,4 Miliar!

badge-check


					Kejari Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PJU, Rugikan Negara Rp8,4 Miliar! Perbesar

CIANJUR TIMES – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kembali menetapkan satu orang tersangka baru korupsi PJU (Penerangan Jalan Umum) di Kabupaten Cianjur. Tersangka berinisial AM yang merupakan penyedia proyek ini langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan penahanan terhadap tersangka AM dilakukan pada Senin (4/8/2025) pukul 13.00 WIB.

“Hari ini, pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB, kami telah menahan satu orang tersangka berinisial AM,” ujar Angga.

Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.

Total Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi PJU, Kerugian Negara Mencapai Rp8,4 Miliar

Penetapan AM menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PJU tahun anggaran 2023. Sebelumnya, Kejari Cianjur telah menetapkan dua tersangka, yaitu DG, mantan Kepala Dinas Perhubungan, dan MIH, seorang konsultan perencana. Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Angga menjelaskan bahwa perbuatan tersangka AM berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp8.491.605.289,63. Jumlah kerugian ini sama dengan yang dituduhkan kepada dua tersangka sebelumnya, menunjukkan adanya kolaborasi dalam tindak pidana korupsi ini.

Tersangka AM saat ini dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur di bawah pengawalan ketat Tim Intelijen Kejari Cianjur.

“Penetapan tersangka AM berjalan dengan aman dan lancar,” tutup Angga.

Kejari Cianjur berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Balita di Sukabumi Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing, Gubernur Jabar Beri Reaksi Keras

19 Agustus 2025 - 18:16 WIB

Balita meninggal karena badan penuh cacing

Kecelakaan di Warungkondang, Satu Orang Tewas Terlindas Truk

19 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Kecelakaan di warungkondang

Serunya Agustusan di Sevillage Puncak, Dapat Hadiah Berlimpah dan Voucher Menginap Gratis

18 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Agustusan di Sevillage

Peringatan HUT RI ke-80 di Kampung Lebak Pasar Diwarnai Lomba Unik dan Semangat Pemuda

18 Agustus 2025 - 06:49 WIB

Lebak Pasar

Meriah! Peringatan HUT RI ke-80 di Kecamatan Cipanas Tekankan Persatuan dan Gotong Royong

17 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Peringatan HUT RI ke-80 di Kecamatan Cipanas
Trending di Berita